Opini  

PUNYA CHAT, TRANSFER BANK, DAN SAKSI? BELUM TENTU MENANG! SUTRISNO, S.H., M.H. BONGKAR STRATEGI PEMBUKTIAN

PUNYA CHAT, TRANSFER BANK, DAN SAKSI? BELUM TENTU MENANG! SUTRISNO, S.H., M.H. BONGKAR STRATEGI PEMBUKTIAN

KEDIRI — “Maju saja ke pengadilan, Pak Tris! Kita pasti menang. Allah SWT tahu saya yang benar. Semua orang di kampung juga tahu dia yang berutang kepada saya!”

Kalimat seperti itu bukan sesuatu yang asing di ruang konsultasi hukum.

Seorang pencari keadilan datang dengan keyakinan penuh. Ia membawa cerita panjang, emosi, kronologi, bahkan saksi-saksi yang menurutnya siap mengatakan bahwa dirinya berada di pihak yang benar.

Namun ada satu pertanyaan yang sering kali jauh lebih menentukan daripada siapa yang paling marah, paling sedih, atau paling merasa menjadi korban:

“Mana buktinya?”

Pertanyaan sederhana itu dapat menjadi garis pemisah antara klaim yang meyakinkan dan dalil yang mampu memenangkan perkara.

Dalam perkara perdata, pihak yang merasa paling benar belum tentu menjadi pihak yang menang. Sebab, para pihak harus membuktikan dalil yang mereka kemukakan dengan alat bukti yang diakui hukum.

Prinsip beban pembuktian tersebut antara lain tercermin dalam Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR: siapa yang mendalilkan adanya hak atau suatu peristiwa yang menjadi dasar haknya, pada prinsipnya wajib membuktikannya.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa dalam sengketa perdata, alat bukti yang dikenal antara lain surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

JANGAN SALAH PAHAM: HAKIM BUKAN MESIN PEMBACA KEBENARAN DALAM HATI

Di sinilah masyarakat sering keliru memahami proses persidangan.

Ada anggapan:

“Kalau saya memang benar, hakim pasti tahu.”

Masalahnya, hakim tidak mungkin mengetahui seluruh peristiwa di luar ruang persidangan hanya berdasarkan cerita salah satu pihak.

Hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan serta diperiksa dalam persidangan. Karena itu, kebenaran yang tidak dapat diterjemahkan menjadi fakta hukum dan alat bukti berisiko tidak mampu menopang sebuah dalil.

Bukan berarti hakim “tidak peduli” terhadap kebenaran.

Justru karena hakim harus memberikan putusan berdasarkan hukum, maka proses pembuktian menjadi sangat penting.

Cerita adalah awal. Bukti adalah penentu bobotnya di persidangan.

PASAL 1865 KUHPERDATA: SIAPA YANG MENDALILKAN, DIA YANG MEMBUKTIKAN

Bayangkan seseorang menggugat mantan rekan bisnisnya.

Dalilnya:

“Tergugat berutang Rp1 miliar kepada saya dan sampai sekarang belum membayar.”

Pertanyaan berikutnya bukan sekadar:

“Apakah benar ada utang?”

Melainkan:

  • Apakah ada perjanjian?
  • Apakah ada kuitansi?
  • Apakah ada bukti transfer?
  • Apakah ada pengakuan?
  • Apakah ada komunikasi yang relevan?
  • Siapa yang menyaksikan transaksi?
  • Kapan uang diberikan?
  • Untuk tujuan apa?
  • Apakah ada jatuh tempo?
  • Apakah pernah dilakukan penagihan?
  • Apakah terdapat bukti bahwa pihak lawan mengakui kewajiban tersebut?

Semakin besar nilai sengketanya, semakin berbahaya apabila seluruh hubungan hukum hanya dibangun di atas kalimat:

“Kami sudah saling percaya.”

Kepercayaan adalah modal hubungan.

Tetapi ketika hubungan berubah menjadi sengketa, dokumen dan jejak transaksi dapat menjadi penyelamat.

BUKTI SURAT BUKAN SEKADAR KERTAS

Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR mengenal lima alat bukti dalam perkara perdata, yaitu:

  1. Surat;
  2. Saksi;
  3. Persangkaan;
  4. Pengakuan; dan
  5. Sumpah.

Dalam praktik, bukti surat memiliki posisi yang sangat penting dalam sengketa perdata.

Mahkamah Agung bahkan menyebut bukti surat sebagai alat bukti utama dalam sengketa keperdataan.

Tetapi ada satu hal yang perlu diluruskan:

Bukan berarti selembar kertas otomatis mengalahkan seluruh bukti lain.

Nilai pembuktian tetap bergantung pada jenis dokumen, keaslian, isi, keterkaitan dengan dalil perkara, serta bagaimana hakim menilainya bersama alat bukti lainnya.

Akta otentik memang memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat karena dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang menurut ketentuan hukum.

