Jakarta | Mabes Polri mengumumkan bahwa tiga anggota polisi aktif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiga orang tersebut disebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan status tersangka itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara, yang berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan terhadap kepala negara. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus diproses melalui mekanisme hukum, dan status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang bersalah. Keterangan mengenai identitas para pihak disampaikan menggunakan inisial, sementara proses penyidikan menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri peran masing-masing.
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa LSP merupakan jenderal polisi aktif. Ia juga menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya, yakni ASN dan EH, adalah perwira tinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal. Dengan demikian, ketiganya berasal dari lingkungan kepolisian aktif dan mencakup pejabat dengan pangkat tinggi. Keterangan tersebut memberi gambaran mengenai latar belakang para tersangka, tetapi belum menjelaskan secara rinci dugaan peran setiap orang dalam perkara. Penentuan tanggung jawab masing-masing tetap bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang diperiksa dalam proses hukum. Informasi tentang pangkat dan status dinas yang disampaikan Yusril menjadi bagian dari penjelasan publik atas perkembangan kasus ini.
Yusril turut menyatakan bahwa Polri telah menahan ketiga tersangka. Keterangan tentang penahanan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa malam. Penahanan merupakan langkah dalam proses penanganan perkara, sementara penyidikan selanjutnya diperlukan untuk menguji dugaan serta mengumpulkan keterangan dan bukti. Informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut mencakup jumlah tersangka, inisial, latar belakang kepangkatan, dan status penahanan mereka. Hingga perkara memperoleh kejelasan melalui proses hukum, penyampaian informasi perlu tetap membedakan dugaan tindak pidana dan fakta yang telah dibuktikan. Penjelasan Yusril mengenai LSP, ASN, dan EH menjadi rujukan atas keterangan tentang identitas serta penahanan ketiga anggota polisi aktif tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa keputusan belum menerapkan pasal makar kepada para tersangka didasarkan pada perkembangan penyidikan yang telah berlangsung hingga saat itu. Menurutnya, perkara tersebut masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal. Karena itu, pasal-pasal yang digunakan penyidik sejauh ini berfokus pada perbuatan-perbuatan tersebut, bukan pada dugaan upaya makar.
Dalam keterangannya, Yusril menyebut sejumlah ketentuan yang telah diterapkan, yaitu Pasal 258 KUHP yang memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Ia juga menyebut Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun. Selain itu, terdapat Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ancaman pidananya disebut mencapai 8 tahun penjara.
Yusril menerangkan bahwa pasal-pasal tersebut berhubungan dengan tindakan intersepsi atau penyadapan, termasuk dugaan akses terhadap informasi secara tidak sah. Penerapan ketentuan itu, menurut penjelasannya, mengikuti materi perkara dan hasil penyidikan yang tersedia. Dengan demikian, fokus penanganan hukum saat ini adalah menguji dugaan pelanggaran terkait komunikasi atau akses elektronik, bukan menetapkan adanya tindak pidana makar.
Ia menegaskan bahwa pasal makar sama sekali belum digunakan terhadap para tersangka. Penegasan ini penting untuk membedakan dugaan yang sedang diperiksa dari kategori tindak pidana yang lebih luas. Status perkara dan pasal yang dikenakan dapat bergantung pada perkembangan penyidikan serta bukti yang ditemukan. Namun, berdasarkan penjelasan Yusril pada tahap tersebut, perkara masih berada dalam ranah dugaan penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal. Oleh sebab itu, penyebutan pasal-pasal terkait makar tidak mencerminkan dasar hukum yang telah diterapkan kepada para tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai makar dalam KUHP memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak dapat diterapkan hanya karena suatu perkara menimbulkan perhatian publik atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain. Menurutnya, terdapat tiga kategori makar yang diatur secara spesifik. Kategori pertama menyangkut makar terhadap presiden atau wakil presiden, yakni tindakan yang diarahkan pada upaya menyerang atau merampas kemerdekaan pemimpin negara. Kategori kedua berkaitan dengan makar terhadap pemerintah, sedangkan kategori ketiga mencakup tindakan dengan maksud memisahkan sebagian wilayah negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut belum ada indikasi yang menunjukkan bahwa perkara dugaan penyadapan tersebut masuk ke salah satu kategori itu. Informasi yang sedang ditangani, sejauh yang dijelaskan, berpusat pada dugaan penyadapan, bukan pada rencana menyerang presiden, menggulingkan atau melawan pemerintah melalui tindakan yang memenuhi unsur makar, maupun upaya memisahkan diri dari NKRI. Karena itu, keberadaan isu politik atau percakapan yang dianggap sensitif tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk memakai pasal makar. Penilaian hukum tetap harus bertumpu pada perbuatan yang diduga terjadi, bukti yang tersedia, serta terpenuhi atau tidaknya unsur dalam ketentuan pidana yang relevan.
Penjelasan tersebut menerangkan alasan hukum yang digunakan dalam proses penyidikan pada tahap itu. Dengan kata lain, penyidik perlu menilai dugaan yang ditangani berdasarkan fakta dan pasal yang sesuai, sementara penerapan ketentuan makar memerlukan petunjuk mengenai maksud serta tindakan yang secara khusus dicakup oleh KUHP. Keterangan Yusril bukan putusan pengadilan dan bukan kesimpulan akhir bahwa seseorang bersalah atau bahwa seluruh aspek perkara telah terungkap. Perkembangan penyidikan dapat bergantung pada pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Oleh sebab itu, batas dugaan penyadapan dan makar perlu dipahami secara cermat: yang disampaikan Yusril adalah bahwa, hingga saat itu, belum tampak indikasi makar, bukan penetapan akhir atas perkara maupun penilaian yang menggantikan kewenangan aparat dan pengadilan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan penyadapan yang menjadi perhatian penyidik berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa lebih dahulu melalui proses verifikasi. Salah satu nomor yang diduga ikut dimasukkan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penyadapan tersebut, menurut keterangan Kabareskrim, diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Karena itu, penyidik masih menelusuri bagaimana perintah diberikan, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana alat tersebut digunakan. Dugaan ini belum menjadi kesimpulan akhir perkara. Keterangan para pihak dan bukti yang dikumpulkan masih perlu diuji dalam rangkaian pemeriksaan untuk memastikan peristiwa serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Asep juga menjelaskan bahwa file hasil sadapan diduga telah dihapus pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui penghapusan tersebut kemudian melapor pada 30 Oktober 2026. Informasi mengenai dugaan penghapusan itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik, termasuk untuk mengetahui isi file dan keadaan yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Hingga kini, materi maupun tujuan penyadapan belum diumumkan kepada publik karena proses pendalaman masih berlangsung.
Pemeriksaan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mencari informasi yang relevan dengan dugaan penyadapan dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Yusril meminta masyarakat menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik. Dengan demikian, rincian mengenai isi rekaman, sasaran lain, maupun motif penyadapan belum dapat dipastikan sebelum penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan dan mengungkap temuan yang telah terverifikasi.
Baca juga: Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Terbuka | Polisi Tahan Guru Sekolah Internasional di Serpong dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual | Hatta Rajasa Resmi Dampingi Wantimpres Prabowo, Berikut Perjalanan Karier dan Penghargaannya
26 kunjungan