Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
KOTA KEDIRI – Di balik setiap pintu ruang pemeriksaan kepolisian, selalu ada dua cerita yang berjalan beriringan. Di satu sisi, keluarga tersangka berharap ada jalan agar orang yang mereka cintai tidak berakhir di balik jeruji besi. Di sisi lain, korban menuntut hukuman seberat-beratnya sebagai simbol kemenangan atas rasa sakit yang dialaminya.
Selama puluhan tahun, penjara dianggap sebagai satu-satunya wajah keadilan. Semakin lama hukuman dijatuhkan, semakin tinggi pula anggapan bahwa keadilan telah ditegakkan.
Namun, benarkah keadilan sesederhana itu?
Ataukah selama ini masyarakat justru dibentuk untuk percaya bahwa menghukum selalu identik dengan memenjarakan?
Pertanyaan tersebut kini menjadi semakin relevan setelah negara secara bertahap mengembangkan pendekatan Restorative Justice (RJ). Sebuah konsep yang tidak lagi menempatkan hukuman penjara sebagai tujuan utama, melainkan menjadikan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku sebagai prioritas.
Sebagai Praktisi Hukum yang setiap hari mendampingi masyarakat dalam perkara pidana, saya melihat perubahan ini sebagai salah satu transformasi terbesar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun di saat yang sama, saya juga melihat munculnya berbagai penyimpangan yang mulai mengkhawatirkan.
Ketika Penjara Tidak Lagi Menjadi Jawaban
Selama bertahun-tahun, sistem pidana Indonesia dibangun di atas konsep pembalasan. Negara mengambil alih posisi korban dan menjadikan penghukuman sebagai simbol hadirnya keadilan.
Akibatnya, perhatian sering kali hanya tertuju pada berapa lama pelaku dipenjara, sementara korban justru masih menanggung kerugian tanpa kepastian pemulihan.
Barang yang dicuri belum tentu kembali.
Kerugian ekonomi belum tentu diganti.
Trauma korban belum tentu dipulihkan.
Ironisnya, negara tetap harus mengeluarkan biaya besar untuk membiayai kehidupan pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.
Di titik inilah muncul pertanyaan besar: apakah sistem tersebut benar-benar menyelesaikan konflik, atau hanya memindahkan persoalan dari luar penjara ke dalam penjara?
Restorative Justice Mulai Disalahpahami
Di lapangan, saya menemukan fenomena lain yang tidak kalah mengkhawatirkan.
Banyak masyarakat mulai menganggap Restorative Justice sebagai “jalan damai” untuk menghindari hukuman.
Pandangan tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
Restorative Justice bukan mekanisme untuk menyelamatkan pelaku dari proses hukum.
Sebaliknya, mekanisme ini justru mewajibkan pelaku mengakui kesalahan, meminta maaf secara terbuka, mengganti kerugian korban, dan bertanggung jawab atas akibat perbuatannya.
Landasan hukumnya pun jelas, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur syarat-syarat penerapan keadilan restoratif secara ketat.
Dugaan Penyimpangan yang Patut Diwaspadai
Di sinilah persoalan yang jarang dibahas.
Dalam praktik, tidak semua perdamaian lahir karena kesadaran.
Saya pernah menjumpai korban yang merasa ditekan agar memaafkan.
Ada pula proses perdamaian yang dilakukan tergesa-gesa tanpa pendampingan hukum yang memadai.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya penggunaan pengaruh, relasi, maupun kekuatan ekonomi untuk mendorong penghentian perkara.
Jika kondisi tersebut benar-benar terjadi, maka yang berlangsung bukanlah Restorative Justice.
Itu adalah penyimpangan terhadap prinsip keadilan restoratif.
Perdamaian yang dibangun di atas intimidasi, tekanan, atau manipulasi tidak memiliki nilai keadilan dan justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.
Restorative Justice Memiliki Batas Tegas
Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.
Penerapannya dibatasi oleh berbagai persyaratan, antara lain pelaku bukan residivis, terdapat perdamaian yang dilakukan secara sukarela, perkara memenuhi kriteria yang ditentukan oleh regulasi, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau mengganggu kepentingan umum.
Dengan kata lain, Restorative Justice bukan “tiket bebas” bagi pelaku tindak pidana.
Setiap permohonan harus diuji secara hukum, objektif, dan mengedepankan kepentingan korban.
Korban Jangan Sampai Menjadi Korban Dua Kali
Fenomena yang paling berbahaya adalah ketika korban kehilangan hak untuk menentukan nasib perkaranya sendiri.
Korban tidak boleh dipaksa berdamai.
Korban tidak boleh diintimidasi.
Korban tidak boleh diarahkan untuk menerima penyelesaian yang tidak sesuai dengan rasa keadilannya.
Dalam perspektif hukum modern, korban bukan lagi sekadar alat bukti bagi negara, melainkan subjek hukum yang memiliki hak penuh atas pemulihan.
Karena itu, setiap proses Restorative Justice harus benar-benar menjamin adanya persetujuan yang bebas, sadar, dan tanpa tekanan.
Hukum Harus Memulihkan, Bukan Sekadar Menghukum
Indonesia sedang memasuki babak baru dalam penegakan hukum.
Paradigma lama yang hanya mengukur keberhasilan dari jumlah orang yang dipenjara mulai bergeser menuju sistem yang mengutamakan penyelesaian konflik secara adil.
Namun perubahan tersebut hanya akan berhasil apabila seluruh aparat penegak hukum, advokat, korban, pelaku, dan masyarakat menjaga integritas proses Restorative Justice.
Jika mekanisme ini dijalankan sesuai aturan, maka Restorative Justice akan menjadi wajah baru penegakan hukum yang lebih manusiawi.
Sebaliknya, apabila disalahgunakan sebagai alat transaksi atau sarana melindungi kepentingan tertentu, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan kembali dipertaruhkan.
Keadilan tidak boleh dijual.
Keadilan tidak boleh dipaksakan.
Dan keadilan tidak boleh berhenti hanya karena sebuah tanda tangan di atas surat perdamaian.



