Hukum  

Perlawanan Febrie Adriansyah Diperiksa Bersama Pokok Perkara, Sidang Pembuktian Dijadwalkan 2 November

Perlawanan Febrie Adriansyah Diperiksa Bersama Pokok Perkara, Sidang Pembuktian Dijadwalkan 2 November

Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan agar pemeriksaan perkara Febrie Adriansyah tetap dilanjutkan. Keputusan itu disampaikan dalam sidang putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 tersebut, Febrie mengajukan perlawanan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, majelis tidak mengakhiri pemeriksaan dengan menerima atau menolak perlawanan itu pada tahap putusan sela.

Hakim menyatakan perlawanan Febrie akan dipertimbangkan dan diputus bersama putusan akhir perkara. Majelis menilai sejumlah dalil yang diajukan terdakwa berkaitan dengan persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut melalui pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut belum dapat dinilai secara utuh hanya berdasarkan pemeriksaan perlawanan. Pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan akan memberi ruang bagi majelis untuk menguji relevansi serta dasar dari keberatan yang disampaikan.

Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 206 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut memungkinkan perlawanan diputus setelah pemeriksaan selesai apabila majelis memandang perlu menilai keberatan bersama pokok perkara. Dalam keadaan demikian, persidangan tidak dihentikan, melainkan tetap berjalan sampai seluruh tahapan pemeriksaan tuntas. Dengan demikian, perintah melanjutkan sidang bukan berarti majelis telah menentukan benar atau tidaknya dalil Febrie. Penilaian atas perlawanan tetap menjadi bagian dari putusan akhir.

Majelis yang memimpin persidangan diketuai Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Setelah putusan sela dibacakan, jaksa diperintahkan meneruskan pemeriksaan perkara. Tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026. Pada tahap tersebut, para pihak dapat menyampaikan dan menguji bukti yang relevan, sementara majelis menilai perkara berdasarkan keseluruhan materi persidangan. Keputusan untuk menggabungkan penilaian perlawanan dengan putusan akhir membuat proses hukum berlanjut sebelum keberatan terdakwa memperoleh penilaian final dari hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memuat uraian yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah. Dakwaan tersebut, menurut hakim, menjelaskan peristiwa yang menjadi dasar perkara, termasuk waktu dan tempat terjadinya perbuatan. Keterangan itu dinilai memberi batas yang memadai bagi terdakwa untuk memahami tuduhan yang harus dihadapi serta menyusun pembelaan. Karena itu, keberatan Febrie mengenai kejelasan dakwaan tidak menghalangi perkara untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Hakim juga mencermati uraian jaksa mengenai hubungan Febrie dengan sejumlah pihak, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho. Dalam dakwaan, hubungan tersebut dikaitkan dengan dugaan penerimaan dana melalui pihak-pihak itu. Jaksa turut menguraikan dugaan keterkaitan dana dengan pemberi dana, perkara yang ditangani Febrie, dan kemungkinan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi. Rangkaian keterangan itu menjadi bagian dari konstruksi tuduhan yang diajukan penuntut umum, bukan kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa.

Penilaian bahwa dakwaan cukup jelas untuk diperiksa tidak berarti majelis telah menyatakan seluruh uraian jaksa benar atau terbukti. Pada tahap ini, hakim menilai kecukupan dan kejelasan dakwaan sebagai dasar untuk memasuki persidangan pokok perkara. Kebenaran mengenai hubungan para pihak, aliran dana, kaitannya dengan perkara yang ditangani, serta dugaan penggunaannya masih harus diuji melalui alat bukti dan keterangan yang disampaikan di persidangan. Dengan demikian, fakta yang tercantum dalam dakwaan tetap berstatus tuduhan sampai majelis menilai bukti secara menyeluruh dan menjatuhkan putusan. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi ruang bagi penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya, sementara Febrie berhak membantah, mengajukan bukti, dan memberikan penjelasan. Putusan akhir nantinya ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap, bukan semata-mata uraian dalam surat dakwaan. Sidang pembuktian dijadwalkan pada 2 November.

Majelis hakim menyatakan nota perlawanan yang diajukan Febrie Adriansyah tidak memuat cacat hukum yang dapat menjadi dasar untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dengan demikian, keberatan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara. Hakim menilai dalil-dalil yang disampaikan masih berkaitan dengan pokok perkara dan perlu ditelaah bersama bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan berikutnya.

Salah satu keberatan Febrie menyangkut emas seberat 74 kilogram dan valuta asing yang disebut dalam perkara. Menurut majelis, uraian mengenai kedua jenis harta itu belum menunjukkan adanya kekeliruan formal atau cacat dakwaan yang dapat membatalkan surat dakwaan pada tahap ini. Penilaian tersebut bukan merupakan keputusan akhir mengenai benar atau tidaknya dalil Febrie, melainkan penegasan bahwa persoalan itu harus diuji melalui proses pembuktian.

Karena itu, majelis menangguhkan penilaian akhir atas keberatan tersebut hingga putusan perkara. Dalam pemeriksaan lanjutan, para pihak dapat menghadirkan bukti dan menguraikan fakta untuk menjelaskan asal-usul harta, pihak yang menguasainya, serta keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan. Hal-hal tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan keseluruhan bukti, bukan hanya berdasarkan uraian dalam nota perlawanan. Biaya perkara juga ditangguhkan sampai putusan akhir dijatuhkan.

Setelah memutus keberatan, majelis meminta jaksa dan tim pengacara Febrie menyiapkan pernyataan pembuka untuk sidang pembuktian. Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November. Tahap pembuktian akan menjadi kesempatan bagi jaksa untuk mengajukan bukti atas dakwaan, sementara pihak Febrie dapat menyampaikan tanggapan dan bukti yang relevan. Dengan berlanjutnya pemeriksaan, penentuan mengenai emas dan valuta asing tersebut akan menunggu penilaian hakim terhadap fakta yang terungkap di persidangan. Putusan sela ini, dengan demikian, hanya menentukan bahwa nota perlawanan tidak menggugurkan dakwaan dan bahwa perkara harus diteruskan ke tahap pemeriksaan bukti. Majelis belum menetapkan kesimpulan mengenai asal, penguasaan, maupun hubungan harta itu dengan tindak pidana; persoalan tersebut tetap menjadi bagian dari pokok perkara yang akan diputus kemudian.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menguraikan bahwa Febrie Adriansyah diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai mencapai Rp55 miliar. Menurut uraian penuntut umum, dugaan perbuatan tersebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Rangkaian itu menjadi salah satu pokok perkara yang akan diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan saksi. Karena perkara masih berjalan, tuduhan tersebut merupakan dalil jaksa dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Selain dugaan pemerasan, Febrie dan pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menyebut nilai transaksi yang dipersoalkan mencapai Rp346.743.821.282 dan US$440.990. Dalam dakwaan, dana tersebut diduga disamarkan melalui pembelian berbagai aset agar asal-usulnya tidak tampak secara langsung. Penuntut umum memaparkan dugaan pola itu sebagai bagian dari perkara yang harus dibuktikan, termasuk keterkaitan transaksi dengan para terdakwa serta sumber dana yang digunakan.

Dalam menjelaskan hasil penyidikan, jaksa turut menguraikan pembongkaran tiga brankas. Salah satu brankas, menurut keterangan yang disampaikan jaksa, berisi emas dengan berat sekitar 74 kilogram. Isi brankas tersebut disebut sebagai bagian dari materi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan pencucian uang. Uraian mengenai brankas dan barang yang ditemukan belum dengan sendirinya menentukan kepemilikan maupun asal-usul aset; hal itu tetap memerlukan penilaian berdasarkan alat bukti dan proses pemeriksaan di persidangan.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto diduga melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul. Pembelian tempat tersebut, menurut dakwaan, termasuk cara menyamarkan atau mengalihkan dana yang dipersoalkan dalam perkara. Penuntut umum perlu membuktikan hubungan pembelian itu dengan uang yang diduga berasal dari tindak pidana, serta peran masing-masing pihak.

Baca juga: Kebakaran Kembali Mengancam Kebun Warga, Babinsa Bersama Damkar dan Warga Bergerak Padamkan Api | Doa Bersama Masyarakat Sawangan untuk Memohon Hujan di Tengah Musim Kemarau | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan