KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap hasil investigasi atas temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan pemasyarakatan. Temuan itu menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan keterangan itu dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa proses investigasi dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai fasilitas atau perlakuan khusus yang muncul dalam temuan Ombudsman RI. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengidentifikasi bentuk pelanggaran, pihak yang terlibat, serta tanggung jawab masing-masing pegawai.
Menurut keterangan kementerian, dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan itu menjadi rujukan dalam menilai dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan pegawai yang tidak sesuai dengan kewajiban kedinasan. Adapun ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 8 peraturan pemerintah yang sama, dengan jenis hukuman ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini, kementerian menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai. Rincian hukuman diberikan sesuai hasil pemeriksaan terhadap masing-masing individu. Bahan keterangan awal menyebut lokasi sebagai Lapas Kelas IIA Cibinong, sedangkan dalam kutipan pejabat terdapat penyebutan Lapas Kelas IIA Cipinang. Kedua penyebutan tersebut dicatat sebagaimana sumber keterangan, tanpa menarik kesimpulan mengenai perbedaan atau keterkaitan lokasi.
Penindakan terhadap pelanggaran di Lapas Cibinong telah berujung pada pemberian sanksi disiplin kepada 17 pegawai. Jumlah tersebut merupakan hasil proses penanganan yang telah dilakukan hingga keterangan disampaikan oleh Rudi Setiawan. Informasi itu menegaskan bahwa pemeriksaan dan tindak lanjut internal tidak berhenti pada temuan, tetapi dilanjutkan dengan penerapan hukuman sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Dari keseluruhan pegawai yang dikenai sanksi, satu orang dinyatakan diberhentikan. Sementara itu, lima pegawai direkomendasikan dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Penjatuhan hukuman tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan disiplin terhadap pegawai yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran terkait perkara klaster mewah di dalam lapas.
Selain hukuman pemberhentian dan disiplin berat, sebanyak 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, sanksi yang telah dijatuhkan mencakup beberapa tingkatan, mulai dari hukuman disiplin sedang dan berat hingga pemberhentian. Rincian jumlah itu menunjukkan skala penindakan yang dilakukan terhadap unsur pegawai berdasarkan hasil proses yang telah berjalan.
Rudi Setiawan menyampaikan bahwa data mengenai 17 pegawai tersebut merupakan hasil penindakan hingga waktu keterangan diberikan. Karena proses penanganan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme disiplin, informasi yang disampaikan berfokus pada jumlah serta kategori sanksi. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai identitas masing-masing pegawai, bentuk pelanggaran secara individual, maupun alasan khusus yang melatarbelakangi setiap hukuman. Penjelasan tersebut memberikan gambaran mengenai keputusan disipliner secara keseluruhan tanpa menguraikan perkara personal para pegawai yang dikenai sanksi.
Sebelum penjatuhan sanksi terhadap 17 pegawai, keberadaan klaster mewah di Lapas Cibinong lebih dahulu menjadi perhatian dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi XIII DPR. Rudi Setiawan, yang turut mendampingi kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa telah dibentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan dan status bangunan yang berada di lingkungan lapas itu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai asal-usul, legalitas, serta status pengelolaan klaster. Berdasarkan hasil sementara, bangunan itu disebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan tersebut juga disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Meski demikian, keterangan itu belum menjadi hasil akhir. Pada saat informasi tersebut disampaikan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai. Karena itu, belum terdapat kesimpulan menyeluruh mengenai pihak yang membangun, mengelola, atau membiayai bangunan tersebut. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan status sementara bangunan berdasarkan penelusuran tim gabungan.
Selain persoalan pencatatan aset dan sumber anggaran, aspek perizinan turut menjadi perhatian. Bangunan klaster itu disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Letaknya yang berada di bantaran sungai juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut menambah persoalan administratif dan tata ruang yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan resmi.
Temuan sementara itu menjadi dasar penting bagi pendalaman kasus, terutama untuk memastikan bagaimana bangunan dapat berdiri di area lapas tanpa tercatat sebagai aset negara dan tanpa izin. Namun, penilaian akhir tetap bergantung pada hasil investigasi tim gabungan serta dokumen dan keterangan yang berhasil dikumpulkan. Dengan demikian, status bangunan, aspek pelanggaran, dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu ditetapkan berdasarkan bukti yang terverifikasi, bukan dugaan.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih mendalami sejumlah fasilitas yang berada di area Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penggunaan setiap bangunan dan sarana, termasuk keterkaitannya dengan aktivitas warga binaan maupun pegawai. Pendalaman ini menjadi bagian penting dalam mengurai temuan di kawasan yang sebelumnya disebut memiliki fasilitas di luar kebutuhan pembinaan rutin.
Salah satu fasilitas yang diperiksa adalah tempat fitness. Tim juga meninjau simulator golf yang hingga kini belum selesai pengerjaannya. Keberadaan kedua fasilitas tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan tujuan pembangunannya, status pemanfaatannya, serta pihak yang mengetahui atau memberikan persetujuan atas penggunaannya. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga pada proses pengadaan, pengawasan, dan pengelolaan fasilitas di dalam lingkungan lapas.
Pendalaman berikutnya mencakup ruang asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, area tersebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Saat pemeriksaan berlangsung, tim menemukan dua warga binaan di lokasi itu. Temuan tersebut masih menjadi fokus pendalaman, terutama untuk memastikan alasan keberadaan mereka, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan pembinaan dan pengamanan yang berlaku. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan tanggung jawab masing-masing.
Kesimpulan sementara pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut termasuk kategori berat. Sesuai ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan, ancaman sanksinya dapat berupa demosi, pembebastugasan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Penetapan bentuk sanksi akan bergantung pada hasil pendalaman, pembuktian, serta proses pemeriksaan terhadap pegawai yang terkait dengan pengelolaan dan penggunaan fasilitas tersebut.
