DJP Siapkan Skenario Penyesuaian PTKP pada 2027

DJP Siapkan Skenario Penyesuaian PTKP pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah tengah menyiapkan skenario penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang direncanakan mulai berlaku pada 2027. Rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian, sehingga besaran baru maupun mekanisme penerapannya belum ditetapkan secara resmi. Penyesuaian ini menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan untuk merespons perkembangan ekonomi dan kondisi pendapatan masyarakat.

Saat ini, batas PTKP yang berlaku adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan bagi wajib pajak orang pribadi. Penghasilan sampai dengan batas tersebut tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran PTKP juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi jumlah pajak terutang, khususnya bagi pekerja dan kelompok berpenghasilan menengah.

Kajian mengenai perubahan batas tersebut dibahas dalam konteks penyusunan insentif dan stimulus ekonomi. Pemerintah menilai bahwa kebijakan pajak perlu mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian wajib pajak berpotensi memperoleh pengurangan beban pajak atau memiliki penghasilan setelah pajak yang lebih besar. Kondisi itu diharapkan dapat mendukung daya beli, konsumsi rumah tangga, serta aktivitas ekonomi secara lebih luas.

Pembahasan penyesuaian PTKP turut muncul dalam pembicaraan mengenai program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada 30 September 2026. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah mempertimbangkan berbagai pilihan kebijakan, termasuk dampak fiskal dan manfaatnya bagi masyarakat. Karena masih dalam proses perumusan, pemerintah perlu menilai kesiapan administrasi, sasaran penerima manfaat, serta kesesuaiannya dengan arah kebijakan perpajakan nasional sebelum mengambil keputusan final.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengkhawatirkan kemungkinan perubahan penerimaan negara yang dapat muncul apabila pemerintah menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Menurut Bimo, perubahan kebijakan perpajakan merupakan bagian dari dinamika pengelolaan penerimaan negara. Karena itu, dampaknya perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi daya beli masyarakat, aktivitas ekonomi, serta potensi perluasan basis pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo ketika ditemui awak media di Bogor pada 2 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk menghadapi kemungkinan keputusan mengenai penyesuaian PTKP. Kesiapan itu mencakup kemampuan untuk mengantisipasi dampak administrasi, menyusun perhitungan penerimaan, serta menyesuaikan pelaksanaan layanan dan pengawasan perpajakan apabila kebijakan baru benar-benar ditetapkan.

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa pada saat pertemuan tersebut belum terdapat perintah resmi kepada DJP untuk menjalankan perubahan PTKP. Dengan demikian, sikap siap yang disampaikan bukan berarti keputusan kebijakan telah diambil. DJP masih menunggu arah dan keputusan pemerintah, sekaligus mengikuti pembahasan lintas kementerian yang sedang berlangsung.

Kesiapan DJP tersebut berkaitan erat dengan perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Perekonomian. Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP melibatkan pertimbangan ekonomi dan fiskal yang perlu diselaraskan sebelum pemerintah menentukan langkah. DJP, sebagai pelaksana administrasi perpajakan, berperan menyiapkan data, analisis, serta opsi teknis yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan apabila keputusan resmi diterbitkan.

Bimo juga mengisyaratkan bahwa perubahan batas PTKP tidak semata-mata dinilai dari potensi berkurangnya penerimaan dalam jangka pendek. Kebijakan tersebut dapat memiliki tujuan yang lebih luas, seperti menjaga konsumsi rumah tangga dan menyesuaikan ketentuan pajak dengan kondisi ekonomi. Oleh sebab itu, DJP memilih mempersiapkan berbagai kemungkinan tanpa mendahului keputusan pemerintah. Posisi ini menunjukkan bahwa otoritas pajak berupaya menjaga kelancaran administrasi sekaligus mendukung proses perumusan kebijakan yang masih berkembang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario yang berkaitan dengan kemungkinan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2027. Penyusunan skenario ini dilakukan sebagai bagian dari proses persiapan kebijakan dan belum dapat diartikan sebagai keputusan mengenai perubahan besaran PTKP. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku saat ini tetap menjadi acuan sampai terdapat kebijakan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, untuk dikaji lebih lanjut. Penyampaian ini bertujuan membuka ruang pembahasan antarlembaga, termasuk penilaian terhadap kondisi ekonomi, perkembangan penerimaan negara, daya beli masyarakat, serta dampak kebijakan terhadap wajib pajak. Berbagai aspek tersebut diperlukan agar setiap opsi dapat dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil keputusan.

Tahap pengkajian juga memungkinkan adanya evaluasi terhadap sasaran dan konsekuensi dari masing-masing skenario. Penyesuaian PTKP berpotensi berkaitan dengan besaran pajak penghasilan orang pribadi dan administrasi perpajakan, sehingga pembahasannya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat maupun kebutuhan fiskal negara. Oleh karena itu, materi yang telah disusun DJP masih bersifat bahan pembahasan dan dapat mengalami perubahan sesuai hasil kajian.

Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan dalam forum terkait sesuai mekanisme yang berlaku. Forum tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan kajian, menerima masukan, dan menentukan langkah lanjutan secara terkoordinasi. Sampai proses tersebut selesai dan terdapat pengumuman resmi, informasi mengenai penyesuaian PTKP pada 2027 sebaiknya dipahami sebagai rencana yang masih dalam tahap persiapan dan pengkajian, bukan sebagai keputusan final.

Menurut Bimo, penerimaan pajak kemungkinan mengalami sedikit perubahan apabila penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) benar-benar diberlakukan pada 2027. Perubahan tersebut dapat terjadi karena sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam perhitungan pajak berpotensi tidak lagi menjadi dasar pengenaan pajak. Kendati demikian, dampaknya masih perlu dihitung secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, tingkat kepatuhan, serta perkembangan pendapatan masyarakat.

Untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara, pemerintah akan mendorong pencarian atau perluasan basis pajak baru. Langkah ini dapat dilakukan melalui penguatan sektor yang selama ini belum tergali secara optimal, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pemanfaatan data untuk memperluas cakupan administrasi perpajakan. Arah tersebut masih menjadi bagian dari persiapan kebijakan dan belum menunjukkan bahwa perubahan PTKP telah ditetapkan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang menghitung dampak penyesuaian PTKP pada 2027. Penghitungan itu diperlukan agar pemerintah dapat menilai konsekuensi fiskal, termasuk pengaruhnya terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dan daya beli masyarakat. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan adanya kemungkinan penyelarasan batas PTKP dengan upah minimum provinsi (UMP). Dengan pendekatan tersebut, pekerja yang memperoleh gaji setara UMP diharapkan terbebas dari pajak. Airlangga memberikan ilustrasi bahwa berdasarkan batas PTKP saat ini, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun masih memiliki selisih Rp6 juta yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Contoh itu menggambarkan alasan perlunya kajian lebih lanjut, terutama agar batas penghasilan tidak kena pajak dapat mempertimbangkan kondisi upah di daerah tanpa mengabaikan kebutuhan penerimaan negara.