Jakarta,updatenews86.com – KPK menyampaikan perkembangan kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. KPK menyatakan kasus tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Alex mengakui praktik pungli di Rutan KPK sudah lama terjadi. Pada 2018, kata Alex, praktik tersebut mulai terstruktur.
Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan,” ucap Alex.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Firkir menyebut saat ini 191 orang yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan di KPK. Ali mengatakan rekening penerima uang pungli juga diketahui bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.
“Rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK. Rekening di luar,” kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Ali mengatakan pihaknya juga telah memeriksa dua ahli hukum. Kedua ahli itu menyatakan KPK memiliki kewenangan dalam menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi lingkungan internalnya.
Sebanyak 45 tahanan yang sempat ditahan di Rutan KPK juga sudah diperiksa. Ali mengatakan pemeriksaan itu terbagi di beberapa kota.
“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” tutur Ali.
Ali mengatakan, selain pengusutan dalam sektor pidana, KPK akan melakukan perbaikan tata kelola rutan. Evaluasi menyeluruh itu diharapkan mencegah kasus serupa terjadi kembali.
“Sekali lagi, ke depannya, tentu akan menjadi evaluasi, termasuk tata kelola rutan akan dilakukan perbaikan. Perbaikan sistem itu jadi fokus kami ke depan,” pungkas Ali. (Biro Humas/RI)