Kesaksian Ferry Boboho soal Uang Rp 55 Miliar dan Pertanyaan Febrie di Persidangan

Kesaksian Ferry Boboho soal Uang Rp 55 Miliar dan Pertanyaan Febrie di Persidangan

Jakarta | Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, mengungkapkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menanyakan apakah dirinya telah mendapat bagian setelah uang dari pengusaha Tan Kian diserahkan. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 November 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak.

Menurut Ferry, pertanyaan Febrie muncul dalam percakapan setelah penyerahan uang tersebut. Ia menyampaikan urutan kejadian itu di hadapan majelis hakim ketika diminta menjelaskan hubungan para pihak dan peristiwa yang menjadi pokok perkara. Kesaksian tersebut merujuk pada penuturan Ferry mengenai percakapan yang ia alami atau dengar, sehingga isi dan konteksnya perlu dipahami berdasarkan keterangan saksi di persidangan. Pertanyaan yang disampaikan, sebagaimana dipaparkan Ferry, berkaitan dengan apakah ia sudah memperoleh bagian.

Keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Febrie mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam pengambilan uang. Dalam persidangan, ucapan yang dilaporkan seorang saksi merupakan salah satu unsur keterangan yang masih harus dinilai bersama bukti lain dan keterangan para pihak. Karena itu, penting membedakan pertanyaan yang menurut Ferry diajukan Febrie dan kesimpulan mengenai pengetahuan atau peran Febrie dalam dugaan tindak pidana. Penetapan fakta serta tanggung jawab hukum berada pada majelis hakim setelah seluruh pemeriksaan dan proses pembuktian berlangsung.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, sementara uang yang disebut dalam kesaksian dikaitkan dengan pengusaha Tan Kian. Namun, rincian mengenai asal, tujuan, serta pembagian uang harus merujuk pada uraian jaksa, bukti yang diajukan, dan jawaban para terdakwa maupun saksi. Kesaksian Ferry tentang pertanyaan setelah penyerahan itu memberi gambaran mengenai percakapan yang ia sampaikan di ruang sidang, tetapi bukan putusan atas perkara. Proses hukum akan menguji konsistensi keterangannya dengan fakta lain sebelum hakim menarik kesimpulan.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Ferry Boboho menjelaskan bahwa Tan Kian menyerahkan uang dengan total Rp 55 miliar melalui tiga kali pemberian. Keterangan tersebut memerinci aliran uang yang diterima Ferry dan langkah yang ia lakukan setelah menerima dana itu. Ferry menyatakan bahwa dari keseluruhan jumlah tersebut, ia mengambil Rp 5 miliar untuk dirinya sendiri, sedangkan Rp 50 miliar lainnya diserahkan kepada Nurman Herin.

Menurut Ferry, penyerahan Rp 50 miliar kepada Nurman Herin dilakukan atas perintah Febrie. Dengan demikian, ia menggambarkan dirinya sebagai pihak yang menerima uang dari Tan Kian, mengambil sebagian, lalu meneruskan sisanya sesuai arahan yang diterimanya. Rincian mengenai tiga kali pemberian, jumlah yang diambil, serta uang yang diserahkan itu menjadi bagian penting dari keterangannya ketika menjelaskan pembagian dana di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian meminta penjelasan tentang pengetahuan dan keterlibatan Febrie dalam pengambilan Rp 5 miliar tersebut. Secara khusus, hakim menanyakan apakah Febrie mengetahui bahwa Ferry mengambil uang itu atau apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif Ferry sendiri. Pertanyaan itu menyoroti perbedaan perintah untuk menyerahkan uang kepada Nurman Herin dan keputusan Ferry untuk mengambil sebagian dana sebelum penyerahan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry mengatakan bahwa ia telah meminta izin untuk menjelaskan. Ia juga menerangkan bahwa setelah seluruh urusan terkait uang itu selesai, Febrie bertanya apakah Ferry sudah memperoleh bagian. Ferry mengaku menjawab bahwa dirinya telah menerima uang dari Tan Kian. Keterangan itu disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan hakim mengenai komunikasi Ferry dengan Febrie, termasuk kapan pembicaraan tentang bagian tersebut berlangsung. Dalam kesaksian Ferry, penjelasan tentang izin, pertanyaan Febrie setelah proses selesai, dan pengakuan bahwa ia menerima uang dari Tan Kian menjadi rangkaian yang menjelaskan bagaimana ia memahami pembagian Rp 55 miliar itu. Adapun pertanyaan hakim berfokus pada apakah Febrie mengetahui pengambilan Rp 5 miliar sejak awal atau baru mengetahuinya kemudian dari penjelasan Ferry.Dalam pemeriksaan lanjutan di persidangan, Ferry Boboho ditanya mengenai apakah Febrie sejak awal pernah menyampaikan bahwa ia boleh mengambil keuntungan dari uang yang diserahkan Tan Kian. Ferry menjawab bahwa Febrie tidak pernah mengatakan hal tersebut kepadanya. Keterangan itu menegaskan bahwa, menurut Ferry, tidak ada pembicaraan awal yang memberinya izin atau menjanjikan hak untuk memperoleh keuntungan dari uang tersebut. Jawaban Ferry disampaikan saat menanggapi pertanyaan dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan mengenai maksud pihak lain.

