Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan layanan SIM keliling pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pada hari tersebut, masyarakat dapat mendatangi salah satu dari dua titik pelayanan yang disediakan di Kota Bandung. Lokasinya adalah McD di Jalan Soekarno-Hatta dan BPR KS di Jalan Leuwipanjang. Informasi ini membantu warga menentukan tempat yang paling sesuai dengan arah perjalanan atau lokasi mereka. Kedua titik tersebut merupakan lokasi layanan SIM keliling yang tersedia pada tanggal itu, sehingga warga dapat merencanakan kunjungan berdasarkan pilihan tersebut.
Lokasi pertama berada di McD, Jalan Soekarno-Hatta, sedangkan lokasi kedua berada di BPR KS, Jalan Leuwipanjang. Warga yang hendak menggunakan layanan dapat memilih salah satu tempat, dengan mempertimbangkan akses dan kebutuhan perjalanan masing-masing. Nama tempat dan ruas jalan tersebut menjadi penanda lokasi layanan, sehingga sebaiknya dicermati sebelum berangkat agar tujuan tidak tertukar. Informasi yang tersedia menyebutkan dua lokasi di Kota Bandung untuk pelaksanaan pada Jumat, 23 Oktober 2026; tidak ada titik layanan lain yang dicantumkan dalam keterangan ini.
Jam operasional tidak tercantum dalam informasi yang tersedia, sehingga waktu pelayanan tidak dapat dipastikan dari keterangan tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menganggap layanan berlangsung pada jam tertentu tanpa memastikan jadwal terbarunya. Sebelum menuju McD di Jalan Soekarno-Hatta atau BPR KS di Jalan Leuwipanjang, periksa informasi resmi Satlantas Polrestabes Bandung apabila memerlukan kepastian mengenai waktu maupun ketentuan layanan. Dengan demikian, calon pemohon dapat menghindari perjalanan yang tidak perlu dan memilih lokasi dengan lebih terencana. Pastikan pula mencatat tanggal pelaksanaan, yakni Jumat, 23 Oktober 2026, agar informasi lokasi tidak tertukar dengan jadwal pada hari lain.
Layanan SIM keliling di Bandung pada 23 Oktober ditujukan secara khusus bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C. Dengan demikian, layanan ini bukan tempat untuk mengajukan semua jenis urusan terkait surat izin mengemudi. Pemohon perlu memastikan jenis SIM yang dimiliki termasuk kategori A atau C, serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan. Sebelum datang, warga juga sebaiknya memeriksa informasi operasional dan persyaratan terbaru dari kepolisian agar tidak keliru memahami cakupan layanan.
Perlu diperhatikan bahwa unit keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Warga yang belum pernah memiliki SIM, atau yang perlu mengikuti proses penerbitan baru, tidak dapat menyelesaikan permohonannya melalui layanan di lokasi keliling. Pembuatan SIM melibatkan tahapan dan prosedur tersendiri, sehingga pemohon harus mengurusnya di kantor Polrestabes Bandung. Karena itu, membedakan perpanjangan dari penerbitan baru sejak awal dapat membantu warga memilih tempat pelayanan yang sesuai dan menghindari perjalanan yang tidak perlu.
Bagi pemegang SIM A atau SIM C yang ingin memperpanjang masa berlaku, layanan keliling dapat menjadi pilihan yang praktis selama permohonan memenuhi ketentuan. Siapkan SIM lama dan dokumen identitas yang dipersyaratkan, lalu ikuti arahan petugas di lokasi. Jika masa berlaku SIM sudah terlewati, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada petugas apakah permohonan masih dapat diproses sebagai perpanjangan atau harus mengikuti prosedur lain. Ketentuan dapat bergantung pada kondisi dan aturan yang berlaku, sehingga pemeriksaan lebih awal penting dilakukan. Sementara itu, pemohon SIM baru perlu langsung mendatangi kantor Polrestabes Bandung untuk memperoleh informasi mengenai alur pendaftaran, persyaratan, serta tahapan ujian. Pemahaman mengenai batas layanan ini membantu masyarakat datang dengan tujuan yang tepat: unit keliling untuk perpanjangan SIM A dan C, sedangkan penerbitan SIM baru diurus melalui kantor kepolisian yang berwenang.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling Bandung perlu menyiapkan biaya sesuai jenis surat izin yang diperpanjang. Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Kedua angka tersebut merupakan tarif resmi perpanjangan SIM, bukan jumlah keseluruhan biaya yang mungkin dibayarkan selama proses pengurusan.
Di luar tarif PNBP tersebut, terdapat biaya lain yang perlu diperhitungkan, yakni biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000. Keduanya merupakan komponen terpisah dari tarif perpanjangan SIM A maupun SIM C. Karena itu, pemohon sebaiknya tidak menganggap biaya asuransi atau pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari tarif PNBP yang ditetapkan untuk penerbitan SIM. Pastikan pula setiap komponen biaya dijelaskan secara terpisah saat melakukan pembayaran.
Jika seluruh biaya yang disebutkan dikenakan, perkiraan dana yang perlu disiapkan menjadi Rp210.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp205.000 untuk SIM C. Perhitungan ini berasal dari tarif perpanjangan ditambah biaya asuransi dan tes kesehatan, sehingga bukan berarti tarif resmi SIM berubah menjadi angka tersebut. Sebelum berangkat, pemohon dapat menyiapkan uang sesuai kebutuhan dan mengonfirmasi rincian pembayaran kepada petugas di lokasi. Dengan membedakan tarif PNBP dari biaya tambahan, pemohon dapat memperkirakan pengeluaran secara lebih jelas dan menghindari kesalahpahaman mengenai besaran biaya perpanjangan.
Pemohon yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling perlu menyiapkan seluruh berkas sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dokumen yang disebut sebagai persyaratan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, serta hasil atau bukti tes psikologi SIM. Kelengkapan tersebut penting agar identitas pemohon dan dokumen SIM sebelumnya dapat diperiksa dalam proses pengajuan perpanjangan.
Pastikan fotokopi KTP dan fotokopi SIM lama sudah tersedia, sementara SIM asli dibawa untuk keperluan pemeriksaan. Pemohon juga perlu membawa surat keterangan sehat dan memenuhi persyaratan tes psikologi SIM. Daftar ini menjadi panduan persiapan berkas yang perlu diperhatikan sebelum mengakses layanan. Dengan menyiapkan semua dokumen yang tercantum, pemohon dapat menghindari kendala akibat berkas yang belum tersedia saat proses berlangsung. Informasi persyaratan sebaiknya dibaca dengan cermat agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
Perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan hukum tersebut menjadi landasan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk urusan SIM. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan persyaratan administrasi sekaligus memahami bahwa layanan perpanjangan berada dalam kerangka peraturan tersebut. Penyebutan undang-undang ini memberikan konteks hukum bagi masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM.
Selain ketentuan mengenai perpanjangan, informasi yang tersedia menyatakan bahwa ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Rujukan ini dapat dicatat sebagai bagian dari informasi hukum terkait kepemilikan SIM. Pembahasan di sini terbatas pada penyebutan pasal tersebut, tanpa merinci sanksi ataupun ketentuan lain yang tidak dicantumkan. Pemohon dapat berfokus pada pemenuhan dokumen yang telah disebutkan, termasuk KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan tes psikologi, ketika mempersiapkan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling.
Baca juga: Temukan Lokasi Nonton Bareng Persija vs Persib di Bandung | Temukan Lokasi Nobar Terbaik untuk Laga Persija dan Persib di Bandung | Tempat Nonton Bareng Pertandingan Persijap vs Persib di Bandung





