Jakarta | Pemerintah masih membahas kemungkinan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi keputusan mengenai perubahan tersebut belum ditetapkan. Saat ini, PTKP berada pada angka Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Batas ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan bagian penghasilan orang pribadi yang tidak dikenai pajak penghasilan. Wacana penyesuaian tersebut masih berada dalam tahap pembahasan, sehingga masyarakat belum dapat memastikan apakah nilai yang berlaku akan berubah dalam waktu dekat. Pemerintah belum menyampaikan angka baru ataupun ketentuan yang akan menggantikan batas saat ini.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan bahwa pembahasan mengenai PTKP masih berjalan. Ia menyampaikan keterangan itu pada Jumat, 30 Oktober 2026. Menurut Dradjad, proses tersebut juga akan melibatkan alat kelengkapan dewan (AKD) terkait di DPR. Pelibatan unsur legislatif menjadi bagian dari pembahasan yang masih berlangsung, namun rincian mengenai bentuk koordinasi dan tahapan berikutnya belum dijelaskan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah belum mengumumkan keputusan final mengenai penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Hingga keterangan itu disampaikan, belum ada rincian tentang besaran kenaikan PTKP, waktu penerapannya, maupun komisi DPR yang akan terlibat dalam pembahasan. Karena itu, angka Rp54 juta per tahun masih menjadi batas yang berlaku saat ini, sementara kemungkinan perubahan tetap dibicarakan oleh pemerintah bersama pihak terkait. Informasi mengenai kebijakan baru baru dapat dipastikan setelah proses pembahasan menghasilkan keputusan dan pemerintah menyampaikan ketentuan resminya. Wajib pajak sebaiknya merujuk pada aturan yang berlaku sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Untuk sementara, belum terdapat dasar untuk menetapkan perkiraan nilai atau tanggal mulai berlakunya penyesuaian PTKP tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan besaran baru maupun jadwal penerapannya. Karena itu, informasi mengenai penyesuaian PTKP perlu dipahami sebagai kajian yang sedang berlangsung, bukan sebagai kebijakan yang telah diputuskan.
Dalam proses tersebut, pemerintah masih menghitung berbagai dampak yang mungkin muncul apabila PTKP disesuaikan. Salah satu perhatian utama ialah pengaruhnya terhadap daya beli masyarakat. Perubahan batas PTKP dapat berhubungan dengan besarnya penghasilan yang dikenai pajak, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan konsekuensi bagi masyarakat sebelum menentukan langkah. Namun, hingga keterangan yang disampaikan, belum ada rincian mengenai skenario perubahan, nilai yang sedang dipertimbangkan, ataupun hasil penghitungan dampaknya.
Juda memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 1 Oktober 2026. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyesuaian tersebut, ia mengatakan, “lagi dikaji”. Jawaban itu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan dan belum menyampaikan keputusan final. Pernyataan tersebut juga tidak mengonfirmasi bahwa penyesuaian pasti dilakukan pada 2027; tahun itu merupakan waktu yang disebut dalam konteks kajian kemungkinan kebijakan.
Dengan demikian, masyarakat dan wajib pajak masih perlu menunggu penjelasan resmi lebih lanjut mengenai hasil kajian pemerintah. Besaran PTKP, waktu penerapan, serta bentuk kebijakan yang mungkin dipilih belum dipastikan. Pemerintah terlebih dahulu menelaah dampaknya, terutama terhadap daya beli, sebelum ada kepastian. Sampai keputusan diumumkan, ketentuan yang berlaku tetap menjadi acuan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil kajian dan keputusan pemerintah, bukan semata-mata pada pernyataan bahwa pembahasan sedang dilakukan.
Wacana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengemuka dalam pembahasan pemerintah mengenai stimulus ekonomi dan berbagai program yang sedang disiapkan. Topik tersebut dibicarakan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pembahasan itu menempatkan kebijakan perpajakan sebagai salah satu hal yang dapat dikaji dalam upaya merespons kondisi ekonomi, meskipun belum ada keputusan mengenai perubahan yang akan diterapkan.
Konteks pertemuan tersebut mencakup pembahasan sejumlah program pemerintah, sehingga wacana PTKP muncul sebagai bagian dari percakapan yang lebih luas mengenai kebijakan ekonomi. Penyesuaian batas penghasilan tidak kena pajak dapat berhubungan dengan daya beli masyarakat dan besaran penghasilan yang dikenai pajak. Namun, penyebutan gagasan dalam pembahasan stimulus tidak dengan sendirinya berarti bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan baru. Besaran perubahan, mekanisme pelaksanaan, dan waktu penerapan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Wacana ini juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya. Ia menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan penyesuaian batas PTKP dengan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP). Gagasan tersebut memberi gambaran mengenai salah satu pendekatan yang sedang dipertimbangkan, yakni mengaitkan ambang penghasilan tidak kena pajak dengan kondisi upah minimum di daerah. Meski demikian, pertimbangan itu belum dapat dipahami sebagai keputusan final atau jadwal kebijakan yang telah ditentukan.
Karena itu, perkembangan pembahasan di Istana Merdeka perlu dibedakan dari pengumuman resmi mengenai perubahan aturan. Pemerintah masih perlu menelaah dampak fiskal, konsekuensi bagi wajib pajak, serta kesesuaian skema yang mungkin dipilih. Sampai terdapat ketentuan atau keterangan resmi lebih lanjut, masyarakat belum dapat menyimpulkan berapa besar PTKP yang akan berlaku maupun kapan penyesuaiannya mulai diterapkan. Pembicaraan mengenai stimulus ekonomi menjadi konteks kemunculan isu ini, sementara rincian kebijakan tetap menunggu keputusan pemerintah.
Dalam pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pekerja dengan penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP) menjadi salah satu kelompok yang disorot. Skema yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengarah pada harapan agar kelompok tersebut tidak lagi dikenai pajak penghasilan. Gagasan ini berkaitan dengan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, tetapi belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang sudah ditetapkan. Besaran PTKP maupun jadwal penerapannya juga belum dipastikan, sehingga pembahasan masih perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah.
Airlangga menyampaikan bahwa pajak bagi mereka yang bergaji UMP akan dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan di kantornya di Jakarta dan dikutip pada Minggu, 4 Oktober 2026. Ucapannya menjelaskan arah yang ingin dicapai melalui skema tersebut, yakni mengurangi atau menghapus beban PPh bagi pekerja berpendapatan rendah. Namun, pernyataan mengenai tujuan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan ketentuan teknis, seperti cara menentukan pekerja yang berhak, wilayah acuan UMP, ataupun bagaimana perlakuan pajaknya dihitung. Rincian tersebut masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Untuk menggambarkan persoalan yang mendasari usulan, Airlangga memberikan ilustrasi pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Jika jumlah itu diterima selama setahun penuh, penghasilan tahunannya mencapai Rp60 juta. Dengan asumsi PTKP tetap Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta di atas batas tersebut yang menjadi dasar pengenaan PPh dalam ilustrasi itu. Perhitungan sederhana ini menunjukkan mengapa pekerja bergaji sekitar UMP dapat masuk dalam perhitungan pajak ketika penghasilan tahunan melampaui PTKP yang berlaku. Ilustrasi tersebut bukan pengumuman tarif, keputusan final, atau bukti bahwa seluruh pekerja pada tingkat upah itu otomatis akan memperoleh pembebasan. Hasil akhirnya bergantung pada rumusan kebijakan yang kelak dipilih, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta penjelasan resmi mengenai cakupan dan mekanisme pelaksanaan. Karena itu, pekerja sebaiknya mencermati informasi lanjutan sebelum menyimpulkan adanya perubahan kewajiban pajak.
Baca juga: Pemerintah Kota Bandung Diingatkan untuk Responsif dan Berkualitas | Inisiatif Baru Pemerintah untuk Pengelolaan Gambut dan Mangrove di Indonesia





