Jakarta | Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menegaskan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berakibat pada posisi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Denny, pembicaraan mengenai kemungkinan pemberhentian Gibran harus dibedakan dari persoalan jabatan presiden. Karena itu, ia menolak anggapan bahwa langkah terhadap wakil presiden dengan sendirinya membuat presiden ikut kehilangan kedudukan. Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Penjelasan Pasca Putusan Mahkamah Agung tentang Gibran” di kantor Integrity Law Firm, Citylofts Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026). Dalam kesempatan itu, Denny menjelaskan pandangannya mengenai kaitan wacana pemakzulan Gibran dan keberlanjutan posisi Prabowo.
Denny juga membantah narasi dari kubu Gibran yang, menurut penilaiannya, mengandalkan gagasan “tiji tibeh”, yakni jatuh satu, jatuh semua. Gagasan tersebut menggambarkan seolah-olah pemakzulan wakil presiden harus diikuti oleh pemakzulan presiden karena keduanya berada dalam satu pasangan. Namun, Denny menilai anggapan semacam itu tidak tepat untuk digunakan sebagai dasar menyimpulkan bahwa posisi Prabowo otomatis terdampak. Ia memisahkan kemungkinan proses terhadap Gibran dari konsekuensi yang dibayangkan narasi tersebut terhadap Prabowo. Dengan demikian, ia menolak penyamaan nasib jabatan wakil presiden dan jabatan presiden dalam konteks wacana yang dibicarakan.
Pokok bantahan Denny terletak pada penolakan terhadap hubungan otomatis dua posisi tersebut. Apabila yang diwacanakan adalah pemakzulan Gibran, menurut penjelasannya, hal itu tidak dengan sendirinya berarti Prabowo juga harus turun dari jabatannya. Ia menyebut logika yang menganggap pemakzulan Gibran otomatis menjatuhkan Prabowo sebagai keliru. Pernyataan itu tidak menyatakan bahwa wacana pemakzulan pasti berlangsung, melainkan menanggapi anggapan tentang dampaknya terhadap presiden. Denny menegaskan bahwa kesimpulan mengenai posisi Prabowo tidak dapat begitu saja ditarik hanya dari wacana pemberhentian Gibran. Dengan membantah gagasan “tiji tibeh”, ia menekankan bahwa pemakzulan wakil presiden tidak otomatis menimpa satu pasangan secara keseluruhan.
Denny Indrayana membedakan secara tegas rezim pemilihan umum dan masa pemerintahan setelah pasangan calon terpilih dilantik. Dalam pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden dipilih sebagai satu pasangan. Karena itu, prinsip pasangan sebagai satu paket berlaku dalam konteks pencalonan dan pemilihan: keduanya memperoleh mandat melalui proses elektoral yang sama. Namun, menurut Denny, prinsip tersebut tidak serta-merta menentukan bagaimana tanggung jawab harus dinilai ketika pemerintahan telah berjalan dan muncul proses pemakzulan terhadap salah satu pejabat.
Denny, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menekankan bahwa setelah pelantikan, presiden dan wakil presiden menjalankan jabatan masing-masing dengan kedudukan serta tanggung jawab yang dapat dinilai secara individual. Dengan demikian, bila proses impeachment diajukan terhadap wakil presiden, perkara tersebut berfokus pada tindakan, kewajiban, dan pertanggungjawaban pejabat yang bersangkutan. Statusnya sebagai bagian dari pasangan yang memperoleh mandat bersama tidak dengan sendirinya menjadikan presiden ikut menanggung akibat hukum atau politik dari proses itu.
Pembedaan ini penting untuk memahami mengapa pemakzulan Gibran, menurut pandangan Denny, tidak otomatis menggoyang Prabowo. Ketika pasangan masih berada dalam tahapan pemilu, keduanya diperlakukan sebagai satu paket politik. Setelah dilantik dan memasuki pemerintahan, pertanggungjawaban tidak lagi melekat sebagai satu paket, terutama dalam proses pemakzulan yang menilai pejabat secara tersendiri. Artinya, konsekuensi terhadap satu orang tidak langsung beralih kepada pasangannya hanya karena keduanya dahulu maju bersama. Penilaian atas dampak politik yang lebih luas tetap merupakan persoalan berbeda, tetapi dasar pertanggungjawaban dalam proses impeachment, sebagaimana dijelaskan Denny, bersifat individual.
