Hashim Peringatkan Risiko Pelemahan Rupiah jika Status Pasar Modal Turun

Hashim Peringatkan Risiko Pelemahan Rupiah jika Status Pasar Modal Turun

Jakarta | Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, memperingatkan bahwa rencana MSCI untuk meninjau status pasar modal Indonesia perlu dicermati dengan serius. Lembaga penyedia indeks global itu dapat mempertimbangkan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market. Namun, kemungkinan tersebut bukan keputusan yang telah ditetapkan. Hashim menyoroti risiko yang dapat muncul apabila perubahan status benar-benar terjadi, terutama bagi kepercayaan investor dan stabilitas pasar keuangan.

Status dalam klasifikasi MSCI penting karena menjadi salah satu acuan bagi investor internasional dalam menyusun portofolio. Sejumlah dana investasi menggunakan indeks MSCI untuk menentukan alokasi aset, termasuk porsi investasi pada saham Indonesia. Jika Indonesia tidak lagi tercakup dalam kelompok emerging market, sebagian pengelola dana dapat meninjau ulang eksposur mereka. Dampaknya berpotensi berupa berkurangnya minat terhadap saham domestik, perubahan arus modal, serta tekanan pada likuiditas dan harga saham. Besar kecilnya dampak akan bergantung pada keputusan investor dan kondisi pasar saat itu.

Hashim juga mengingatkan bahwa gejolak di pasar modal dapat berimbas pada persepsi terhadap perekonomian secara lebih luas. Apabila perubahan klasifikasi memicu pelemahan arus investasi atau sentimen negatif, nilai tukar rupiah berpotensi menghadapi tekanan, meski pergerakannya turut dipengaruhi faktor lain, seperti kebijakan moneter, neraca perdagangan, dan kondisi global. Karena itu, risiko tersebut perlu dipahami sebagai kemungkinan, bukan kepastian bahwa rupiah akan melemah. Perhatian terhadap isu ini juga tidak berarti MSCI telah mengambil keputusan untuk menurunkan status Indonesia.

Peringatan tersebut menempatkan transparansi dan kualitas pasar sebagai perhatian utama. Investor membutuhkan informasi yang memadai, tata kelola yang kuat, serta akses perdagangan yang dapat diandalkan untuk menilai suatu pasar. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar dapat menggunakan proses peninjauan sebagai dorongan untuk menjelaskan kondisi pasar Indonesia dan menanggapi persoalan yang menjadi perhatian investor. Dengan demikian, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan status sebaiknya berfokus pada langkah menjaga kepercayaan, sekaligus menghindari kesimpulan bahwa perubahan klasifikasi telah diputuskan atau dampaknya sudah pasti terjadi.

Hashim mengingatkan bahwa penurunan status pasar modal Indonesia dapat memicu respons cepat dari investor asing. Jika kepercayaan mereka melemah, investor berpotensi menjual kepemilikan saham maupun instrumen keuangan lainnya, lalu menarik dana dari pasar domestik. Arus keluar tersebut, menurut perkiraannya, dapat menambah tekanan pada nilai tukar rupiah. Ia memperkirakan rupiah berisiko melemah hingga berada di kisaran Rp20.000–Rp21.000 per dolar AS apabila investasi asing keluar dalam jumlah besar. Perkiraan ini menggambarkan kekhawatiran atas dampak perubahan sentimen pasar, bukan kepastian bahwa nilai tukar akan mencapai level tersebut.

Dalam sambutannya, Hashim juga menyebut angka Rp22.000 per dolar AS sebagai kemungkinan yang perlu diperhitungkan. Ia menceritakan percakapannya dengan CEO BPI Danantara, Rosan, yang turut membahas risiko rupiah mencapai kisaran Rp21.000–Rp22.000 per dolar AS. Rentang tersebut menunjukkan besarnya ketidakpastian yang dapat muncul apabila tekanan terhadap pasar modal berlanjut dan arus dana asing berbalik arah. Bagi perekonomian, perubahan nilai tukar seperti itu dapat memengaruhi biaya transaksi internasional serta perencanaan perusahaan dan pemerintah. Karena itu, kekhawatiran yang disampaikan tidak hanya menyangkut pergerakan indeks atau keputusan investor di bursa, tetapi juga kemungkinan rambatan tekanan ke sektor lain.

Hashim menekankan bahwa pelemahan rupiah akan membuat pembayaran pinjaman luar negeri menjadi lebih mahal dalam mata uang domestik. Pemerintah maupun perusahaan yang memiliki kewajiban berdenominasi valuta asing harus menyediakan lebih banyak rupiah untuk membayar jumlah utang yang sama, sehingga beban keuangan dapat meningkat. Jika tekanan nilai tukar terjadi bersamaan dengan arus keluar modal, dampaknya berpotensi mempersempit ruang ekonomi dan memperberat kondisi keuangan. Ia memperingatkan bahwa keadaan tersebut dapat menjadi bencana bagi perekonomian Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutan pada Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), ketika ia menjelaskan risiko yang menurutnya perlu dicermati apabila status pasar modal turun.

Dalam menjelaskan risiko penurunan status pasar modal, Hashim menyoroti kekhawatiran mengenai praktik perdagangan yang dinilai tidak sehat. Perhatian tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan proses perdagangan wajar. Ia menyinggung istilah saham gorengan, yang lazim digunakan untuk menggambarkan saham dengan harga yang diduga dipengaruhi secara tidak semestinya. Namun, pernyataan itu disampaikan sebagai sorotan dan kekhawatiran, bukan sebagai penetapan bahwa pelanggaran tertentu telah terbukti.

Hashim tidak menyebut nama saham, perusahaan, investor, ataupun pihak lain yang diduga terlibat. Karena itu, dugaan yang disampaikan tidak semestinya diarahkan kepada emiten atau pelaku tertentu tanpa informasi dan proses pemeriksaan yang memadai. Penyebutan saham gorengan dalam konteks ini menggambarkan persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan, bukan kesimpulan atas kasus spesifik. Pembedaan dugaan dan fakta terverifikasi penting agar pembahasan tetap akurat serta tidak menimbulkan tuduhan yang belum memiliki dasar resmi.

Menurut Hashim, praktik yang dipersoalkan tersebut dapat menjadi sorotan bagi pihak yang menilai kualitas dan integritas pasar modal. Kekhawatiran mengenai kemungkinan manipulasi harga, apabila tidak ditangani secara terbuka dan konsisten, dapat memengaruhi persepsi terhadap perlindungan investor serta kewajaran transaksi. Hal itu menjadi relevan dalam pembahasan tentang status pasar, karena kepercayaan terhadap mekanisme perdagangan merupakan salah satu unsur penting bagi investor domestik maupun asing. Meski demikian, hubungan dugaan praktik tidak sehat dan kemungkinan penurunan status perlu dipahami sebagai peringatan yang ia sampaikan, bukan kepastian mengenai keputusan lembaga penilai.

Untuk menilai persoalan tersebut secara tepat, diperlukan data transaksi, pengawasan, dan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu mengikuti prosedur dan didukung bukti yang dapat diuji. Pendekatan demikian memungkinkan pasar merespons kekhawatiran tanpa menganggap setiap kenaikan atau penurunan harga sebagai manipulasi. Dengan demikian, pernyataan Hashim menempatkan dugaan perdagangan tidak sehat sebagai isu yang perlu mendapat perhatian, sembari tetap menjaga prinsip kehati-hatian: belum ada pihak atau saham tertentu yang ia identifikasi, dan dugaan bukanlah bukti pelanggaran yang telah dipastikan.

Hashim menjelaskan bahwa persoalan saham gorengan tidak semata-mata menjadi perhatian MSCI. Menurutnya, investor asing juga mencermati karakteristik saham tertentu yang dipersoalkan di pasar modal Indonesia. Perhatian tersebut, sebagaimana ia uraikan, berkaitan dengan kondisi perdagangan dan ukuran kepemilikan saham yang tersedia untuk publik. Karena itu, isu ini tidak tepat dipahami hanya sebagai pembahasan teknis penyedia indeks dan otoritas pasar. Hashim menempatkannya dalam konteks kepercayaan investor, terutama pihak luar negeri yang menilai apakah informasi serta struktur perdagangan saham dapat dipahami secara wajar. Ia menyebut kekhawatiran itu sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan saat membicarakan status pasar modal. Penjelasan tersebut berfokus pada karakter saham yang dinilai bermasalah, bukan pada keseluruhan emiten atau seluruh perdagangan di bursa.

Dalam keterangannya, Hashim menggambarkan saham-saham yang menjadi sorotan sebagai saham dengan free float terbatas. Istilah free float merujuk pada bagian saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik, sehingga besarnya porsi tersebut menjadi salah satu aspek yang ia angkat. Ia juga menyinggung rasio price to earnings atau P/E, yakni ukuran yang membandingkan harga saham dengan laba per saham. Menurut penilaian Hashim, rasio P/E pada saham yang ia maksud sangat tinggi, bahkan dinilainya tidak masuk akal.