Hakim kemudian meminta penjelasan tentang alasan Febrie belakangan menanyakan apakah Ferry sudah mendapat bagian. Menanggapi pertanyaan itu, Ferry mengatakan tidak mengetahui alasan Febrie menanyakannya. Ia menerangkan bahwa dirinya hanya menjawab sesuai keadaan yang dialaminya, yakni bahwa ia telah menerima uang. Dengan demikian, keterangan Ferry membedakan pengakuan bahwa uang telah diterima dan adanya janji keuntungan: ia menyatakan telah menerima uang, tetapi tidak menyebut adanya kesepakatan sejak awal untuk mengambil keuntungan. Ferry juga tidak memberikan penafsiran lebih jauh atas pertanyaan Febrie tersebut, karena, menurut keterangannya, ia tidak mengetahui maksud di balik pertanyaan itu.

Dalam rangkaian tanya jawab yang sama, Ferry turut menerangkan bahwa Febrie tidak mengetahui dirinya mengambil Rp 5 miliar dari total uang yang diserahkan Tan Kian. Pernyataan itu merujuk pada pengetahuan Febrie mengenai tindakan Ferry mengambil sebagian uang, bukan pada apakah Febrie pernah menjanjikan keuntungan kepadanya. Ferry menyampaikan kedua hal tersebut sebagai keterangan saksi di hadapan majelis hakim. Karena itu, uraian mengenai tidak adanya janji keuntungan, pertanyaan Febrie tentang bagian yang diterima, serta pengambilan Rp 5 miliar harus dipahami sesuai batas keterangan Ferry di persidangan. Ia menjawab pertanyaan hakim berdasarkan apa yang ia katakan diketahui atau dialaminya, tanpa menyatakan mengetahui alasan Febrie menanyakan soal bagian tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Febrie disebut memeras Tan Kian hingga Rp 55 miliar. Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan melalui Ferry Boboho, yang menjadi penghubung dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan. Uraian tersebut menjadi konteks penting bagi kesaksian Ferry dan pertanyaan Febrie di persidangan. Namun, isi dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum yang masih harus diuji melalui pembuktian dan tidak dengan sendirinya berarti perbuatan tersebut telah terbukti.

Selain dugaan pemerasan, Febrie bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Nilai yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai Rp 346.743.821.282 serta USD 440.990, yang dalam sumber perkara disebut setara sekitar Rp 7,9 miliar. Jaksa menduga uang tersebut disamarkan dengan cara membelanjakannya untuk membeli berbagai aset. Dengan demikian, penuntut umum tidak hanya mempersoalkan asal-usul dana, tetapi juga dugaan upaya untuk menyamarkan atau mengubah bentuknya melalui kepemilikan barang dan aset.

Dalam pemaparan penyidikan, jaksa juga menyebut pembongkaran tiga brankas. Salah satu brankas, menurut keterangan tersebut, berisi 74 kilogram emas. Informasi mengenai temuan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan jaksa tentang barang dan aset yang diperiksa dalam perkara. Keberadaan barang tersebut, termasuk hubungan dan asal-usulnya, tetap perlu dinilai berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.

Jaksa turut mendakwa Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka nongkrong. Pembelian kafe itu disebut sebagai salah satu cara penempatan atau penyamaran dana dalam perkara. Seluruh uraian mengenai pemerasan, nilai uang, brankas, emas, dan pembelian aset tersebut harus dipahami sebagai dakwaan dan keterangan penuntut umum.

31 kunjungan