Jakarta | Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah kabar bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai 2026. Ia menegaskan skema pembayaran gaji pegawai pemerintah tidak dialihkan ke koperasi tersebut. Dengan demikian, kabar mengenai perubahan jalur pencairan gaji ASN pada tahun depan tidak mencerminkan kebijakan yang disampaikan oleh pemerintah. Suahasil menyatakan pembayaran tetap menggunakan mekanisme transfer yang selama ini telah berjalan. Penegasan itu menjawab isu yang mengaitkan program koperasi desa dengan penyaluran penghasilan bulanan aparatur negara. Untuk saat ini, tidak ada perubahan pada cara gaji ASN dibayarkan, dan tidak ada pengalihan penyaluran melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Suahasil menyampaikan keterangan itu kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjawab pertanyaan wartawan mengenai rencana yang disebut-sebut akan menempatkan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji ASN. Jawaban Menkeu berfokus pada mekanisme yang berlaku, yakni transfer sebagaimana dilakukan saat ini. Ia menegaskan, “Saya tetap transfer gaji seperti sekarang.” Pernyataan tersebut memperjelas sikapnya terhadap kabar perubahan skema, sekaligus membedakan keberadaan program koperasi dari urusan administrasi penggajian aparatur sipil negara. Pesan utamanya, pembayaran tetap dilakukan melalui jalur transfer yang selama ini digunakan.
Penjelasan itu penting untuk meluruskan informasi yang beredar tentang kemungkinan koperasi desa mengambil peran dalam penyaluran gaji pegawai negeri. Berdasarkan pernyataan Suahasil, tidak ada rencana yang ia sampaikan untuk mengganti mekanisme pembayaran saat ini dengan penyaluran melalui koperasi. Artinya, ASN tetap menerima gaji melalui transfer, bukan mengambil atau mencairkannya lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Keterangan Menkeu juga menegaskan bahwa isu tersebut tidak berarti perubahan telah ditetapkan untuk 2026. Selama belum ada pengumuman kebijakan berbeda, mekanisme transfer yang berjalan sekarang tetap menjadi acuan pembayaran. Masyarakat dapat membedakan kabar mengenai koperasi desa dari penjelasan resmi tentang pembayaran gaji ASN, yang dalam keterangan tersebut dinyatakan tetap berlangsung seperti biasa.
Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Gagasan tersebut menempatkan jaringan koperasi desa dan kelurahan sebagai bagian dari mekanisme pembayaran, berbeda dari pola transfer yang selama ini digunakan. Pernyataan Ferry menjadi perhatian karena menyangkut penerimaan rutin para ASN sekaligus kemungkinan perluasan peran koperasi dalam layanan keuangan. Meski demikian, penyampaian rencana oleh seorang pejabat tidak dengan sendirinya berarti kebijakan telah ditetapkan atau siap diterapkan secara nasional. Status dan mekanisme akhirnya tetap bergantung pada keputusan pemerintah yang berwenang.
Dalam keterangannya, Ferry menyebut pemerintah sedang menyiapkan anggaran untuk menjalankan skema tersebut. Pernyataan mengenai penyiapan anggaran menunjukkan bahwa gagasan itu pernah dibahas dan memerlukan dukungan pembiayaan jika hendak direalisasikan. Namun, informasi tersebut belum cukup untuk memastikan kapan pelaksanaan dimulai, siapa saja ASN yang akan menjadi sasaran, ataupun bagaimana koperasi akan terlibat dalam proses penyaluran. Rincian seperti persyaratan koperasi, tata kelola dana, pengawasan, dan perlindungan terhadap hak penerima juga perlu dijelaskan sebelum perubahan dapat dilakukan. Tanpa ketetapan resmi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas, rencana itu sebaiknya dipahami sebagai wacana yang disampaikan sebelumnya, bukan sebagai prosedur pembayaran yang sudah berlaku.
Perkembangan berikutnya perlu dibaca dengan memperhatikan bantahan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN. Bantahan tersebut menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan melalui transfer, sehingga pernyataan Ferry tentang persiapan skema Kopdes tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi bahwa gaji ASN akan segera disalurkan lewat koperasi. Kedua keterangan itu memiliki konteks berbeda: Ferry menyampaikan rencana yang sedang disiapkan, sedangkan Suahasil menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tidak berubah. Bagi ASN, acuan yang relevan adalah kebijakan resmi dan informasi dari instansi pemerintah terkait. Sampai ada pengumuman dan aturan yang menetapkan perubahan, skema Kopdes Merah Putih belum dapat dianggap sebagai pengganti sistem transfer gaji yang berjalan.
