Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendesak pimpinan komisinya segera menggelar rapat dengar pendapat bersama para penyelenggara pemilu. Rapat tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai asal-usul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang mengatur persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Perdebatan muncul setelah publik menaruh perhatian pada perubahan dan kemunculan ketentuan pendidikan dalam regulasi pencalonan tersebut. Karena itu, Doli menilai penjelasan dari KPU dan pihak terkait diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang sebagai spekulasi.
Menurut Doli, forum resmi di lingkungan Komisi II DPR dapat digunakan untuk menelusuri proses pembentukan PKPU secara terbuka. Klarifikasi itu mencakup pembahasan draf, mekanisme perubahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pasal yang dipersoalkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh gambaran berdasarkan dokumen dan prosedur, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang beredar.
Doli juga menekankan pentingnya membedakan ketentuan yang memang tercantum dalam rangkaian proses pembentukan peraturan dengan pasal yang disebutnya muncul secara tidak semestinya. Pembedaan tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat dengar pendapat, lanjutnya, dapat diselenggarakan secara khusus apabila isu tersebut dipandang mendesak. Alternatif lainnya, pembahasan dapat disesuaikan dengan agenda Komisi II DPR yang telah berjalan. Melalui forum itu, pimpinan dan anggota komisi dapat meminta keterangan langsung dari penyelenggara pemilu serta memeriksa kronologi penyusunan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia Tandjung, menyatakan ketentuan pengecualian dokumen pendidikan dalam Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam draf resmi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diterima lembaganya. Menurut Doli, pasal yang kemudian menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu juga tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi KPU dan Komisi II DPR.
Doli menjelaskan, konsultasi penyusunan atau perubahan PKPU lazimnya diawali dengan surat permohonan resmi dari KPU. Surat tersebut biasanya disertai dua lampiran penting. Lampiran pertama berisi daftar pasal yang diubah atau ditambahkan, sedangkan lampiran kedua memuat draf lengkap peraturan yang akan dikonsultasikan. Kedua dokumen itu menjadi dasar bagi anggota Komisi II untuk memeriksa materi dan membahasnya bersama penyelenggara pemilu.
Ia menyebut surat permohonan konsultasi yang diterima Komisi II pada 15 September juga tidak memuat ketentuan mengenai pengecualian dokumen pendidikan tersebut. Karena itu, Doli mengaku telah memeriksa ulang dokumen yang diterima serta rangkaian proses rapat untuk memastikan pasal itu bukan sekadar terlewat dalam pembahasan. Penelusuran tersebut dilakukan dengan membandingkan materi draf dan catatan pembahasan yang tersedia.
Doli juga mengonfirmasi persoalan itu kepada sejumlah pihak yang mengikuti uji publik rancangan PKPU. Berdasarkan keterangan yang ia terima, para peserta tersebut juga tidak menemukan pasal yang dipersoalkan dalam dokumen yang mereka pegang. Temuan itu, menurut Doli, memperkuat klaim bahwa ketentuan tersebut tidak terdapat dalam draf yang beredar melalui mekanisme resmi konsultasi.
Pernyataan tersebut menempatkan kemunculan Pasal 18 ayat (3) sebagai persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika sebuah ketentuan tidak tercantum dalam draf awal, tidak dilampirkan dalam surat permohonan konsultasi, dan tidak dibahas dalam rapat, proses masuknya materi itu ke dalam PKPU perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta tahapan resmi yang berlaku.
Doli mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen tertulis yang berkaitan dengan proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan. Selain dokumen, ia menyimpan catatan atau poin-poin pembahasan yang dinilai dapat membantu menelusuri kronologi munculnya pasal pendidikan dalam aturan tersebut. Doli juga menyebut memiliki rekaman video yang memuat bagian dari proses pembahasan dan penyusunan PKPU.
Menurut Doli, seluruh bahan itu sejak awal sengaja disiapkan sebagai data pendukung, bukan untuk segera dibuka kepada publik. Ia memilih bersikap pasif karena tidak ingin terlibat dalam polemik maupun proses yang berkembang setelah ketentuan tersebut dipersoalkan. Namun, sikap itu berubah setelah namanya disebut dalam keterangan yang berkaitan dengan kemunculan pasal tersebut. Karena itu, ia kemudian memberikan penjelasan mengenai data dan informasi yang telah dikumpulkannya.
Meski menyatakan memiliki bahan yang dapat membantu mengurai persoalan, Doli belum mengungkap kapan dan oleh siapa pasal pendidikan itu diduga dimasukkan ke dalam PKPU. Ia mengatakan belum waktunya menyampaikan seluruh detail tersebut secara terbuka. Penjelasan mengenai titik perubahan naskah, pihak yang terlibat, serta tahapan pembahasannya akan disampaikan pada waktu dan forum yang dianggap tepat.
Doli juga menginginkan adanya forum resmi untuk memperjelas perbedaan keterangan dirinya dan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Menurut dia, perbedaan informasi tersebut sebaiknya tidak berkembang hanya melalui pernyataan di ruang publik, melainkan dibahas dalam rapat yang memiliki mekanisme dan catatan resmi. Dengan demikian, dokumen, catatan pembahasan, serta rekaman video yang dimilikinya dapat ditempatkan dalam konteks kronologi yang lebih jelas dan diuji bersama oleh pihak-pihak terkait.
Doli menegaskan bahwa pembagian kewenangan dalam pembentukan regulasi pemilu harus dipahami secara jelas. Menurutnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) merupakan peraturan yang dibentuk oleh KPU sesuai kewenangan dan kebutuhan penyelenggaraan tahapan pemilu. Sementara itu, Peraturan Bawaslu disusun oleh Bawaslu untuk mengatur pelaksanaan tugas pengawasan. Adapun DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu. Penegasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas munculnya suatu ketentuan dalam regulasi pemilu.
Atas dasar pembagian kewenangan itu, Doli meminta agar proses munculnya ketentuan mengenai persyaratan pendidikan dalam PKPU pencalonan Gibran diterangkan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah ketentuan itu merupakan bagian dari perumusan teknis oleh penyelenggara pemilu, bersumber dari aturan yang lebih tinggi, atau lahir melalui proses lain yang perlu diketahui publik. Keterbukaan juga dibutuhkan agar polemik tidak berkembang menjadi dugaan yang dapat mengganggu kepercayaan terhadap proses pembentukan regulasi dan penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, panitia kerja RUU Pemilu dijadwalkan mulai bekerja pada 2 November. Dalam rangka menjalankan tugasnya, panitia kerja tersebut akan memanggil para penyelenggara pemilu untuk memperoleh keterangan secara langsung mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan regulasi dan pelaksanaan pemilu. Doli menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan penjelasan apabila persoalan mengenai ketentuan tersebut dinilai perlu diselesaikan melalui pembahasan lebih lanjut. Ia juga membuka ruang apabila masalah itu hanya memerlukan klarifikasi, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh pemahaman yang sama berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Baca juga: Klarifikasi Status Akademik Kasmudjo dalam Pendidikan Jokowi | Mengatasi Tantangan Pendidikan di Riung Barat: Bahasa Ibu dan Media Offline
