Jakarta | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR memasuki tahap penghimpunan masukan melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Anggota panja, Jazuli Juwaini, menyampaikan bahwa panja telah dibentuk dan dipimpin oleh Bahtra Banong. Pembentukan tim tersebut menjadi langkah untuk mengumpulkan pandangan berbagai pihak sebelum pembahasan rancangan aturan pemilu dilanjutkan lebih jauh.
Dalam masa reses, panja mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan maupun menyampaikan pandangan terkait revisi aturan pemilu. Kegiatan ini membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan pertimbangan, pengalaman, serta usulan mengenai materi yang perlu dibahas. Masukan yang dihimpun diharapkan dapat menjadi bahan bagi anggota panja dalam menelaah substansi RUU dan menentukan isu-isu yang perlu memperoleh perhatian.
Jazuli menjelaskan, proses pengumpulan pandangan tidak hanya dimulai setelah panja terbentuk. Sebelumnya, DPR juga telah menerima masukan dari kalangan akademisi, termasuk profesor dan peneliti. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian dari bahan awal yang dapat dipertimbangkan dalam pembahasan. Dengan demikian, proses revisi telah didahului oleh sejumlah masukan dari lingkungan akademik, sementara panja kini melanjutkan penghimpunan pandangan dari pihak-pihak yang diundang selama masa reses.
Keterangan itu disampaikan Jazuli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026. Ia memaparkan perkembangan pembentukan panja serta kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun masukan. Informasi tersebut menandai dimulainya kerja panja dalam menyerap pandangan sebelum pembahasan materi RUU Pemilu berlangsung. Perhatian berikutnya tertuju pada masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak dan bagaimana pandangan tersebut akan menjadi bahan dalam proses pembahasan di DPR. Panja menjalankan pengumpulan masukan sebagai salah satu bagian dari rangkaian kerja revisi aturan pemilu, dengan melibatkan pihak yang diundang dan memperhatikan bahan yang sebelumnya telah diterima lembaga legislatif. Langkah ini memberi gambaran mengenai tahap awal pembahasan dan kanal partisipasi yang sedang digunakan.Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu, sejumlah isu mendasar masih menjadi bahan pertukaran pandangan antarfraksi. Jazuli menyebut ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagai salah satu topik yang mencuat. Perbedaan usulan menunjukkan bahwa penentuan batas minimal suara bagi partai politik untuk memperoleh kursi di DPR belum mencapai kesepakatan. Karena itu, angka yang beredar perlu dipahami sebagai opsi dalam pembahasan, bukan sebagai keputusan Panja.
Menurut Jazuli, beberapa partai menginginkan ambang batas sebesar 7 persen, sementara ada pula yang mengusulkan 6 persen. Di sisi lain, mayoritas menghendaki angka 5 persen. Perbedaan tersebut berkaitan dengan pertimbangan tentang keterwakilan politik dan efektivitas kerja parlemen. Ambang yang lebih tinggi dapat membatasi jumlah partai yang masuk ke DPR, sedangkan batas yang lebih rendah berpotensi memberi ruang bagi lebih banyak partai untuk memperoleh kursi. Namun, dampak dan keseimbangan antarpilihan itu masih perlu didalami bersama.
Jazuli menegaskan bahwa angka 7, 6, maupun 5 persen belum ditetapkan. Seluruhnya masih menjadi bahan pendalaman dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Panja perlu mencermati dasar setiap usulan, termasuk konsekuensinya terhadap sistem kepartaian dan hasil pemilu, sebelum merumuskan ketentuan yang dapat diterima. Dengan demikian, penyebutan angka-angka tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan final atau kesepakatan lintas fraksi.
Komposisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi perhatian. Jazuli menyampaikan pertanyaan apakah jumlah anggota KPU tetap lima orang, menjadi tujuh orang sebagaimana disebut dalam pembahasan, atau perlu ditambah lagi. Opsi-opsi itu masih terbuka dan belum diputuskan. Penilaian terhadap jumlah anggota perlu mempertimbangkan kebutuhan kerja lembaga, pembagian tugas, serta kemampuan KPU menjalankan tahapan pemilu secara efektif. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga alasan dan konsekuensi dari tiap pilihan.