Dalam rapat koordinasi terbatas KDKMP beberapa waktu sebelumnya, Ferry menyampaikan bahwa usulan penggunaan Kopdes Merah Putih untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Pernyataan itu merujuk pada proses pengajuan anggaran yang diperlukan agar pembayaran dapat dilakukan melalui skema tersebut. Dengan demikian, menurut keterangan Ferry, usulan itu sudah masuk ke kementerian yang menangani keuangan negara, bukan sekadar wacana yang belum disampaikan secara resmi. Namun, pengajuan anggaran tidak dengan sendirinya berarti skema telah disetujui atau mulai diterapkan. Keterangan Ferry menggambarkan langkah administratif yang telah ditempuh, sementara kepastian pelaksanaan tetap bergantung pada keputusan serta mekanisme yang berlaku di pemerintah.
Ferry juga menyatakan harapannya agar rencana tersebut dapat segera direalisasikan. Ia pernah mengatakan pengajuan sudah dilakukan dan anggaran siap dibayarkan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa dari sisi pengusul, proses yang diperlukan untuk mengupayakan pembayaran telah berjalan dan dana dipandang siap digunakan. Meski demikian, ungkapan mengenai kesiapan anggaran perlu dipahami sebagai keterangan Ferry, bukan sebagai konfirmasi bahwa pembayaran melalui Kopdes telah memperoleh persetujuan akhir. Tahap pengajuan, kesiapan dana, dan pelaksanaan pembayaran merupakan hal yang berbeda. Realisasi skema tetap memerlukan keputusan pemerintah serta kejelasan mengenai tata cara penyaluran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Keterangan dalam rapat tersebut menjadi bagian dari penjelasan Ferry mengenai upaya mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji PNS lewat Kopdes Merah Putih. Ia berharap usulan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan tidak berhenti pada tahap administrasi dan dapat segera diwujudkan. Pada saat yang sama, pernyataannya tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan status persetujuan dan mekanisme pelaksanaan. Karena itu, informasi tentang pengajuan yang telah dilakukan dan anggaran yang disebut siap dibayarkan sebaiknya ditempatkan sebagai klaim Ferry dalam rapat koordinasi terbatas KDKMP beberapa waktu sebelumnya. Kepastian mengenai apakah skema tersebut akan berjalan perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah, bukan semata-mata pada harapan maupun keterangan pengusul.
Keterangan Ferry dan Suahasil perlu dibaca sebagai dua hal yang berbeda, bukan sebagai pengumuman bahwa perubahan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) telah diputuskan. Ferry menyampaikan rencana terkait pengajuan anggaran serta harapan agar skema yang dibicarakan dapat segera berjalan. Pernyataan tersebut menggambarkan upaya atau aspirasi dalam proses pengusulan, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan bahwa usulan sudah memperoleh persetujuan atau mulai diterapkan. Karena itu, penyebutan skema Kopdes dalam konteks pengajuan anggaran tidak cukup untuk menyimpulkan adanya perubahan pada cara ASN menerima gaji.
Di sisi lain, Suahasil memberikan penegasan mengenai praktik pembayaran yang berlaku saat ini. Menurut Menkeu tersebut, gaji ASN tetap dibayarkan melalui transfer seperti biasa. Penjelasan ini menyampaikan status mekanisme pembayaran pada saat keterangan diberikan, bukan kepastian mengenai hasil akhir dari setiap rencana atau usulan yang dibicarakan Ferry. Perbedaan fokus itu penting: Ferry berbicara tentang pengajuan dan harapan agar gagasan berjalan, sedangkan Suahasil menjelaskan bahwa pembayaran yang berlangsung tetap dilakukan melalui transfer. Dengan demikian, keduanya tidak perlu diperlakukan sebagai pernyataan yang saling meniadakan.
Informasi yang tersedia juga tidak menjadi dasar untuk menyatakan bahwa skema Kopdes telah disetujui, dibatalkan secara permanen, ataupun akan berlaku pada tanggal atau periode tertentu. Status usulan dan mekanisme pembayaran saat ini merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
5 kunjungan
