Jakarta | Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menguat pada perdagangan Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran 1 gram naik Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, nilainya menjadi Rp2.594.000 per gram.
Perubahan ini menunjukkan adanya penguatan pada harga jual emas Antam di awal pekan. Meskipun kenaikannya relatif terbatas, pergerakan tersebut tetap menjadi perhatian bagi masyarakat yang memantau perkembangan harga logam mulia, khususnya calon pembeli dan investor. Harga yang dipublikasikan melalui situs resmi Logam Mulia menjadi acuan penting untuk mengetahui nilai emas Antam pada hari perdagangan bersangkutan.
Informasi harga untuk ukuran 1 gram tersebut dapat digunakan sebagai gambaran awal sebelum melakukan transaksi. Calon pembeli tetap perlu memperhatikan bahwa nilai pembelian aktual dapat berkaitan dengan ketersediaan produk dan ketentuan penjualan yang berlaku. Sementara itu, investor atau pemilik emas dapat mencermati perubahan harga dari waktu ke waktu untuk memahami arah pergerakan pasar secara lebih menyeluruh.
Kenaikan pada Senin, 12 Oktober 2026 ini menambah catatan terbaru dalam dinamika harga logam mulia nasional. Dengan harga yang berada di level Rp2.594.000 per gram, masyarakat disarankan merujuk langsung pada pembaruan resmi Logam Mulia ketika membutuhkan informasi terkini. Pemantauan berkala penting dilakukan karena harga dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan penetapan harga yang berlaku.
Pergerakan harga emas Antam pada Senin, 12 Oktober 2026, turut tercermin pada harga pembelian kembali atau buyback. Pada hari yang sama, harga buyback tersebut meningkat sebesar Rp7.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.408.000 per gram. Angka ini menunjukkan nilai yang digunakan ketika emas Antam dibeli kembali oleh pihak yang menyediakan layanan buyback, sesuai dengan harga yang berlaku pada tanggal tersebut.
Kenaikan Rp7.000 membuat harga buyback berada pada tingkat Rp2.408.000 untuk setiap gram emas. Dengan demikian, pemilik emas Antam yang melakukan transaksi penjualan kembali pada hari tersebut akan mengacu pada nilai buyback itu. Besaran tersebut merupakan harga pembelian kembali, bukan harga yang harus dibayarkan konsumen ketika membeli emas batangan Antam.
Perbedaan harga jual dan harga buyback perlu diperhatikan dalam membaca informasi harga emas. Harga jual mengacu pada nilai ketika emas batangan ditawarkan kepada konsumen, sedangkan buyback mengacu pada nilai ketika emas tersebut dijual kembali. Karena itu, angka Rp2.408.000 per gram dalam informasi 12 Oktober 2026 secara khusus merujuk pada harga buyback emas Antam. Perubahan ini dicatat sebagai kenaikan sebesar Rp7.000 dibandingkan tingkat buyback sebelumnya, tanpa mengubah pengertian bahwa angka tersebut berlaku untuk transaksi pembelian kembali. Pembaca juga perlu memastikan jenis harga yang digunakan saat membandingkan nilai emas, agar harga jual dan buyback tidak dipahami sebagai angka yang sama. Dalam konteks ini, informasi yang mengalami kenaikan adalah harga pembelian kembali emas Antam, sementara penyebutan harga jual emas batangan kepada konsumen merujuk pada kategori transaksi yang berbeda. Oleh sebab itu, level Rp2.408.000 per gram harus dibaca sebagai nilai buyback yang berlaku pada tanggal tersebut.
Data yang tersedia untuk pemberitaan pada 12 Oktober 2026 menunjukkan bahwa harga emas Antam mengalami penguatan. Harga emas Antam dengan ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.594.000 per gram. Nilai tersebut meningkat Rp2.000 dibandingkan harga sebelumnya. Angka ini menjadi rincian utama yang dapat disampaikan berdasarkan informasi sumber mengenai harga emas Antam Logam Mulia pada tanggal tersebut.
Selain harga jual, sumber juga mencatat kenaikan pada harga buyback emas Antam. Harga buyback berada di level Rp2.408.000 per gram setelah meningkat Rp7.000. Dengan demikian, dua informasi nominal yang tersedia adalah harga emas Antam 1 gram sebesar Rp2.594.000 per gram dan harga buyback sebesar Rp2.408.000 per gram.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan harga jual dan buyback memiliki besaran yang berbeda. Harga jual naik Rp2.000, sedangkan buyback naik Rp7.000. Perbedaan nilai kenaikan ini perlu dicantumkan secara jelas agar pembaca dapat membedakan harga emas Antam untuk pembelian dari harga yang digunakan ketika melakukan transaksi buyback.
Sumber menyebutkan adanya rincian harga emas Antam Logam Mulia, tetapi tidak memberikan daftar ukuran lain maupun nominal tambahan. Oleh karena itu, informasi yang dapat diberitakan dalam bagian ini terbatas pada data yang tersedia, yakni harga emas Antam 1 gram dan harga buyback per gram beserta perubahan masing-masing. Ukuran, harga, atau rincian lain tidak dapat dilengkapi tanpa keterangan tambahan dari sumber yang sama.
Ketentuan pajak pada pembelian emas batangan Antam membedakan tarif berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli emas batangan Antam yang memiliki NPWP dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Tarif tersebut berlaku bagi pemilik NPWP dalam transaksi pembelian. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5%. Dengan demikian, pembelian emas batangan Antam dikenai PPh Pasal 22, dengan besaran tarif yang ditentukan oleh status NPWP pembeli.
Ketentuan berbeda berlaku untuk transaksi buyback apabila nilai transaksinya lebih dari Rp10 juta. Pada transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5%. Adapun bagi pembeli atau pihak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 untuk transaksi buyback tersebut ditetapkan sebesar 3%. Tarif buyback ini berlaku khusus untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, sedangkan perbedaan persentasenya mengikuti kepemilikan NPWP.
Pajak dalam transaksi pembelian maupun buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi. Artinya, pemotongan PPh Pasal 22 dilakukan pada saat transaksi, sehingga jumlah yang diterima atau dibayarkan setelah pemotongan pajak telah memperhitungkan kewajiban tersebut. Pada pembelian emas batangan Antam, pemotongan mengikuti tarif 0,25% bagi pemilik NPWP atau 0,5% bagi pembeli tanpa NPWP. Untuk buyback di atas Rp10 juta, pemotongan mengikuti tarif 1,5% bagi pemilik NPWP atau 3% bagi non-NPWP.
Baca juga: Penurunan Harga Emas Antam: Apakah Saatnya Investasi? | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta | Rupiah Menguat ke Level Rp17.562 per Dolar AS