Namun, jangan menyederhanakan perkara menjadi:

“Ada akta, pasti menang.”

Tidak sesederhana itu.

Yang harus diuji tetaplah apa yang dibuktikan oleh dokumen tersebut dan apakah dokumen itu benar-benar berkaitan dengan pokok sengketa.

SATU SAKSI BUKAN BERARTI “TIDAK BERGUNA”

Ini juga salah satu mitos yang harus dihentikan.

Pasal 169 HIR menyatakan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya dalam hukum.

Artinya, prinsip unus testis nullus testis tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai:

“Satu saksi pasti gugur.”

Yang menjadi masalah adalah ketika hanya ada satu saksi tanpa alat bukti lain yang mendukungnya.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa keterangan saksi dapat didukung oleh alat bukti lain, tidak harus selalu oleh saksi tambahan.

Karena itu, seorang saksi yang benar-benar mengetahui peristiwa secara langsung tetap dapat memiliki arti penting apabila keterangannya berkorelasi dengan bukti lain.

Yang juga penting: saksi harus menerangkan bagaimana ia mengetahui peristiwa tersebut. Pendapat, dugaan, atau cerita yang hanya berasal dari orang lain tidak serta-merta mempunyai nilai yang sama dengan kesaksian mengenai apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri.

JANGAN SEMBARANGAN MEMBAWA “SAKSI KAMPUNG”

“Pak, satu kampung tahu.”

Kalimat ini terdengar kuat secara sosial.

Tetapi secara hukum, kalimat tersebut belum tentu kuat sebagai pembuktian.

Saksi harus mempunyai pengetahuan yang relevan terhadap peristiwa yang disengketakan.

Orang yang hanya mengetahui:

“Katanya dia punya utang.”

tentu berbeda dengan orang yang benar-benar hadir ketika uang diserahkan atau menyaksikan langsung adanya kesepakatan.

Dengan kata lain:

Saksi yang banyak belum tentu bukti yang kuat.

Yang lebih penting adalah kualitas pengetahuan saksi terhadap fakta yang hendak dibuktikan.

ERA WHATSAPP: SCREENSHOT BUKAN “KARTU AS” OTOMATIS

Inilah medan baru pembuktian perdata.

Kini orang membuat kesepakatan melalui WhatsApp, email, Telegram, pesan elektronik, hingga transfer perbankan.

Pertanyaannya:

Apakah percakapan WhatsApp dapat menjadi bukti?

Jawabannya: informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah berdasarkan UU ITE sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Namun, jangan berhenti pada kalimat:

“Saya punya screenshot.”

Justru setelah screenshot ditemukan, pertanyaan hukum dimulai:

  • Apakah percakapan tersebut autentik?
  • Apakah nomor pengirim dapat diidentifikasi?
  • Apakah perangkat aslinya masih tersedia?
  • Apakah percakapan utuh atau hanya potongan?
  • Apakah konteks sebelum dan sesudah pesan tersedia?
  • Apakah file dapat diverifikasi?
  • Apakah terdapat bukti pendukung berupa transfer atau dokumen lain?
  • Apakah data tersebut telah mengalami perubahan?

UU ITE menempatkan keberadaan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, dengan ketentuan mengenai keandalan dan persyaratan tertentu dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Karena itu, screenshot bukan akhir pembuktian. Screenshot justru awal dari pengujian keaslian dan konteks bukti elektronik.

METERAI: JANGAN LAGI MENGANGGAP “TANPA METERAI = TIDAK SAH”

Ada pula mitos yang terus beredar:

“Kalau surat tidak ditempeli meterai, berarti perjanjiannya batal.”

Ini perlu diluruskan.

Bea Meterai pada dasarnya merupakan pungutan atas dokumen tertentu, termasuk dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan peristiwa perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur objek serta kewajiban Bea Meterai tersebut.

Dengan demikian, meterai tidak boleh dipahami sebagai satu-satunya penentu sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Dokumen yang belum memenuhi kewajiban Bea Meterai bukan berarti otomatis kehilangan seluruh nilai pembuktiannya.

Jadi, jangan sampai orang membuang bukti penting hanya karena berpikir:

“Tidak ada meterai, berarti tidak berguna.”

Itu cara berpikir yang keliru.

KESALAHAN TERBESAR: DALIL GUGATAN TIDAK DIKAWINKAN DENGAN BUKTI

Ini salah satu persoalan paling serius dalam perkara perdata.

Seseorang menulis kronologi panjang dalam gugatan.

Sepuluh halaman.

Dua puluh halaman.

Bahkan lebih.

Tetapi ketika setiap dalil diperiksa, muncul pertanyaan:

“Buktinya mana?”

Di sinilah strategi pembuktian seharusnya dimulai bahkan sebelum gugatan didaftarkan.

Setiap dalil penting harus memiliki basis pembuktian.

Jika Anda mendalilkan:

“Pada tanggal tertentu telah terjadi pembayaran.”

