Polemik Ijazah Gibran: PDIP Siap Berdialog, PKS Jajaki Komunikasi di DPR

Polemik Ijazah Gibran: PDIP Siap Berdialog, PKS Jajaki Komunikasi di DPR

Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan partainya membuka ruang dialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026). Pernyataan itu menunjukkan adanya keterbukaan PDIP terhadap komunikasi antarpihak di tengah perhatian publik terhadap persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Meski demikian, pernyataan Hasto tidak berarti pertemuan PDIP dan PKS telah berlangsung. Ia menyampaikan kesiapan untuk membuka dialog, sementara waktu, bentuk, maupun pihak yang akan terlibat dalam komunikasi tersebut belum dinyatakan sebagai kesepakatan. Karena itu, perkembangan ini lebih tepat dipahami sebagai sinyal kesediaan berdiskusi, bukan konfirmasi bahwa pembahasan bersama sudah dimulai atau menghasilkan keputusan tertentu.

Polemik ijazah Gibran menjadi latar yang mendorong perhatian terhadap kemungkinan komunikasi politik tersebut. Isu ini menyangkut pertanyaan publik mengenai dokumen pendidikan wakil presiden, tetapi pernyataan Hasto yang dikutip dalam kesempatan itu berfokus pada ruang dialog dengan PKS. Tanpa keterangan lebih lanjut, belum dapat dipastikan pokok bahasan yang akan diajukan, mekanisme klarifikasi yang mungkin ditempuh, ataupun apakah komunikasi itu akan berlangsung di DPR maupun melalui jalur lain.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan PDIP sejauh ini adalah terbuka untuk berbicara dengan PKS mengenai polemik tersebut. Perkembangan berikutnya bergantung pada tindak lanjut komunikasi kedua partai dan keterangan resmi yang mungkin disampaikan kemudian. Sampai ada informasi yang mengonfirmasi agenda atau pertemuan, publik perlu membedakan tawaran dialog dan proses dialog yang benar-benar telah terlaksana. Sikap hati-hati ini penting agar pemberitaan tidak mengubah pernyataan kesiapan menjadi kesimpulan bahwa kedua pihak sudah bertemu, menyepakati langkah, atau menetapkan hasil pembahasan.Dalam menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023, Hasto Kristiyanto menyampaikan penilaian keras terhadap proses dan dampak putusan tersebut. Ia menggambarkannya sebagai upaya penyalahgunaan kekuasaan, bukan semata-mata sebagai persoalan teknis dalam penafsiran aturan. Menurut Hasto, putusan itu perlu dibaca dalam konteks penggunaan kewenangan lembaga negara dan akibatnya terhadap persyaratan pencalonan yang berlaku. Pandangan tersebut merupakan penilaian politik dan hukum yang disampaikan Hasto; hal itu tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan resmi pengadilan mengenai adanya penyalahgunaan kekuasaan.

Hasto juga berpendapat bahwa polemik seputar putusan tersebut tidak seharusnya dibatasi pada pelanggaran etik. Ia menyebut adanya dugaan pelanggaran pidana yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan penggunaan hukum kekuasaan. Dengan kata lain, ia memandang persoalan itu memiliki dimensi lebih luas daripada etik lembaga, termasuk dugaan tindak pidana yang perlu diperiksa melalui mekanisme berwenang. Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai klaim Hasto, bukan sebagai penetapan bahwa tindak pidana telah terjadi. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap memerlukan proses pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang memiliki kewenangan.

Dalam pembahasan syarat pencalonan, Hasto merujuk pada ijazah SMA atau sederajat sebagai persyaratan minimum konstitusional. Ia kemudian mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah tersebut dalam perkara yang menjadi sorotannya. Klaim ini disampaikan sebagai bagian dari kritiknya terhadap Putusan Nomor 90 Tahun 2023 dan pemenuhan persyaratan pendidikan. Namun, pernyataan Hasto mengenai apa yang ditemukan atau tidak ditemukan oleh MK perlu dibedakan dari isi resmi putusan maupun dokumen perkara. Penilaian atas bukti dan persyaratan harus mengacu pada dokumen yang dapat diverifikasi serta keterangan lembaga terkait. Dengan demikian, posisi Hasto menjelaskan dasar kritiknya, sementara klaim mengenai ijazah tetap merupakan pandangannya yang perlu dikontekstualisasikan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran Hasto terhadap persoalan yang terus menjadi perhatian publik. Ia menyampaikan bahwa partainya juga mendengar berbagai masukan dari kalangan akademisi, termasuk para guru besar yang menilai perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika serius. Dengan menyebut masukan itu, Hasto menempatkan aspek etika sebagai bagian penting dari pembicaraan, bukan semata persoalan administratif atau perdebatan mengenai dokumen. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan yang ia sampaikan dalam menanggapi polemik, dan bukan putusan hukum yang dinyatakan telah menetapkan adanya pelanggaran.

