Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 6 Oktober 2026 — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pengubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Prabowo menghadiri acara penyerahan denda serta penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut nama baru yang akan digunakan untuk lembaga tersebut, yakni Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Nama itu berbeda dari nomenklatur Badan Narkotika Nasional yang selama ini dikenal sebagai BNN. Penyampaian rencana tersebut menjadi bagian dari keterangan Presiden dalam agenda resmi di lingkungan Kejaksaan Agung pada 6 Oktober 2026.
Rencana perubahan nama itu disampaikan secara langsung oleh Prabowo saat menghadiri kegiatan penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Satgas PKH. Acara tersebut berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan penyebutan nama baru bagi Badan Narkotika Nasional, yaitu Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan dalam agenda tersebut berfokus pada rencana pengubahan nomenklatur lembaga. Badan Narkotika Nasional atau BNN disebut akan menggunakan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan Presiden itu disampaikan dalam konteks kehadirannya pada acara resmi Satgas PKH dan tercatat pada 6 Oktober 2026 di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pidatonya pada agenda yang sama, Prabowo menyoroti persoalan peredaran narkoba yang masih menjadi perhatian penting di Indonesia. Ia membahas keberadaan jaringan narkoba yang bekerja dan menyebarkan pengaruhnya di tengah masyarakat. Persoalan tersebut dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, melainkan juga sebagai ancaman terhadap kehidupan sosial serta masa depan bangsa.
Prabowo menyampaikan bahwa puluhan jaringan narkoba telah diberantas. Pernyataan itu menunjukkan adanya perhatian terhadap struktur peredaran narkotika yang berlangsung melalui jaringan-jaringan tertentu. Pada saat yang sama, ia juga menyebut puluhan kampung narkoba yang telah diberantas. Penyebutan tersebut menggambarkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelaku atau jaringan, tetapi juga dapat berakar di lingkungan permukiman.
Dalam penekanannya, Prabowo menyoroti adanya kampung-kampung narkoba di Indonesia. Ungkapan itu memperlihatkan keprihatinan terhadap kondisi ketika suatu wilayah dikenal atau dipengaruhi oleh aktivitas narkotika. Kampung narkoba menjadi bagian dari perhatian karena keberadaannya berpotensi memperluas dampak peredaran narkoba kepada masyarakat, termasuk kelompok yang rentan.
Fokus Presiden dalam pidato tersebut tertuju pada besarnya persoalan narkotika dan kebutuhan untuk terus memberikan perhatian terhadap jaringan serta lingkungan yang terdampak. Penyebutan puluhan jaringan dan puluhan kampung narkoba yang telah diberantas menjadi penanda bahwa isu ini dipandang serius pada tingkat nasional. Namun, sorotan itu sekaligus menunjukkan bahwa persoalan narkotika tetap menjadi tantangan yang perlu ditangani secara berkelanjutan.
Melalui pernyataannya, Prabowo menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari perhatian pemerintah terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat. Pembahasan mengenai jaringan narkoba dan kampung-kampung narkoba menegaskan bahwa dampak peredaran narkotika dapat muncul dalam berbagai bentuk dan lingkungan. Karena itu, persoalan tersebut tetap menjadi salah satu isu yang disoroti dalam agenda kepemimpinan nasional.
Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan peredaran, tetapi juga menghadirkan risiko besar bagi petugas yang berada di garis depan. Dalam pernyataannya, Prabowo Subianto menyinggung adanya serangan terhadap aparat yang menjalankan tugas penertiban narkoba. Ia menyebut sejumlah petugas kepolisian telah meninggal ketika berusaha menertibkan peredaran narkotika.
Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan pekerjaan yang penuh tantangan. Petugas kepolisian harus menghadapi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan narkotika, sementara tugas mereka menuntut keberanian, ketegasan, dan konsistensi. Risiko yang dihadapi aparat menjadi salah satu gambaran mengenai beratnya upaya negara dalam melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Prabowo juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya dihadapi Indonesia. Peredaran narkoba merupakan tantangan yang melintasi batas negara dan dapat memengaruhi berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, penanganannya memerlukan keseriusan serta kerja yang berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun penguatan upaya pencegahan. Namun, pernyataan mengenai risiko yang dialami petugas menunjukkan pentingnya dukungan terhadap aparat yang menjalankan mandat pemberantasan.
Di tengah ancaman tersebut, Prabowo menyatakan akan bekerja lebih keras untuk menangani persoalan narkotika. Komitmen itu menempatkan keselamatan masyarakat dan keteguhan aparat sebagai bagian penting dari agenda penertiban narkoba. Penghormatan terhadap petugas yang telah kehilangan nyawa dalam tugas juga memperlihatkan bahwa perang melawan narkotika memiliki konsekuensi serius. Penanganan masalah ini perlu dilakukan secara tegas, terarah, dan berkesinambungan agar peredaran narkoba dapat ditekan serta risiko bagi petugas maupun masyarakat tidak terus meningkat.
Perubahan jabatan di lingkungan kepolisian berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pada hari tersebut, Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya memimpin institusi tersebut. Pelantikan ini menandai pergantian kepemimpinan di tubuh Polri sekaligus menempatkan Suyudi pada posisi strategis dalam menangani berbagai persoalan keamanan dan penegakan hukum nasional.
Pelantikan Suyudi dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan satu nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku. Nama Suyudi menjadi satu-satunya kandidat yang diserahkan melalui surat presiden Nomor R57/PRES/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Setelah memperoleh persetujuan DPR, proses pengangkatan tersebut dilanjutkan dengan pelantikan oleh Presiden pada hari berikutnya.
Dalam rangkaian yang sama, Prabowo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Pengangkatan itu memindahkan Listyo dari pucuk kepemimpinan Polri ke lingkungan Istana untuk menjalankan tugas koordinasi dan dukungan administrasi kepresidenan. Dengan demikian, dua pejabat tersebut menerima amanah baru melalui keputusan presiden pada waktu yang berdekatan. Pergantian posisi ini menjadi bagian dari dinamika pemerintahan dan kelembagaan negara, sementara rencana perubahan nama BNN perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi yang tersedia. Tidak terdapat dasar untuk menyimpulkan secara langsung bahwa pergantian jabatan tersebut berkaitan dengan rencana perubahan nama lembaga itu.