Kedua isu tersebut memperlihatkan bahwa Panja masih berada pada tahap menguji berbagai pilihan kebijakan. Ambang batas parlemen dan jumlah anggota KPU memerlukan pendalaman sebelum rumusan disepakati. Penjelasan Jazuli memberi gambaran mengenai ragam pandangan yang muncul, sekaligus menegaskan bahwa belum ada opsi yang dapat disebut sebagai keputusan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan dan kesepakatan para pihak dalam proses penyusunan RUU.
Selain ambang batas parlemen dan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu juga mencakup gagasan mengenai kursi nasional. Isu tersebut disebut sebagai salah satu pemikiran yang muncul dalam perkembangan pembahasan, bersama sejumlah topik lain yang dinilai masih perlu dicermati. Dengan demikian, agenda panitia kerja tidak terbatas pada dua isu yang telah banyak disorot, tetapi berpotensi mencakup berbagai persoalan lain terkait penyelenggaraan pemilu.
Jazuli menyampaikan bahwa masih banyak isu yang berkembang dan berpeluang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Pernyataan itu menunjukkan bahwa cakupan pembahasan masih terbuka, seiring dengan beragam gagasan yang muncul. Kursi nasional menjadi salah satu contoh isu yang turut masuk dalam percakapan, meskipun bukan satu-satunya topik yang sedang berkembang. Ambang batas parlemen dan jumlah komisioner KPU tetap menjadi bagian dari sejumlah persoalan yang disebut dalam konteks pembahasan tersebut.
Gagasan kursi nasional juga dikaitkan dengan penerapan di beberapa negara. Penyebutan perbandingan itu menggambarkan bahwa pemikiran tersebut telah dikenal dalam konteks negara lain, tetapi informasi yang disampaikan belum merinci lebih lanjut aspek penerapannya. Karena itu, pembahasan mengenai kursi nasional dapat dipahami sebagai salah satu isu yang tersedia untuk dipertimbangkan dalam proses revisi, tanpa kesimpulan mengenai bentuk atau rincian pengaturannya.
Sejumlah isu lain yang berkembang, menurut Jazuli, berpotensi menjadi bahan pembahasan serius. Hal ini menempatkan revisi UU Pemilu sebagai ruang untuk membicarakan berbagai gagasan, termasuk isu yang belum menjadi sorotan utama. Sejauh ini, keterangan tersebut menegaskan keberadaan topik kursi nasional dalam percakapan, sekaligus mengisyaratkan adanya agenda yang lebih luas daripada ambang batas parlemen dan jumlah komisioner KPU. Rincian lebih lanjut mengenai isu-isu tersebut belum dijelaskan.
Jazuli menyampaikan keyakinan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu bulan pada masa sidang mendatang. Menurut keterangan yang disampaikannya, masa sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada 9 November. Perkiraan itu menjadi target pembahasan, bukan kepastian bahwa seluruh proses legislasi akan otomatis berakhir dalam rentang waktu tersebut. Hasilnya tetap bergantung pada jalannya pembahasan dan kesepakatan para pihak terkait.
Selain memperkirakan pembahasan dapat rampung dalam sebulan, Jazuli berharap penyelesaian revisi bisa dicapai sebelum akhir tahun ini. Ia juga menyebut awal tahun depan sebagai perkiraan waktu paling lambat apabila prosesnya belum selesai pada akhir tahun. Dengan demikian, terdapat beberapa rentang waktu yang disampaikan sebagai harapan dan target: sekitar satu bulan setelah masa sidang dimulai, akhir tahun ini, serta paling lambat awal tahun depan. Seluruhnya merupakan proyeksi Jazuli, bukan jadwal final yang telah dipastikan.
Optimisme tersebut, menurut Jazuli, didasarkan pada cakupan revisi yang dinilainya terbatas pada beberapa poin. Ia berpandangan bahwa pembahasan tidak perlu mengulang keseluruhan materi undang-undang dari awal, sehingga ruang lingkup pekerjaan dapat lebih terarah. Ia juga menilai fokus Komisi II dan panitia kerja (panja) selama masa sidang akan mendukung pencapaian target. Apabila perhatian terhadap pembahasan dapat dijaga dan agenda berjalan sesuai rencana, prosesnya diharapkan berlangsung lebih efektif. Meski demikian, kecepatan penyelesaian tetap akan ditentukan oleh dinamika pembahasan serta kemampuan untuk menyepakati setiap poin perubahan.