Opini  

Tambang Pasir Darat di Ngraho Diduga Ilegal, Aparat Hukum Dinilai Tutup Mata

Bojonegoro – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus menuai sorotan publik. Meski sejumlah media lokal sudah menyoroti sejak beberapa waktu lalu, aktivitas tambang yang disebut-sebut dikelola oleh Ir dan AS itu masih tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Seakan kebal hukum, keberadaan tambang tersebut justru menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. Warga menilai aparat penegak hukum setempat tidak kunjung mengambil langkah tegas meski dugaan pelanggaran sudah jelas terlihat. “Masyarakat resah, tapi tidak ada tindakan nyata dari kepolisian. Seolah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih ironis lagi, saat seluruh rakyat Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI dengan penuh khidmat dan sebagian besar aktivitas pekerjaan diliburkan, tambang pasir darat di Payaman tetap beroperasi seperti biasa. Hal ini semakin mempertegas anggapan warga bahwa para pengelola tambang benar-benar kebal dari aturan.

Masyarakat pun mulai meragukan ketegasan aparat di tingkat lokal. Mereka menilai kinerja aparat ibarat sudah terbeli oleh kepentingan para mafia tambang. Tidak sedikit pula yang menduga ada praktik pembiaran sehingga tambang tersebut seolah mendapatkan “restu” meski tidak mengantongi izin resmi.

Padahal, aturan hukum mengenai pertambangan sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Dengan dasar hukum sekuat itu, masyarakat merasa aneh jika hingga kini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.

Harapan kini tertuju pada Polda Jawa Timur untuk turun tangan langsung. Warga mendesak agar aparat kepolisian di tingkat provinsi mengambil alih penanganan kasus tambang pasir darat di Ngraho, mengingat aparat setempat dinilai tidak mampu atau tidak mau menindak. “Kalau tidak segera ditindak, ini bisa jadi preseden buruk. Hukum akan makin dianggap tidak adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Publik berharap agar keberanian penegak hukum benar-benar diuji dalam kasus ini. Apabila tambang ilegal dibiarkan, dampaknya tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *