Realisasi Ketahanan Pangan Tembus Rp113,3 Triliun hingga September 2026

Realisasi Ketahanan Pangan Tembus Rp113,3 Triliun hingga September 2026

Jakarta | Pemerintah telah merealisasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp113,3 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut mencatatkan realisasi tertinggi dalam lima tahun terakhir, berdasarkan data anggaran yang disampaikan dalam konferensi pers APBN. Besaran realisasi itu menunjukkan jumlah anggaran ketahanan pangan yang telah dicairkan pemerintah sampai dengan akhir September tahun ini.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan bahwa anggaran ketahanan pangan tersebut telah keluar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBN pada akhir pekan lalu dan dikutip pada 12 Oktober 2026. Dengan demikian, nilai Rp113,3 triliun menjadi capaian terbaru dalam perkembangan realisasi anggaran ketahanan pangan selama periode lima tahun.

Sebagai perbandingan, realisasi anggaran ketahanan pangan tercatat sebesar Rp81,2 triliun pada 2025. Pada 2024, realisasinya mencapai Rp71,2 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp45,9 triliun. Adapun realisasi pada 2022 tercatat Rp41,2 triliun. Rangkaian angka tersebut menempatkan realisasi hingga September 2026 di atas capaian pada setiap tahun sebelumnya dalam periode perbandingan tersebut.

Data itu memperlihatkan posisi realisasi anggaran ketahanan pangan 2026 sebagai yang terbesar dibandingkan realisasi tahunan sejak 2022. Hingga tanggal pelaporan, pemerintah mencatat pencairan sebesar Rp113,3 triliun, sementara angka pada tahun-tahun sebelumnya berada di bawah nilai tersebut. Informasi mengenai realisasi ini menjadi bagian dari pemaparan pemerintah terkait pelaksanaan APBN yang disampaikan dalam konferensi pers akhir pekan lalu.

Belanja pemerintah pusat menjadi jalur utama dalam penyaluran realisasi ketahanan pangan yang mencapai Rp113,3 triliun hingga September 2026. Dari keseluruhan realisasi tersebut, porsi terbesar disalurkan melalui belanja pemerintah pusat dengan nilai Rp87,5 triliun. Besaran ini menempatkan belanja pemerintah pusat sebagai komponen utama dalam struktur pencairan program ketahanan pangan pada periode tersebut.

Penyaluran melalui belanja pemerintah pusat mencakup sejumlah program dengan bentuk dan nilai yang berbeda. Salah satunya ialah program cetak sawah dengan nilai Rp3,2 triliun. Program tersebut mencakup lahan seluas 38.048 hektare. Data ini menunjukkan cakupan program cetak sawah berdasarkan luas lahan dan nilai pencairan yang tercatat hingga September 2026.

Selain program cetak sawah, belanja pemerintah pusat juga digunakan untuk bantuan pangan tahap I sebesar Rp13,1 triliun. Bantuan tersebut ditujukan kepada 33,14 juta keluarga penerima manfaat. Komponen berikutnya adalah subsidi pupuk dengan nilai Rp36,3 triliun. Dengan demikian, rangkaian penyaluran melalui belanja pemerintah pusat meliputi program cetak sawah, bantuan pangan tahap I, dan subsidi pupuk, masing-masing dengan nilai serta cakupan yang telah tercatat dalam realisasi hingga September 2026. Urutan tersebut memperlihatkan rincian penggunaan dari porsi terbesar pencairan ketahanan pangan tanpa mengubah nilai program dan cakupan penerima atau lahan yang tersedia.

Selain belanja pemerintah pusat, realisasi ketahanan pangan hingga September 2026 juga mengalir melalui transfer ke daerah. Jalur ini mencatat alokasi sebesar Rp2,9 triliun dan menjadi salah satu bagian dari keseluruhan anggaran yang telah direalisasikan. Penempatannya menunjukkan bahwa pembiayaan ketahanan pangan tidak hanya disalurkan langsung oleh pemerintah pusat, tetapi juga memiliki kanal transfer kepada pemerintah daerah sesuai dengan pos anggaran yang ditetapkan.