Pihak penggugat menilai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026, yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi dasar hukum bagi DPR untuk mempertimbangkan hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut mereka, putusan tersebut membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai persoalan dokumen pendidikan dan dampaknya terhadap pencalonan Gibran. Pandangan itu adalah argumentasi pihak penggugat, bukan keputusan DPR bahwa HMP harus digunakan ataupun bukti bahwa proses pemakzulan telah berlangsung.
Dalam kerangka yang mereka ajukan, HMP dipandang sebagai mekanisme yang dapat digunakan DPR untuk menyatakan sikap setelah menilai persoalan yang dianggap penting. Putusan pengadilan, menurut penggugat, dapat menjadi pintu masuk untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pembahasan parlemen. Namun, adanya putusan kasasi tidak dengan sendirinya membuat DPR wajib mengajukan atau melanjutkan HMP. Langkah tersebut memerlukan pertimbangan dan tindakan lembaga legislatif sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pembahasan oleh anggota dan pemenuhan ketentuan yang relevan.
Pembedaan klaim penggugat dan sikap institusi penting untuk menjaga konteks perkara. Putusan MA membatalkan surat keterangan yang menjadi objek sengketa, sedangkan penilaian mengenai apakah putusan itu cukup menjadi dasar bagi DPR untuk menempuh HMP masih merupakan pandangan pihak penggugat. Tidak ada dasar untuk menggambarkan pandangan tersebut sebagai keputusan resmi DPR, apalagi sebagai hasil akhir dari proses pemakzulan. Tahapan politik dan hukum yang mungkin ditempuh tetap bergantung pada keputusan serta proses yang benar-benar terjadi.
Pernyataan Denny Indrayana juga perlu dibedakan dari argumen para penggugat. Denny menyatakan bahwa pemakzulan Gibran tidak otomatis menggoyang Prabowo. Pernyataan itu membahas kemungkinan dampak politik terhadap Prabowo, bukan menetapkan bahwa DPR telah memulai proses pemakzulan atau menyepakati penggunaan HMP. Dengan demikian, terdapat dua hal yang berlainan: penggugat memandang putusan kasasi sebagai peluang hukum untuk mendorong pembahasan di DPR, sementara Denny menekankan bahwa pemakzulan Gibran, jika terjadi, tidak serta-merta berdampak pada posisi Prabowo.
Denny Indrayana menilai keputusan Gibran Rakabuming Raka untuk tidak mengundurkan diri secara sukarela, meskipun menurutnya terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan administrasi pendidikan, merupakan pelanggaran etika bernegara. Ia berpendapat bahwa pejabat publik semestinya menghormati aturan fundamental yang mengatur kelayakan seseorang untuk menduduki jabatan, terutama ketika persyaratan tersebut berkaitan dengan konstitusi dan proses pemilihan wakil presiden. Dalam pandangan Denny, persoalan ini bukan sekadar perbedaan penafsiran administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap norma yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Denny juga menyebut sikap Gibran yang tetap bertahan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Penilaian itu ia kaitkan dengan posisinya bahwa dua lembaga peradilan telah sejalan dalam menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menjabat sebagai wakil presiden. Rujukan tersebut menjadi bagian dari argumentasi Denny mengenai alasan pemberhentian perlu ditempuh melalui mekanisme ketatanegaraan, bukan semata-mata diserahkan pada pilihan pribadi. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian yang disampaikan Denny; proses dan kewenangan lembaga terkait tetap perlu berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah masa reses DPR diperkirakan rampung pada pertengahan November, tim kuasa hukum dan koalisi masyarakat sipil mendorong konsolidasi di parlemen. Langkah yang mereka dorong adalah membangun dukungan dan menyiapkan proses pemberhentian Gibran dengan merujuk pada Pasal 7A UUD 1945. Ketentuan itu menjadi landasan yang mereka ajukan dalam upaya membawa persoalan tersebut ke jalur konstitusional. Konsolidasi dimaksudkan untuk mengoordinasikan langkah dan menyampaikan dasar argumentasi kepada para anggota DPR setelah kegiatan parlemen kembali berlangsung. Dorongan tersebut belum berarti DPR telah menyetujui pemberhentian ataupun menuntaskan tahapan yang diperlukan. Keputusan mengenai kelanjutan proses bergantung pada mekanisme dan penilaian lembaga yang berwenang, sementara koalisi menyatakan akan mengupayakan pembahasan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Denny Indrayana Minta MK Menilai Kembali Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran | Isu Pendidikan Gibran: Desakan Diskualifikasi oleh Denny Indrayana | Profil Dato Sri Tahir Setelah Dilantik sebagai Anggota Wantimpres Prabowo
26 kunjungan