Menurut Hasto, pelanggaran etika dapat berakibat pada hilangnya legitimasi seorang pemimpin di mata masyarakat. Ia mengaitkan kepercayaan publik dengan perilaku dan standar etis yang seharusnya melekat pada pemegang jabatan. Dalam pandangannya, legitimasi tidak hanya berhubungan dengan kedudukan formal, tetapi juga dengan penerimaan masyarakat terhadap pemimpin. Karena itu, ia menilai persoalan etika perlu mendapat perhatian dalam menilai tindakan maupun sikap seorang pejabat. Hasto menyampaikan pandangan tersebut ketika menjelaskan mengapa masukan para guru besar mengenai kasus ini dianggap penting untuk didengar. Ia tidak menyebut bahwa penilaian tersebut dengan sendirinya memastikan bagaimana masyarakat akan merespons atau menentukan perkembangan politik selanjutnya.

Hasto juga berpandangan bahwa etika semestinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan sikap. Menurutnya, prinsip etis perlu hadir ketika pejabat mengambil keputusan, sekaligus ketika mereka menyampaikan sikap terhadap persoalan publik. Dengan demikian, perhatian yang ia kemukakan mencakup proses pengambilan kebijakan dan cara pemimpin menjalankan tanggung jawabnya. Ia menegaskan kekhawatiran bahwa persoalan etika dapat berkaitan dengan legitimasi di mata masyarakat, sembari menyebut polemik itu sebagai beban bagi pemerintahan Prabowo. Pernyataan Hasto tersebut menunjukkan alasan PDIP menaruh perhatian pada masukan akademisi dan dimensi etis dalam kasus ini. Penilaian tentang pelanggaran serius, potensi hilangnya legitimasi, serta pentingnya etika dalam kebijakan dan sikap seluruhnya merupakan pandangan yang disampaikan Hasto.

Setelah Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan partainya akan menjembatani aspirasi masyarakat mengenai polemik ijazah Gibran, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan langkah yang sedang disiapkan. Menurut Kholid, Dewan Pengurus Pusat PKS telah menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk lebih dahulu membangun komunikasi politik dengan fraksi-fraksi lain. Langkah awal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui pandangan dan sikap berbagai pihak di parlemen sebelum menentukan tindak lanjut yang mungkin ditempuh.

Kholid menyampaikan keterangan itu kepada wartawan pada Rabu (20/10). Ia menjelaskan bahwa DPR masih berada dalam masa reses, sehingga komunikasi dengan fraksi lain akan ditunggu hingga masa sidang berikutnya. Dengan demikian, proses penjajakan belum dapat dipahami sebagai pembahasan formal di parlemen ataupun keputusan untuk menggunakan mekanisme tertentu. PKS, kata dia, akan memanfaatkan kesempatan komunikasi tersebut untuk menghimpun tanggapan dari fraksi-fraksi dan melihat apakah terdapat ruang bagi pembahasan lebih lanjut.

Dalam tahap penjajakan, PKS juga berencana mendengar pandangan berbagai pihak mengenai polemik ijazah Gibran. Hasil komunikasi itu dapat menjadi bahan bagi partai untuk menilai aspirasi yang berkembang serta menentukan langkah politik secara terukur. Kholid menyebut kemungkinan pembahasan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat sebagai hal yang dapat dijajaki. Namun, kedua opsi tersebut belum dinyatakan telah diajukan ataupun diputuskan oleh PKS atau DPR. Penegasan ini penting agar rencana komunikasi tidak disalahartikan sebagai keputusan resmi untuk membawa salah satu hak parlemen ke proses pengajuan. Untuk saat ini, Fraksi PKS terlebih dahulu akan menjalin komunikasi antarfaksi setelah masa reses berakhir. Selanjutnya, pandangan yang terkumpul akan menjadi bagian dari pertimbangan internal partai dalam merespons aspirasi masyarakat. Tahap tersebut menunjukkan bahwa PKS masih berada pada proses pengumpulan masukan dan belum menetapkan bentuk tindak lanjut.