Hukum  

Kesaksian Tan Kian soal Uang SGD 5 Juta Jadi Sorotan Febrie di Sidang

Kesaksian Tan Kian soal Uang SGD 5 Juta Jadi Sorotan Febrie di Sidang

Jakarta | Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan yakin pengusaha Tan Kian tidak merasa terancam akan dijadikan tersangka. Penilaian tersebut disampaikan Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (3/11/2026) dini hari, ketika menanggapi kesaksian Tan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan itu muncul setelah Febrie menanyakan pengalaman Tan saat diperiksa dalam perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dalam persidangan, Febrie menggali bagaimana Tan menjalani pemeriksaan pada dua perkara tersebut, termasuk apakah pengusaha itu merasa mendapat tekanan atau khawatir status hukumnya akan berubah menjadi tersangka. Dari jawaban dan pengalaman yang disampaikan Tan, Febrie menyatakan pandangannya bahwa Tan tidak menunjukkan rasa takut terhadap kemungkinan tersebut. Penilaian itu menjadi bagian dari tanggapan Febrie atas keterangan saksi, bukan keputusan mengenai status hukum Tan.

Febrie mengaitkan pertanyaannya dengan pengalaman Tan dalam menghadapi proses pemeriksaan sebelumnya. Perkara Jiwasraya dan Asabri disebut dalam konteks untuk mengetahui bagaimana Tan memandang pemeriksaan oleh penyidik serta situasi yang ia alami saat itu. Dengan menelusuri pengalaman tersebut, Febrie hendak menguji kesaksian Tan mengenai dugaan ancaman yang menjadi perhatian dalam perkara yang sedang disidangkan. Fokus pertanyaan itu adalah apakah Tan merasa terintimidasi oleh kemungkinan dijadikan tersangka.

Kesaksian Tan menjadi sorotan karena perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU, sementara persidangan turut menguji keterangan para pihak mengenai peristiwa yang dipersoalkan. Pernyataan Febrie memperlihatkan adanya perbedaan penilaian atas pengalaman Tan: Febrie meyakini pengusaha itu tidak merasa terancam, sedangkan keterangan Tan dinilai dalam keseluruhan rangkaian kesaksian dan bukti yang diajukan. Dalam proses persidangan, majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan tersebut bersama materi lain sebelum mengambil kesimpulan. Pernyataan di ruang sidang itu karena itu perlu dipahami sebagai pandangan Febrie saat merespons pemeriksaan, bukan sebagai penetapan akhir tentang terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu.

Febrie menyoroti keterangan Tan Kian mengenai waktu penyerahan uang sebesar SGD 5 juta, yang disebut setara sekitar Rp 55 miliar. Menurut kesaksian Tan, uang tersebut diserahkan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebelum pandemi Covid-19, atau sebelum April 2020. Keterangan tentang rentang waktu itu menjadi perhatian karena berbeda dari cerita yang sebelumnya disampaikan Ferry dalam persidangan. Febrie mengangkat perbedaan tersebut sebagai tanggapan terhadap kesaksian para saksi, bukan sebagai penetapan mengenai kapan transaksi benar-benar berlangsung. Karena itu, uraian tentang nilai dan waktu penyerahan perlu dipahami sebagai bagian dari keterangan yang diuji dalam proses persidangan, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus oleh majelis hakim.

Dalam kesaksian Ferry yang lebih dahulu didengar, ia menyebut pernah bertemu Febrie di kawasan Grogol pada April 2021, ketika mertuanya sedang berduka. Ferry juga menyatakan adanya permintaan uang dari Febrie untuk Tan Kian. Febrie kemudian membandingkan keterangan mengenai pertemuan pada 2021 tersebut dengan pernyataan Tan bahwa penyerahan SGD 5 juta kepada Ferry terjadi sebelum April 2020. Perbandingan itu menempatkan dua keterangan dalam rentang waktu yang berbeda: satu merujuk pada penyerahan uang sebelum pandemi, sedangkan yang lain berkaitan dengan pertemuan yang disebut berlangsung lebih dari setahun kemudian. Kesaksian Ferry telah disampaikan lebih dahulu dalam sidang, sebelum Tan memberikan keterangannya.

Perbedaan kronologi tersebut menjadi poin yang dianggap penting oleh Febrie saat menanggapi keterangan Tan. Namun, pernyataan mengenai penyerahan uang, pertemuan di Grogol, dan permintaan dana tetap merupakan keterangan yang berasal dari masing-masing saksi. Pengujian atas konsistensi, konteks, serta hubungan peristiwa-peristiwa itu berada dalam proses pemeriksaan di persidangan. Dengan demikian, perbandingan yang disampaikan Febrie tidak serta-merta membuktikan adanya penyerahan pada tanggal tertentu ataupun memastikan tujuan uang tersebut. Majelis hakim yang menilai keseluruhan bukti dan keterangan yang diajukan. Sampai ada putusan, informasi mengenai waktu penyerahan dan permintaan uang sebaiknya disampaikan dengan atribusi yang jelas kepada Tan, Ferry, atau Febrie, bukan sebagai fakta yang sudah dipastikan pengadilan.

Dalam persidangan, Febrie menanyakan kepada Tan Kian mengenai pemeriksaan yang pernah dijalaninya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Tan membenarkan bahwa ia telah diperiksa sekitar enam sampai tujuh kali. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut, sejauh yang ia ingat, berkaitan dengan aset. Pembahasan dalam pemeriksaan mencakup aset, kerja sama, dan keuntungan. Keterangan itu disampaikan Tan saat menjawab pertanyaan Febrie mengenai pokok pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap dirinya.

Febrie kemudian menyinggung apakah Tan pernah ditanya mengenai penggunaan uang. Tan mengakui bahwa pertanyaan mengenai penggunaan uang memang pernah diajukan kepadanya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara Jiwasraya maupun Asabri. Dengan demikian, dalam keterangannya, Tan membedakan pertanyaan soal penggunaan uang dari pemeriksaan yang menurutnya berfokus pada aset, termasuk pembahasan kerja sama dan keuntungan. Ia tidak menyatakan adanya hubungan pertanyaan tersebut dan kedua perkara itu.

Dalam rangkaian tanya jawab yang sama, Febrie juga bertanya apakah Tan pernah diarahkan untuk menjadi tersangka. Tan menjawab tidak. Ketika ditanya mengenai cara pemeriksaan berlangsung, ia menyatakan bahwa dirinya tidak dibentak dan tidak dipaksa. Jawaban-jawaban tersebut menggambarkan keterangan Tan tentang pengalaman pemeriksaannya, tanpa menunjukkan adanya arahan untuk menjadikannya tersangka ataupun tekanan selama proses pemeriksaan. Keterangan itu tetap berada dalam lingkup pertanyaan Febrie dan jawaban Tan di persidangan.

Pokok keterangan Tan, dengan demikian, mencakup frekuensi pemeriksaan, materi yang dibahas, serta bagaimana ia menilai perlakuan yang diterimanya. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar enam sampai tujuh kali dan membahas aset, kerja sama, serta keuntungan. Ia juga mengakui pernah ditanya tentang penggunaan uang, tetapi menegaskan bahwa hal itu tidak terkait dengan perkara Jiwasraya dan Asabri. Tan membantah pernah diarahkan menjadi tersangka, sekaligus menyatakan tidak mengalami bentakan atau paksaan selama pemeriksaan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kesaksiannya ketika Febrie meminta penjelasan mengenai pemeriksaan terdahulu.Febrie menutup tanggapannya dengan menyatakan bahwa ia cukup yakin Tan Kian tidak merasa terancam akan ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu disampaikan ketika ia dimintai penjelasan mengenai kesaksian Tan dalam persidangan. Namun, hakim kemudian meminta Febrie menjawab secara lebih langsung: apakah keterangan Tan tentang permintaan dan penyerahan uang sebesar SGD 5 juta benar, termasuk pengakuan Tan bahwa Ferry menakut-nakutinya dengan ancaman akan menjadi tersangka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Febrie mengatakan bahwa ia tidak mengetahui keterangan Tan yang dimaksud. Jawaban itu membatasi keterangannya pada hal-hal yang diketahuinya sendiri, tanpa membenarkan ataupun menyangkal secara langsung cerita mengenai permintaan uang dan ancaman melalui Ferry. Dengan demikian, kebenaran kesaksian Tan mengenai rangkaian peristiwa tersebut tetap menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan dan harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti yang diajukan.

Dalam perkara ini, Febrie didakwa memeras Tan sebesar Rp 55 miliar melalui Ferry. Ia bersama pihak lain juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Jaksa menyebut dana tersebut disamarkan melalui pembelian berbagai aset. Salah satu aset yang disebut dalam uraian jaksa adalah emas seberat 74 kilogram, yang ditemukan di salah satu dari tiga brankas yang dibongkar selama penyidikan.

Jaksa juga menguraikan bahwa Febrie bersama Don Ritto membeli sebuah kafe yang biasa menjadi tempat mereka berkumpul.

Baca juga: Komposisi Jemaah Perempuan Jadi Sorotan, DPR Usulkan Penambahan Petugas Haji 2027 | Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi, Keselamatan Penumpang Jadi Sorotan | Sorotan Terhadap Kerusakan Trotoar Sawangan: Isu Kualitas Proyek Kembali Terungkap

12 kunjungan