Kabupaten Bandung| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal hasil operasi penertiban.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah *Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Cukai*.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai *puluhan ribu batang rokok ilegal* dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai *ratusan juta rupiah*.
“Kita terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan warung-warung agar tidak menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelakunya bisa terancam pidana penjara,” tegas Kasatpol PP dalam keterangannya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah Kabupaten Bandung, baik di warung kelontong, toko, maupun kios-kios kecil.
Perwakilan *Bea Cukai Bandung* yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungannya melalui saluran pengaduan resmi Bea Cukai maupun Satpol PP.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan rokok tanpa cukai atau cukai palsu, segera laporkan. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Perwakilan Bea Cukai Bandung.
Dengan dimusnahkannya puluhan ribu batang rokok ilegal ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pedagang nakal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membeli produk legal bercukai.
Kegiatan pemusnahan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai, disaksikan oleh unsur terkait dan awak media.
_Pada Intinya Puluhan Ribu Batang rokok Dimusnahkan Satpol PP & Bea Cukai Bandung selamatkan ratusan juta kerugian negara dari rokok ilegal tanpa cukai._
_”Jangan jual rokok ilegal, bisa dipenjara!” Tegas Kasatpol PP. Warga diminta lapor jika lihat rokok ilegal di warung!_
Reporter: ( Anggi )
Editor : Tera
_#RadarNusantaraNet #KabupatenBandung #RokokIlegal #BeaCukai #SatpolPP #Cukai #Pemusnahan #BeritaBandung_
36 kunjungan