Maraknya Galian C Ilegal di Tuban Mengundang Keresahan Warga

Tuban, 15 Agustus 2024 – Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal semakin marak di Kabupaten Tuban, tepatnya di Desa Wangun, Dusun Suci, Kecamatan Palang. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit excavator yang terus-menerus mengeruk batu putih dari perbukitan, disertai puluhan dump truck yang lalu-lalang mengangkut hasil galian. Kegiatan ini dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Hasil pemantauan awak media menunjukkan bahwa operasi tambang masih berlanjut, meski terdapat dugaan bahwa dump truck yang digunakan mungkin menggunakan solar subsidi. Ketika media mencoba menghubungi pemilik tambang yang diduga berinisial DT, upaya tersebut menemui kesulitan.

Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dampak tambang ilegal ini. “Keberadaan tambang galian C ini sangat mengganggu, terutama karena debu dan tanah yang jatuh di jalan,” keluh salah satu warga.

Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Situasi ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat yang berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan melindungi lingkungan serta kenyamanan warga.

Pemantauan dan investigasi lebih lanjut sangat diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Bersambung…

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *