BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap dugaan penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria berinisial EY, 28 tahun, di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan sepeda motor, kemudian berkembang menjadi kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyebut terdapat enam orang yang terlibat. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan yang berujung fatal itu.
Korban, EY, sempat memperoleh perawatan medis setelah mengalami luka akibat peristiwa tersebut. Namun, upaya penanganan medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. EY akhirnya dinyatakan meninggal dunia, sehingga perkara ini ditangani sebagai dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara melalui penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di kawasan Tanjung Priok. Polisi mengumpulkan informasi mengenai awal perselisihan, keterlibatan enam orang, serta tindakan yang diduga dilakukan terhadap korban. Penangkapan tiga tersangka menjadi langkah awal untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penyidikan. Aparat kepolisian masih memeriksa keterangan para pihak dan mendalami bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana itu. Penanganan perkara diharapkan dapat menjelaskan secara terang bagaimana perselisihan terkait sepeda motor tersebut berubah menjadi penganiayaan dan berakhir dengan meninggalnya EY.
Penanganan perkara perselisihan motor yang berujung maut di Tanjung Priok terus dikembangkan oleh penyidik. Hingga tahap ini, polisi telah mengamankan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YG, RA, dan JAT. Ketiganya menjalani proses hukum sesuai dengan pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhi Hariadi menyampaikan bahwa terdapat enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Mereka adalah BS, B, dan J. Polisi telah memasukkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mempercepat proses pelacakan dan penangkapan.
Menurut keterangan Adhi, status penanganan masing-masing orang masih disesuaikan dengan hasil penyidikan. YG, RA, dan JAT telah diamankan sebagai tersangka, sedangkan BS, B, dan J masih diburu karena belum berhasil ditemukan oleh petugas. Penyidik terus melakukan upaya pencarian terhadap ketiga orang yang masuk DPO tersebut.
Selain mengejar para pelaku yang belum tertangkap, penyidik masih mendalami kontribusi setiap orang dalam aksi penganiayaan itu. Pendalaman diperlukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta bukti yang diperoleh selama penyidikan. Dengan demikian, penetapan status hukum dan penerapan pasal terhadap setiap orang akan dilakukan berdasarkan peran yang dapat dibuktikan.
Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian kejadian. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi diharapkan dapat menjelaskan keterlibatan enam orang yang disebut dalam perkara tersebut. Sementara itu, pencarian terhadap BS, B, dan J tetap menjadi bagian dari langkah penyidik dalam menuntaskan penanganan kasus di wilayah Tanjung Priok.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, rangkaian peristiwa bermula pada 6 September 2026. Pada hari tersebut, EY disebut dijemput secara paksa oleh para tersangka. Penjemputan itu kemudian menjadi awal dari perpindahan korban ke beberapa lokasi yang berada di kawasan Tanjung Priok. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memastikan urutan kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak.
Setelah dibawa dari lokasi awal, EY dipindahkan ke sejumlah tempat yang berbeda. Di lokasi-lokasi tersebut, korban disebut mengalami serangkaian tindakan kekerasan. Penyidik masih menghimpun keterangan dan bukti untuk memeriksa setiap tahapan kejadian, termasuk perjalanan korban dari satu tempat ke tempat lainnya. Rincian mengenai tindakan yang dialami korban disampaikan berdasarkan hasil penyidikan awal dan masih dapat berkembang seiring proses pemeriksaan berlangsung.
Usai mengalami kekerasan di beberapa lokasi, EY kemudian ditinggalkan. Warga yang menemukan korban selanjutnya memberikan bantuan dan membawa EY ke RSUD Tanjung Priok. Korban menjalani perawatan di rumah sakit tersebut setelah ditemukan dalam kondisi yang memerlukan penanganan medis. Peristiwa penemuan dan pemberian pertolongan itu menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus oleh kepolisian.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa informasi terkait penjemputan paksa, perpindahan korban, serta peristiwa di setiap lokasi yang diduga berkaitan. Berdasarkan keterangan Adhi Hariadi, EY dinyatakan meninggal dunia pada 9 September 2026. Keterangan tersebut menjadi fakta terakhir dalam rangkaian kejadian yang telah disampaikan terkait kondisi korban setelah mendapatkan perawatan di RSUD Tanjung Priok.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Adhi Hariadi, perkara tersebut diduga dipicu persoalan kepemilikan sepeda motor. BS diduga marah setelah mengetahui sepeda motor miliknya digadaikan secara sepihak oleh korban. Namun, informasi mengenai motif itu masih merupakan dugaan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai rangkaian peristiwa.
Dalam perkembangan penyidikan, BS diduga meminta bantuan YG untuk mencari kendaraan tersebut. Upaya pencarian itu kemudian dikaitkan dengan perselisihan yang berujung pada kejadian maut di wilayah Tanjung Priok. Polisi masih mendalami setiap keterangan, termasuk hubungan persoalan sepeda motor, komunikasi para pihak, serta peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah kejadian. Penyidik juga terus mencocokkan keterangan saksi dengan temuan di lapangan agar konstruksi perkara disusun secara menyeluruh dan berdasarkan bukti.
Adhi Hariadi menyampaikan bahwa penyidik telah menyita dokumen visum et repertum korban sebagai salah satu barang bukti. Selain itu, rekaman kamera pemantau atau CCTV di sekitar lokasi kejadian turut diamankan untuk membantu mengungkap aktivitas dan pergerakan pihak-pihak yang berada di tempat tersebut. Kedua jenis barang bukti itu akan dianalisis bersama keterangan saksi serta bukti lain yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Adhi Hariadi juga mengimbau tiga pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian. Ia meminta mereka datang dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Imbauan tersebut disampaikan agar para pelaku tidak terus menghindari proses penyidikan dan dapat memberikan keterangan secara langsung mengenai perkara yang tengah ditangani.

