Jakarta | Polemik mengenai ketentuan pencalonan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kembali mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia meminta KPU membuka penjelasan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan aturan tersebut. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menyoroti dugaan penyelundupan pasal yang dinilai dapat membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Ketentuan yang dipersoalkan ialah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Secara substansi, pasal tersebut mengatur pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau bakal calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Rumusan itu kemudian dipandang berkaitan dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Doli menilai publik perlu mengetahui proses pembentukan norma tersebut secara terbuka, termasuk pihak yang mengusulkan, membahas, dan memasukkannya ke dalam peraturan. Menurut dia, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan apakah ketentuan itu memang disusun melalui prosedur yang semestinya atau justru disisipkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober, Doli menyatakan siap menunjukkan kepada publik bagian yang dianggap bukan hasil penyelundupan serta bagian yang diduga disisipkan. Tantangan itu diarahkan kepada KPU agar lembaga penyelenggara pemilu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar membantah polemik melalui pernyataan umum. Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan terhadap aturan harus dilakukan secara objektif, mengingat setiap ketentuan pencalonan berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Langkah lanjutan yang disiapkan Doli setelah mempersoalkan keberadaan Pasal 18 ayat (3) adalah mendorong pembahasan melalui forum resmi DPR. Ia mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat pada masa reses. Permintaan tersebut diarahkan untuk membahas secara terbuka polemik mengenai pasal dalam peraturan KPU yang menjadi sorotan, termasuk proses dan dasar pembahasannya.
Doli menyatakan tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari dihadirkan dalam rapat tersebut. Pada saat itu, Hasyim merupakan mantan Ketua KPU. Kehadirannya dinilai relevan untuk memberikan penjelasan mengenai proses yang berkaitan dengan aturan tersebut, khususnya karena polemik Pasal 18 ayat (3) menyangkut ketentuan yang dipersoalkan dalam konteks pencalonan Gibran. Namun, rencana rapat itu tetap ditempatkan sebagai forum pembahasan resmi Komisi II DPR, bukan semata-mata permintaan penjelasan kepada KPU.
Selain meminta rapat pada masa reses, Doli juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya. Komunikasi itu menjadi bagian dari konsolidasi untuk menindaklanjuti persoalan yang telah ia sampaikan. Pertemuan secara fisik dengan pihak terkait juga telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Dengan demikian, upaya yang ditempuh tidak hanya diarahkan kepada KPU untuk membuka dokumen atau menjelaskan keberadaan pasal tersebut. Pembahasan juga melibatkan unsur DPR yang pernah mengikuti proses pembahasan aturan, termasuk pimpinan Komisi II pada periode sebelumnya. Langkah ini menunjukkan bahwa Doli ingin persoalan tersebut ditelusuri melalui saluran kelembagaan, dengan mempertemukan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penyusunan dan pembahasan aturan tersebut.
Keberatan Doli berangkat dari persoalan dokumentasi dan urutan pembahasan Pasal 18 ayat (3) dalam peraturan KPU. Menurut keterangannya, ketentuan tersebut tidak pernah dibicarakan dalam sejumlah rapat KPU bersama Komisi II DPR yang ia pimpin. Karena itu, Doli mempertanyakan dasar masuknya pasal tersebut ke dalam aturan yang kemudian digunakan dalam proses pencalonan.
Doli juga menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam naskah resmi yang diserahkan KPU kepada DPR. Dokumen yang diterimanya, menurut penjelasan tersebut, tidak memuat rumusan pasal yang kini dipersoalkan. Bagi Doli, perbedaan naskah yang dibahas dan ketentuan yang tercantum dalam aturan akhir perlu dijelaskan melalui pembukaan seluruh dokumen serta riwayat perubahan naskah.
Dalam keterangannya, Doli menyebut terdapat surat yang kemudian masuk dan memuat pasal tersebut. Namun, surat itu disebut tidak ditampilkan atau tidak terdapat dalam dokumen yang ia terima ketika pembahasan berlangsung. Pernyataan ini menjadi dasar permintaannya agar KPU membuka dokumen terkait, termasuk surat, naskah, dan catatan pembahasan yang dapat memperlihatkan kapan serta melalui mekanisme apa ketentuan itu tercantum.
Doli menduga Pasal 18 ayat (3) dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, yang dalam sumber disebut memberi jalan bagi pencalonan Gibran. Meski demikian, ia juga menekankan bahwa ketentuan tersebut ternyata telah ada sebelum putusan MK itu dibacakan. Dengan adanya pernyataan tersebut, urutan waktunya masih memerlukan penjelasan berbasis dokumen. Dugaan mengenai waktu pemasukan pasal tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti, sehingga keterbukaan arsip menjadi penting untuk memastikan kronologi pembahasannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Bantahan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, yang meminta KPU membuka dokumen dan menjelaskan proses pembentukan norma tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan, materi rancangan norma yang kemudian tercantum dalam pasal itu telah ada ketika rancangan PKPU dibahas dalam rapat konsinyering. Menurut Idham, pembahasan tersebut berlangsung pada 19 September 2023. Keterangan itu menjadi dasar bagi KPU untuk menolak anggapan bahwa norma tersebut baru dimasukkan secara mendadak atau disisipkan setelah proses pembahasan bersama lembaga lain berlangsung.
Rapat konsinyering pada 19 September 2023 berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR, yang digelar pada 20 September 2023. Idham menekankan urutan waktu tersebut dalam menjelaskan posisi KPU. Dengan demikian, menurut penjelasan yang disampaikannya, materi norma sudah terdapat dalam rancangan ketika pembahasan internal dilakukan, sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada hari berikutnya.
Perbedaan keterangan itu memperlihatkan adanya dua hal yang perlu dipisahkan dalam polemik tersebut. Di satu sisi, Doli mempertanyakan proses kemunculan Pasal 18 ayat (3) dan meminta dokumen pendukung dibuka untuk menguji dugaan adanya penyisipan norma. Di sisi lain, KPU melalui Idham menyatakan bahwa keberadaan materi itu dalam rancangan pada 19 September menjadi bantahan terhadap dugaan tersebut. Pernyataan KPU berfokus pada kronologi pembahasan, sementara penilaian mengenai dokumen dan proses pembentukan peraturan tetap menjadi bagian dari perdebatan publik.
Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Indikasi Pelanggaran Hukum
