Jakarta, 1 Oktober 2026 — Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri baru di Komisi III DPR. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum parlemen memberikan persetujuan terhadap pengangkatan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang baru.
Nama Suyudi diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR untuk menggelar rangkaian uji kelayakan terhadap calon yang diajukan pemerintah. Dengan hanya satu nama yang diusulkan, pembahasan di parlemen berfokus pada rekam jejak, kompetensi, visi kepemimpinan, serta kesiapan Suyudi dalam menjalankan tugas sebagai Kapolri.
Uji kelayakan tersebut berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Dalam agenda itu, Suyudi menyampaikan pemaparan dan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR sebagai bagian dari penilaian terhadap pencalonannya. Durasi yang terbatas menunjukkan bahwa tahapan pemeriksaan berlangsung secara langsung dan terarah, sesuai agenda yang telah ditetapkan.
Setelah uji kelayakan selesai, nama Suyudi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Pengesahan dalam rapat tersebut menjadi tahap lanjutan dari proses pengajuan calon Kapolri oleh presiden. Keputusan paripurna kemudian menjadi dasar bagi tahapan berikutnya sebelum Suyudi secara resmi menjalankan jabatan tersebut. Penetapan ini juga menempatkan laporan mengenai profil dan kekayaan Suyudi dalam perhatian publik, terutama terkait aset senilai Rp5,847 miliar serta mobil hibah yang tercantum dalam laporan kekayaannya.
Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN RI, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Nilai tersebut tercantum dalam data e-LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, harta kekayaan Suyudi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Kelompok pertama adalah kendaraan, dengan nilai yang tercatat sebesar Rp457 juta. Aset kendaraan ini menjadi salah satu bagian dari rincian harta yang dimuat dalam laporan penyelenggara negara.
Kelompok berikutnya berupa tanah dan bangunan. Nilai aset tanah dan bangunan yang tercantum dalam laporan mencapai Rp4,6 miliar. Kategori ini memuat aset tidak bergerak yang dilaporkan dalam data e-LHKPN.
Selain itu, laporan tersebut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 miliar. Pos ini dicatat sebagai kategori tersendiri dalam rincian kekayaan Suyudi Ario Seto, terpisah dari kendaraan serta tanah dan bangunan.
Adapun kelompok terakhir yang disebut dalam bahan laporan adalah kas dan setara kas. Nilainya tercatat sebesar Rp750 juta. Dengan demikian, data e-LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2026 memuat sejumlah kategori aset, yaitu kendaraan senilai Rp457 juta, tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp40 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.
Rincian tersebut disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber data e-LHKPN. Total harta yang dicatat untuk Suyudi Ario Seto adalah Rp5,847 miliar, dengan seluruh kelompok aset ditampilkan berdasarkan kategori dan nilai yang termuat dalam laporan kepada KPK.
Laporan kekayaan Suyudi Ario Seto mencatat dua kendaraan sebagai bagian dari aset yang dilaporkan. Kendaraan tersebut terdiri atas satu sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dan satu mobil Mini Cooper tahun 2022. Berdasarkan nilai yang tercantum dalam laporan, kedua kendaraan itu memiliki total nilai sebesar Rp457 juta.
Sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025 dicatat dengan nilai Rp27 juta. Dalam laporan, kendaraan ini disebut diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan tersebut menunjukkan asal perolehan yang dicantumkan untuk sepeda motor tersebut, tanpa uraian tambahan mengenai penggunaan, kondisi, atau hal lain di luar informasi aset.
Sementara itu, mobil Mini Cooper tahun 2022 tercatat memiliki nilai Rp430 juta. Asal perolehannya disebut berasal dari hibah tanpa akta. Laporan hanya memuat keterangan tersebut dan tidak menjelaskan pihak yang memberikan hibah maupun informasi tambahan mengenai kendaraan tersebut. Dengan demikian, pencatatan Mini Cooper dalam laporan disertai status perolehan berupa hibah tanpa akta.
Jika digabungkan, nilai Yamaha Nmax dan Mini Cooper membentuk total aset kendaraan sebesar Rp457 juta. Perhitungan itu berasal dari nilai sepeda motor sebesar Rp27 juta ditambah nilai mobil sebesar Rp430 juta. Kedua kendaraan tersebut menjadi komponen tersendiri dalam daftar kekayaan Suyudi Ario Seto, dengan rincian asal perolehan yang berbeda: Yamaha Nmax berasal dari hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper berasal dari hibah tanpa akta.
Rincian ini memperlihatkan bahwa laporan tidak hanya mencantumkan jenis, tahun, dan nilai kendaraan, tetapi juga menyertakan keterangan mengenai cara aset tersebut diperoleh. Yamaha Nmax AT dicatat sebagai aset hasil sendiri, sementara Mini Cooper dicatat sebagai aset hibah tanpa akta. Nilai yang dilaporkan untuk masing-masing kendaraan menjadi dasar pembentukan total aset kendaraan sebesar Rp457 juta.
Laporan kekayaan Suyudi Ario Seto memuat dua aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan. Aset pertama tercatat memiliki luas tanah 176 meter persegi dan luas bangunan 225 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,4 miliar. Properti tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam keseluruhan harta kekayaan yang dicantumkan dalam laporan terbaru.
Aset kedua juga berlokasi di Jakarta Selatan. Tanahnya tercatat seluas 162 meter persegi, sedangkan bangunannya memiliki luas 210 meter persegi. Nilai aset ini mencapai Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, kedua properti tersebut memiliki nilai Rp4,6 miliar, sehingga menyumbang porsi yang signifikan terhadap total kekayaan Suyudi yang dilaporkan mencapai Rp5,847 miliar.
Data tersebut dapat dibandingkan dengan laporan sebelumnya ketika Suyudi menjabat sebagai Kapolda Banten. Dalam laporan yang disampaikan pada 13 Maret 2025, total harta kekayaan Suyudi tercatat sebesar Rp5.488.000.000. Perbandingan kedua laporan menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada laporan 2026. Jumlahnya lebih tinggi Rp359.000.000 dibandingkan laporan 2025, dari sekitar Rp5,488 miliar menjadi Rp5,847 miliar.
Perubahan angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan total aset yang dicantumkan dalam dua periode pelaporan. Namun, rincian nilai setiap aset perlu dibaca sesuai data yang disampaikan dalam laporan kekayaan masing-masing tahun. Dengan demikian, informasi mengenai dua properti di Jakarta Selatan menjadi bagian penting untuk memahami komposisi harta Suyudi dalam laporan terbaru.
Setelah laporan tersebut menjadi perhatian, Suyudi selanjutnya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan itu berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta, sesuai keterangan sumber. Agenda tersebut menempatkan laporan kekayaan dan perkembangan jabatan Suyudi dalam rangkaian informasi yang sama.
