TNI, Polri  

Patroli Gabungan Babinsa Kodim 1002/HST Cegah Karhutla di Hulu Sungai Tengah

Barabai—Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sering terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah, Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Bhabinkamtibmas, Manggala Agni, dan warga masyarakat Desa Panggang Marak, Kecamatan Labuan Amas Selatan, melaksanakan patroli gabungan pada Selasa (27/08/2024).

Serda Junainsyah, salah satu Babinsa yang terlibat dalam patroli tersebut, menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah binaan mereka merupakan daerah rawan Karhutla. Oleh karena itu, patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam pencegahan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta berhati-hati saat membakar sampah di pekarangan rumah. Hal ini penting untuk mencegah kebakaran yang bisa merugikan banyak pihak. Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan,” ujar Serda Junainsyah.

Babinsa juga terus mengingatkan warga Desa Panggang Marak agar selalu waspada terhadap potensi kebakaran dan segera melapor jika menemukan titik api. Langkah ini, menurut Serda Junainsyah, sangat penting untuk mencegah kebakaran yang bisa menimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan sanksi hukum yang berat bagi pelaku pembakaran lahan.

Di tempat terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Danramil 1002-04/Labuan Amas Selatan, Pelda Adie Riyanto, menambahkan bahwa TNI bersama Polri, Manggala Agni, dan warga secara kontinyu melakukan patroli gabungan sebagai langkah preventif. “Selain merusak ekosistem, asap yang ditimbulkan oleh Karhutla bisa mengganggu kesehatan masyarakat. Kami juga mengingatkan warga bahwa sanksi hukum tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Patroli ini tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan keselamatan warga sekitar.

(pen1002hst).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *