Opini  

MEDIA SOSIAL BUKAN ZONA BEBAS HUKUM! Dedy Luqman Hakim Ungkap Mengapa Ribuan Netizen Berakhir di Meja Hijau Karena Komentar di Dunia Maya

 

Analisis Yuridis Berdasarkan UUD 1945, KUHP Nasional, UU ITE, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum | Penasihat Hukum | Konsultan Hukum | Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya | Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri

KOTA KEDIRI – Ketika Media Sosial Menjadi “Ruang Sidang” Tanpa Hakim

Indonesia sedang menghadapi paradoks besar di era digital. Di satu sisi, media sosial menjadi instrumen demokrasi yang memungkinkan setiap warga negara menyampaikan kritik, pendapat, dan gagasan secara bebas. Namun di sisi lain, ruang digital justru dipenuhi fitnah, penghinaan, ujaran kebencian, perundungan siber, serta pembunuhan karakter yang semakin mengkhawatirkan.

Fenomena tersebut bukan lagi sekadar persoalan etika bermedia sosial, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang terus memenuhi meja penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga ruang sidang pengadilan.

Pertanyaannya, mengapa begitu banyak masyarakat yang akhirnya menjadi tersangka bahkan terdakwa hanya karena sebuah komentar di media sosial?

Apakah hukum Indonesia membatasi kebebasan berpendapat?

Ataukah masyarakat sendiri yang belum memahami batas antara kritik yang dilindungi konstitusi dengan fitnah yang dapat dipidana?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi fokus kajian hukum investigatif ini.

Negara Hukum Menjamin Kebebasan Berpendapat, Bukan Kebebasan Memfitnah

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat).

Sebagai negara hukum, setiap warga negara dijamin kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945.

Namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut.

Pasal 28J UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menggunakan hak dan kebebasannya setiap orang wajib menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi penghormatan terhadap hak, moralitas, keamanan, dan ketertiban umum.

Artinya, negara tidak pernah melarang kritik.

Yang dilarang adalah penyalahgunaan kebebasan tersebut untuk menyerang kehormatan orang lain melalui fitnah, penghinaan, atau tuduhan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Mengubah Cara Membaca Pasal 27A UU ITE

Salah satu perkembangan hukum paling penting adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya dimaknai sebagai orang perseorangan.

Konsekuensinya, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk melindungi nama baik lembaga negara, instansi pemerintah, jabatan, profesi, atau korporasi.

Putusan ini memiliki makna strategis.

Mahkamah menegaskan bahwa kritik terhadap penyelenggara negara, lembaga pemerintah, maupun kebijakan publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama dilakukan dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi serangan terhadap kehormatan individu tertentu.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mempertegas garis batas antara kritik yang sah menurut konstitusi dengan penghinaan terhadap individu yang tetap dapat diproses berdasarkan hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsurnya.

Logical Fallacy: Penyebab Utama Banyak Netizen Berhadapan dengan Hukum

Menurut Praktisi Hukum sekaligus Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim, rendahnya kualitas argumentasi menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya perkara pidana di media sosial.

«”Saya tidak pernah bosan mengingatkan masyarakat bahwa berbeda pendapat bukanlah tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang tidak lagi membantah ide, tetapi menyerang pribadi lawan diskusi melalui fitnah, penghinaan, atau tuduhan yang tidak memiliki dasar.”»

Fenomena tersebut dikenal dalam ilmu logika sebagai argumentum ad hominem.

Alih-alih menjawab argumentasi, pelaku justru menyerang fisik, keluarga, pekerjaan, latar belakang, hingga martabat lawannya.

Menurut Dedy, pola seperti inilah yang berulang kali menjadi awal munculnya laporan pidana.

KUHP Nasional dan UU ITE Memberikan Perlindungan terhadap Kehormatan Individu

Berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap kehormatan individu tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Dalam konteks media elektronik, ketentuan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 27A UU ITE yang harus dibaca secara sistematis sesuai penafsiran Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, tidak setiap kritik dapat dipidana.

Sebaliknya, tuduhan fakta yang tidak benar, fitnah, atau penghinaan terhadap individu dapat memiliki konsekuensi hukum apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.

Fenomena “Playing Victim” Setelah Dilaporkan Polisi

Kajian ini juga menemukan pola yang terus berulang dalam perkara media sosial.

Ketika unggahan masih viral, pelaku tampil seolah tidak takut.

Namun setelah menerima surat panggilan penyidik, banyak yang berubah drastis.

Sebagian membuat video permintaan maaf, mengaku akun diretas, bahkan berusaha membangun opini bahwa korban tidak memiliki empati karena memilih jalur hukum.

Menurut Dedy Luqman Hakim, narasi seperti itu justru mengaburkan substansi persoalan.

«”Korban memiliki hak hukum untuk melapor apabila merasa kehormatannya diserang. Penyidik, Jaksa, maupun Hakim menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kebencian kepada seseorang.”»

Ia menambahkan bahwa prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, jabatan, profesi, maupun jumlah pengikut di media sosial.

Restorative Justice Bukan Tameng untuk Mengulangi Perbuatan

Perkembangan kebijakan penegakan hukum memang membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.

Namun menurut Dedy, konsep tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai jaminan bahwa setiap perkara pencemaran nama baik pasti akan berakhir damai.

Restorative justice merupakan mekanisme yang bergantung pada syarat hukum, kesediaan para pihak, serta penilaian aparat penegak hukum. Ia bukan hak mutlak pelaku dan tidak menghapus kemungkinan proses pidana ketika syarat-syaratnya tidak terpenuhi.

Empat Pilar Literasi Hukum Digital

Sebagai langkah preventif, Dedy mengajak masyarakat membangun budaya hukum digital melalui empat prinsip utama.

Pertama, fokus menyerang argumentasi, bukan pribadi.

Kedua, verifikasi informasi sebelum membagikannya.

Ketiga, pahami bahwa setiap unggahan meninggalkan jejak digital yang dapat menjadi alat bukti.

Keempat, kendalikan emosi sebelum menekan tombol kirim.

Menurutnya, empat prinsip sederhana tersebut jauh lebih murah daripada menghadapi proses penyidikan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

Kesimpulan Kajian Hukum Investigatif

Kajian ini menunjukkan bahwa sebagian besar perkara media sosial bukan bermula dari kritik terhadap kebijakan, melainkan dari kegagalan membedakan antara kritik yang sah dengan serangan terhadap kehormatan individu.

Perkembangan hukum melalui KUHP Nasional, UU ITE, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan kepastian bahwa kebebasan berpendapat tetap dilindungi sebagai hak konstitusional. Namun perlindungan tersebut tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan fitnah, penghinaan, atau penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang.

Menutup kajian ini, Dedy Luqman Hakim kembali mengingatkan masyarakat agar menjadikan media sosial sebagai ruang intelektual, bukan arena permusuhan.

«”Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan masa depan. Berdebatlah dengan data, berbicaralah dengan etika, dan kritiklah dengan argumentasi. Jangan sampai ketidakmampuan membangun logika menjadikan seseorang sebagai pesakitan. Ingat, di era digital ini, jarimu benar-benar adalah harimaumu.”»

(Luck)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *