JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah memastikan kewajiban halal tetap mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Tidak ada rencana penundaan terhadap jadwal implementasi tersebut, sehingga pelaku usaha perlu menyiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, sebagai penegasan atas arah kebijakan jaminan produk halal di Indonesia.
Menurut penjelasan pemerintah, tanggal 18 Oktober 2026 menjadi batas penting bagi pelaksanaan kewajiban halal pada kelompok produk yang telah ditetapkan dalam regulasi. Artinya, pelaku usaha tidak dapat mengandalkan perubahan jadwal sebagai dasar untuk menunda proses pengajuan atau penyesuaian internal. Setiap perusahaan, termasuk usaha mikro dan kecil sesuai cakupan kewajibannya, perlu memahami tahapan sertifikasi, menyiapkan dokumen, serta memastikan bahan dan proses produksi memenuhi standar halal.
Penegasan jadwal tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus dunia usaha. Konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai komitmen pemerintah dalam menjamin kehalalan produk yang beredar, sedangkan pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan persiapan secara terukur. Persiapan itu dapat mencakup pemeriksaan rantai pasok, pembaruan informasi produk, pendampingan sertifikasi, hingga pemenuhan ketentuan administratif dan teknis.
Ahmad Haikal Hasan menempatkan kepastian pelaksanaan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem halal nasional. BPJPH diharapkan terus memberikan layanan, sosialisasi, dan pendampingan agar proses penyesuaian berjalan efektif. Dengan demikian, penerapan kewajiban halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan konsumen, kepercayaan publik, serta daya saing produk Indonesia.
Pemerintah masih menyiapkan ketentuan khusus untuk memastikan kewajiban halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dapat diterapkan secara tertib, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik setiap pelaku usaha. Penyusunan aturan tersebut diperlukan karena kondisi di lapangan tidak seragam. Kapasitas produksi, skala usaha, rantai pasok, serta jenis produk memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda sehingga penerapan kewajiban tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk seluruh pihak.
Perhatian khusus diberikan kepada usaha mikro dan kecil. Pemerintah perlu memastikan proses pemenuhan kewajiban halal tidak menimbulkan beban administratif maupun biaya yang mengganggu keberlangsungan usaha. Karena itu, mekanisme layanan, pendampingan, pembiayaan, dan pembuktian kehalalan dapat diatur dengan mempertimbangkan kemampuan serta risiko produk yang dihasilkan. Pengaturan yang proporsional tetap harus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai status halal barang yang beredar.
Ketentuan teknis juga diperlukan untuk produk impor dan bahan baku, terutama ketika informasi mengenai proses produksi, asal bahan, atau sertifikasi dari negara asal belum sepenuhnya tersedia dalam format yang dipersyaratkan. Pemerintah harus menyelaraskan prosedur pemeriksaan dan pengakuan dokumen dengan ketentuan perdagangan serta peraturan jaminan produk halal. Hal serupa berlaku pada barang gunaan yang bersentuhan dengan makanan, minuman, atau bagian tubuh, sehingga batasan dan tata cara penetapannya perlu dijelaskan secara tegas.
Dengan demikian, ketentuan khusus tersebut bukan dimaksudkan untuk menunda pemberlakuan kewajiban halal. Aturan itu disiapkan agar pelaksanaan pada tanggal yang telah ditetapkan berjalan terukur, memberikan masa penyesuaian yang wajar dalam kondisi tertentu, dan tetap melindungi kepentingan masyarakat. Seluruh pengaturan harus berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga iklim usaha agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya tanpa kehilangan kesinambungan operasional.
Pemerintah terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan penerapan kewajiban halal berjalan secara tertib, bertahap, dan dapat dipahami oleh seluruh pihak. Persiapan tersebut mencakup penguatan koordinasi antarlembaga, penyusunan ketentuan teknis, peningkatan layanan sertifikasi, serta penyediaan informasi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Langkah ini diperlukan agar kebijakan tidak hanya memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kewajiban halal tetap mulai dilaksanakan pada 18 Oktober 2026. Pernyataan tersebut memberikan kepastian mengenai jadwal penerapan kebijakan, sekaligus menjadi penanda bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Pemerintah mendorong pelaku usaha agar segera memahami prosedur, mengidentifikasi produk yang wajib bersertifikat halal, dan memanfaatkan dukungan layanan yang telah disediakan.
Di sisi lain, pemerintah masih menyusun aturan khusus untuk kondisi tertentu. Ketentuan tersebut terutama akan mengatur pelaksanaan kewajiban halal bagi produk yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil serta produk impor. Penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik, kapasitas, dan tantangan yang dihadapi masing-masing kelompok usaha. Dengan demikian, penerapan kebijakan diharapkan tetap memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa mengabaikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan.
Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kewajiban halal diupayakan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Pemerintah berusaha membangun mekanisme yang proporsional, memberikan ruang penyesuaian, dan memperluas pendampingan agar proses pemenuhan sertifikasi dapat berlangsung secara lancar. Kepastian jadwal, kejelasan aturan, serta dukungan administratif dan teknis diharapkan membantu pelaku usaha menyiapkan diri tanpa menghadapi beban yang tidak perlu. Bagi masyarakat, persiapan tersebut diharapkan memperkuat jaminan atas kehalalan produk yang beredar dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem jaminan produk halal nasional.
Implementasi kewajiban halal yang tetap dimulai pada 18 Oktober 2026, termasuk pemastian kehalalan produk luar negeri yang beredar di Indonesia, bukan merupakan bentuk larangan terhadap produk atau kegiatan usaha. Kebijakan tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai pembatasan perdagangan maupun pemaksaan kepada pelaku usaha untuk menghentikan aktivitasnya. Ketentuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menempatkan aspek kehalalan sebagai informasi dan jaminan yang perlu dipastikan secara terukur. Produk yang masuk dan dipasarkan di Indonesia tetap dapat diperdagangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai jaminan produk halal. Bagi produk luar negeri, proses pemastian kehalalan dilakukan untuk memberikan kejelasan mengenai status produk, tanpa mengubah kebijakan tersebut menjadi larangan atau pembatasan terhadap pelaku usaha.
Kebijakan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat ketika memilih serta menggunakan produk yang tersedia di pasar. Kepastian tersebut berkaitan dengan informasi mengenai status halal produk sesuai ketentuan yang ditetapkan. Kedua, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Pelaku usaha memperoleh dasar aturan yang jelas mengenai kewajiban, proses pemenuhan persyaratan, dan pemastian kehalalan produk, baik untuk produk dalam negeri maupun produk luar negeri. Oleh karena itu, pelaksanaan kewajiban halal diposisikan sebagai penerapan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sekaligus sebagai kerangka yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