Cari bukti pembayarannya.

Jika mendalilkan:

“Tergugat mengakui utang.”

Cari dokumen atau komunikasi yang menunjukkan pengakuan tersebut.

Jika mendalilkan:

“Ada kesepakatan jatuh tempo.”

Tunjukkan dasar kesepakatannya.

Jika mendalilkan:

“Tanah tersebut milik Penggugat.”

Maka jangan hanya membawa cerita sejarah keluarga. Periksa dokumen pertanahan, asal-usul hak, transaksi, penguasaan, serta seluruh bukti relevan lainnya.

Dalil tanpa bukti adalah titik lemah.

EMPAT AUDIT SEBELUM MEMBAWA PERKARA KE PENGADILAN

Sebagai langkah praktis, setiap calon penggugat seharusnya melakukan setidaknya empat pemeriksaan.

Pertama — Audit Dokumen

Kumpulkan seluruh kontrak, kuitansi, surat, akta, rekening koran, bukti transfer, sertifikat, invoice, dan dokumen lain.

Jangan hanya menyimpan fotokopi.

Amankan dokumen asli.

Dan jangan menganggap meterai sebagai penentu tunggal keabsahan dokumen.

Kedua — Audit Jejak Digital

Jangan buru-buru menghapus WhatsApp lama.

Jangan hanya menyimpan satu atau dua screenshot.

Pertahankan data asli dan konteks percakapan sejauh mungkin.

Jika sengketa bernilai besar, pertimbangkan langkah pengamanan dan pemeriksaan digital yang lebih profesional.

Ketiga — Audit Saksi

Tanyakan kepada calon saksi:

“Apa yang benar-benar Anda lihat, dengar, atau alami sendiri?”

Bukan:

“Apa yang Anda dengar dari orang lain?”

Perbedaan tersebut dapat menentukan kualitas kesaksian.

Keempat — Audit Dalil versus Bukti

Buat tabel sederhana:

Dalil → Bukti → Saksi → Dokumen Pendukung.

Jika sebuah dalil tidak mempunyai pasangan bukti yang memadai, jangan menganggapnya otomatis benar hanya karena Anda yakin hal tersebut memang terjadi.

PENGADILAN BUKAN TEMPAT UNTUK MEMPERTARUHKAN EGO

Kalimat:

“Saya pasti menang karena saya yang benar.”

seharusnya diganti menjadi:

“Saya siap membuktikan dalil saya.”

Itulah mentalitas hukum.

Sebab perkara perdata bukan pertandingan siapa yang paling keras berteriak.

Bukan pula perlombaan siapa yang paling banyak membawa massa.

Bukan tentang siapa yang paling terkenal di kampung.

Dan bukan tentang siapa yang paling mampu memainkan emosi publik.

Persidangan adalah ruang pembuktian.

Karena itu, sebelum seseorang mengatakan:

“Saya pasti menang.”

seorang konsultan hukum justru harus bertanya:

“Apa dasar hukumnya?”

“Apa dalilnya?”

“Apa buktinya?”

“Siapa saksinya?”

“Apakah bukti tersebut autentik?”

“Apakah seluruh bukti saling menguatkan?”

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sering kali jauh lebih penting daripada keberanian untuk menggugat.

PENUTUP: KEBENARAN HARUS DISELAMATKAN SEBELUM SENGKETA DATANG

Sengketa hukum sering kali tidak dimulai ketika seseorang masuk ke ruang sidang.

Sengketa sebenarnya dimulai jauh sebelumnya—ketika sebuah transaksi dilakukan tanpa dokumen, uang berpindah tanpa catatan, janji dibuat tanpa kontrak, atau percakapan penting dibiarkan hilang.

Karena itu, menyimpan bukti bukan berarti tidak percaya kepada orang lain.

Justru sebaliknya.

Menyimpan bukti adalah bentuk kedewasaan hukum.

Sebab ketika hubungan baik berubah menjadi perselisihan, ingatan manusia bisa berbeda.

Cerita bisa berubah.

Kesaksian bisa diperdebatkan.

Tetapi dokumen, jejak transaksi, dan bukti elektronik yang dapat diverifikasi dapat membantu menerangkan apa yang sebenarnya terjadi.

Maka pesan hukumnya sederhana:

Jangan hanya merasa benar. Persiapkan bukti untuk membuktikan bahwa dalil Anda memang memiliki dasar.

Karena di ruang sidang, pertanyaan terpenting bukan:

“Siapa yang paling yakin dirinya benar?”

Melainkan:

“Siapa yang mampu membuktikan dalilnya menurut hukum?”


NARASUMBER

Sutrisno, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum

PENULIS

Dedy Luqman Hakim

Catatan redaksional: Tulisan ini merupakan edukasi hukum dan bukan jaminan hasil perkara tertentu. Penilaian alat bukti tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta, hukum acara, dan keseluruhan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *