TUBAN — Seorang warga Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kuncoko (43), mendatangi Satreskrim Polresta Tuban pada Senin, 7 September 2026. Kedatangannya untuk menyampaikan aduan masyarakat terkait dugaan praktik penghimpunan dan penyaluran dana yang disebutnya menyerupai kegiatan perbankan tanpa izin.
Aduan tersebut ditujukan kepada seorang perangkat Desa Boto, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dalam pengaduannya, Kuncoko menyebut adanya dugaan praktik pinjam-meminjam dengan bunga tinggi yang menurut keterangannya telah menjerat sejumlah warga. Peristiwa itu kemudian dimintakan penanganan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Kuncoko mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas Satreskrim Polresta Tuban pada hari yang sama. Ia menyebut aduan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 275 KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan.
“Saya hari ini sudah membuat aduan resmi tertanggal 7 September 2026 dan sudah diterima oleh pihak Satreskrim yang piket, tadi Unit 2 Tipikor,” kata Kuncoko seusai menyampaikan aduannya.
Menurut Kuncoko, persoalan yang diadukan bukan sekadar aktivitas utang-piutang antarindividu. Ia menduga terdapat kegiatan menghimpun dana masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman, sementara kegiatan tersebut disebut tidak memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembebanan bunga yang cukup tinggi kepada pihak yang menerima pinjaman. Kuncoko menyebut besaran bunga yang dipersoalkan berada di kisaran 40 persen. Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan materi aduan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, upaya pewarta untuk meminta konfirmasi kepada pihak yang diadukan terkait dugaan tersebut belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis. Penjelasan dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang. (Tim/Red)












