Depok, Jawa Barat — 7 Oktober 2026, polisi membongkar jalur masuk sabu yang diduga digunakan narapidana untuk berpesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Pengungkapan ini menyoroti adanya akses dari luar ke dalam fasilitas pemasyarakatan melalui bantuan oknum pegawai rutan berinisial S. Paket narkotika tersebut dapat masuk karena dibawa oleh pihak yang memiliki akses dan bertugas di lingkungan rutan.
Dalam perkara ini, S disebut berperan mengambil paket sabu dari luar rutan, kemudian membawanya masuk ke dalam rutan. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam jalur distribusi yang dibongkar polisi. Dengan mengambil paket di luar dan mengantarkannya melewati lingkungan rutan, S diduga membantu menyediakan sabu bagi narapidana yang hendak menggunakannya untuk berpesta narkoba.
Polisi mengungkap bahwa setiap pengantaran paket dihargai Rp1 juta. Imbalan itu diberikan untuk setiap paket yang diambil dari luar dan dibawa masuk ke dalam Rutan Depok. Nilai pembayaran tersebut menggambarkan pola kerja sama yang disebut aparat dalam mengungkap jalur peredaran narkotika di dalam rutan, dengan S menjalankan fungsi sebagai penghubung pihak dari luar dan narapidana.
Fakta mengenai bayaran tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok Komisaris Polisi Sutirto kepada wartawan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Keterangan Sutirto turut menjelaskan bagaimana sabu dapat melewati akses rutan dengan bantuan oknum pegawai. Penyelidikan polisi menempatkan peran S sebagai bagian dari rangkaian pengungkapan jalur masuk narkotika yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta narkoba para narapidana di Rutan Depok.
Perkara dugaan jalur masuk sabu ke Rutan Depok mulai terungkap setelah polisi memeriksa dua narapidana berinisial AA dan SW. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai penggunaan narkotika di dalam rutan serta kemungkinan asal barang terlarang yang beredar di lingkungan tersebut.
Dalam pemeriksaan, AA dan SW disebut mengakui bahwa keduanya menggunakan narkotika di dalam rutan. Keterangan itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk menelusuri bagaimana sabu dapat diperoleh dan masuk ke dalam rutan. Polisi tidak berhenti pada pengakuan penggunaan, tetapi berupaya mengembangkan informasi mengenai rangkaian perolehan barang tersebut.
Untuk menelusuri asal sabu, polisi berkoordinasi dengan AA dan SW. Koordinasi itu dilakukan dengan menggali keterangan dari kedua narapidana mengenai pihak yang menyediakan atau menyerahkan barang terlarang tersebut. Informasi yang disampaikan kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan dan penelusuran lain yang dilakukan polisi.
Dari keterangan AA dan SW, polisi mengetahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Nama berinisial itu menjadi titik penting dalam penelusuran sumber sabu yang digunakan di dalam rutan. Polisi selanjutnya mendalami hubungan AA, SW, dan R, termasuk bagaimana komunikasi serta penyerahan barang tersebut berlangsung.
Pengakuan kedua narapidana itu membantu polisi menyusun rangkaian informasi mengenai peredaran sabu di Rutan Depok. Keterangan mereka juga menjadi dasar untuk mengarahkan pemeriksaan pada jalur perolehan barang terlarang tersebut, dengan tetap mempertahankan identitas pihak-pihak yang disebut dalam bentuk inisial.
Alur pengiriman sabu menuju Rutan Depok bermula dari pembelian barang tersebut kepada seseorang berinisial R. Setelah transaksi dilakukan, paket kemudian dikirim ke arah rutan dengan memanfaatkan layanan ojek online. Identitas pengemudi yang membawa paket itu hingga kini belum diketahui. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan apakah pengemudi tersebut mengetahui isi paket atau memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Karena itu, peran pengemudi perlu dipisahkan dari dugaan peredaran narkoba yang sedang diusut.
Setibanya di sekitar Rutan Depok, paket tidak langsung diserahkan kepada narapidana sebagai pihak yang diduga menjadi tujuan akhir. Paket tersebut disebut lebih dahulu diambil oleh seorang pegawai rutan berinisial S. Setelah menerima barang, S kemudian membawanya masuk ke dalam area rutan. Pola ini menunjukkan bahwa pengiriman dilakukan melalui pihak luar, sementara akses ke dalam rutan diduga berlangsung melalui pegawai yang memiliki kesempatan untuk membawa paket melewati area pengamanan.
Peristiwa tersebut juga disebut bukan kejadian satu kali. Pegawai berinisial S diduga telah beberapa kali memasukkan paket narkoba ke dalam rutan. Dalam setiap pengiriman, sabu yang telah dibeli dari dikirim menggunakan jasa ojek online, lalu diambil oleh S setelah tiba di sekitar lokasi. Rangkaian itu menggambarkan tahapan pengantaran dari sumber barang, perjalanan menuju rutan, hingga pemindahan paket ke dalam lingkungan tahanan.
Keterangan mengenai pembayaran kepada S, yakni sekitar Rp1 juta untuk setiap paket, menjadi bagian penting dalam pengungkapan dugaan jalur tersebut. Namun, detail mengenai jumlah pengiriman, penerima akhir di dalam rutan, serta pengetahuan pengemudi ojek online terhadap isi paket masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan sejauh ini terbatas pada dugaan keterlibatan S dalam pengambilan dan pemasukan paket secara berulang.
Polisi telah meminta keterangan dari S, pegawai yang diduga terlibat dalam jalur peredaran sabu ke Rutan Depok. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai peran S, termasuk dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 juta untuk setiap paket yang dapat masuk ke dalam rutan. Dalam proses pemeriksaan, oknum pegawai rutan itu disebut mengakui perbuatannya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena aparat perlu mencocokkannya dengan bukti dan informasi lain yang telah dikumpulkan.
Pemeriksaan terhadap S juga berkaitan dengan video yang sebelumnya menghebohkan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan. Dalam video itu, mereka diduga sedang mengonsumsi narkoba. Tayangan tersebut kemudian beredar luas dan memunculkan dugaan bahwa lokasi perekaman berada di sebuah lapas di Depok.
Namun, informasi mengenai lokasi video itu mengalami perubahan. Sumber sebelumnya menyebut tempat tersebut sebagai lapas Depok, tetapi kemudian diketahui bahwa lokasi yang dimaksud adalah Rutan Depok. Perbedaan penyebutan ini membuat konteks perkara perlu dijelaskan secara hati-hati, terutama karena rutan dan lapas merupakan institusi pemasyarakatan dengan fungsi yang berbeda.
Kaitan pemeriksaan S dan video tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran aparat. Polisi perlu memastikan hubungan dugaan masuknya sabu, keterangan pegawai yang diperiksa, serta rekaman yang beredar di masyarakat. Informasi yang tersedia belum menjelaskan identitas para pria dalam video, kapan rekaman itu dibuat, ataupun bagaimana status perkara mereka. Karena itu, keterangan mengenai orang-orang yang tampak dalam video masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.