Dari total tersebut, dana desa memperoleh porsi sebesar Rp2,6 triliun. Nilai ini merupakan bagian terbesar dalam komponen transfer ke daerah untuk ketahanan pangan pada periode pelaporan tersebut. Penyebutan dana desa menegaskan bentuk alokasi anggaran yang disalurkan melalui jalur pemerintahan desa, tanpa menjelaskan daerah penerima maupun kegiatan spesifik yang dibiayai. Dengan demikian, angka Rp2,6 triliun perlu dipahami sebagai nilai realisasi anggaran, bukan sebagai keterangan tentang capaian pelaksanaan atau dampak program di lapangan.

Sementara itu, dana alokasi khusus fisik tercatat sebesar Rp300 miliar. Komponen ini melengkapi transfer ke daerah dalam struktur realisasi anggaran ketahanan pangan. Istilah tersebut menunjukkan pos pendanaan yang berkaitan dengan kebutuhan fisik, tetapi bahan yang tersedia tidak memerinci bentuk infrastruktur, lokasi, sektor, ataupun proyek yang memperoleh alokasi. Karena itu, angka Rp300 miliar disampaikan sebagai nilai pencairan pada pos dana alokasi khusus fisik.

Jika ditempatkan setelah belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah memperlihatkan adanya jalur pencairan anggaran yang berbeda dalam mendukung ketahanan pangan. Total Rp2,9 triliun tersebut tersusun atas dana desa Rp2,6 triliun dan dana alokasi khusus fisik Rp300 miliar. Rincian ini memberikan gambaran mengenai komposisi anggaran, tanpa menjadi dasar untuk menyimpulkan penerima, jenis kegiatan, tingkat kemajuan, atau hasil pelaksanaan di daerah.

Pembiayaan ketahanan pangan yang tercatat hingga 30 September 2026 mencapai Rp22,8 triliun. Anggaran tersebut menjadi bagian dari realisasi dukungan pemerintah terhadap sektor pangan, dengan penyaluran terbesar dilakukan melalui Perum Bulog. Dari total pembiayaan itu, sebesar Rp22,7 triliun disalurkan kepada Perum Bulog untuk mendukung pembelian komoditas pangan dari petani.

Penyaluran melalui Perum Bulog mencakup pembelian beras, gabah, dan jagung. Data per 30 September 2026 mencatat adanya penyerapan beras dari petani sebanyak 13,9 ribu ton. Pada komoditas gabah, jumlah yang terserap mencapai 3,5 juta ton, sedangkan penyerapan jagung tercatat sebesar 55 ribu ton. Angka tersebut merupakan capaian penyerapan dari petani yang dicatat dalam realisasi pembiayaan ketahanan pangan hingga akhir September 2026.

Rincian pembiayaan itu menunjukkan bahwa sebagian besar dana dialokasikan untuk kegiatan pengadaan pangan melalui Perum Bulog. Nilai Rp22,7 triliun yang disalurkan kepada badan usaha tersebut mencakup pembelian tiga komoditas, yaitu beras, gabah, dan jagung, sesuai dengan capaian penyerapan yang dilaporkan pada periode tersebut.

Selain penyaluran melalui Perum Bulog, terdapat pula alokasi sebesar Rp100 miliar dari pembiayaan ketahanan pangan kepada International Fund for Agricultural Development atau IFAD. Dalam sumber yang digunakan, IFAD dijelaskan sebagai dana internasional untuk pembangunan pertanian. Alokasi tersebut tercantum sebagai bagian dari pembiayaan ketahanan pangan sebesar Rp22,8 triliun hingga 30 September 2026.

Baca juga: Perubahan Jadwal KRL Jabodetabek September 2026 | Pencairan Bansos September 2026: Fokus pada BLT Desa dan Program Pendukung | Mengingat Kembali Peristiwa Kelam di Bulan September Indonesia