Jakarta | Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis, 8 Oktober 2026. Aturan tersebut menjadi dasar baru bagi pengaturan transportasi online sekaligus menetapkan batas biaya platform yang dapat dikenakan aplikator kepada pengemudi. Berdasarkan ketentuan itu, potongan maksimal yang boleh dibebankan kepada pengemudi ditetapkan sebesar 8 persen.
Penerbitan Perpres 27/2026 diharapkan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem layanan berbasis aplikasi, terutama pengemudi yang selama ini bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online. Pemerintah menempatkan perlindungan pengemudi sebagai salah satu aspek penting melalui pengaturan hubungan aplikator, pengemudi, dan pengguna jasa. Batas potongan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga agar pendapatan pengemudi tidak tergerus oleh biaya layanan yang terlalu besar.
Namun, hadirnya regulasi itu belum sepenuhnya mengakhiri keluhan pengemudi ojek online. Sebagian pengemudi menilai batas 8 persen masih belum menjawab seluruh persoalan yang mereka hadapi dalam operasional sehari-hari. Keluhan tidak hanya berkaitan dengan besaran potongan, tetapi juga menyangkut pendapatan bersih, perubahan tarif, biaya operasional, pemberian insentif, serta kebijakan aplikasi yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Dengan demikian, Perpres 27/2026 menjadi langkah penting dalam membatasi pungutan platform, tetapi pelaksanaannya akan menjadi penentu utama dampak aturan tersebut. Pengemudi masih menantikan mekanisme pengawasan yang jelas dan penerapan yang konsisten agar batas potongan benar-benar terasa dalam pendapatan mereka. Tanpa pengawasan dan transparansi, ketentuan maksimal 8 persen berisiko dipandang hanya sebagai batas administratif, bukan solusi menyeluruh atas persoalan transportasi online.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan yang mengatur hubungan platform transportasi online dan pengemudi. Salah satu pokok aturannya adalah pembatasan biaya platform paling banyak 8 persen. Batas tersebut menjadi ketentuan mengenai besaran biaya yang dapat dikenakan oleh penyelenggara platform dalam layanan transportasi online. Dengan adanya batas maksimal ini, regulasi menetapkan ruang lingkup pengaturan terhadap potongan atau biaya platform yang berkaitan dengan pendapatan pengemudi.
Selain mengatur batas biaya, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup pemberian jaminan perlindungan bagi pengemudi transportasi online. Ketentuan ini menempatkan perlindungan pengemudi sebagai bagian dari kerangka aturan yang diterbitkan pemerintah. Artinya, regulasi tidak hanya berfokus pada pembatasan biaya platform, tetapi juga memuat pengakuan terhadap kebutuhan perlindungan bagi pengemudi yang menjalankan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Peraturan tersebut juga menetapkan kewajiban transparansi biaya jasa layanan. Platform berkewajiban menyampaikan informasi mengenai biaya jasa layanan secara transparan, sehingga komponen biaya yang berkaitan dengan layanan dapat diketahui dengan lebih jelas. Ketentuan transparansi ini menjadi bagian tersendiri dari pengaturan pemerintah, di samping batas biaya platform dan jaminan perlindungan bagi pengemudi.
Dengan demikian, ruang lingkup Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup tiga pokok utama, yaitu pembatasan biaya platform maksimal 8 persen, pemberian jaminan perlindungan bagi pengemudi transportasi online, serta kewajiban transparansi biaya jasa layanan. Ketiga ketentuan tersebut menjadi dasar aturan yang telah diterbitkan pemerintah untuk mengatur penyelenggaraan layanan transportasi online. Penerapannya perlu dipahami dalam konteks ruang lingkup yang tercantum dalam regulasi, tanpa memperluas ketentuan di luar hal-hal yang telah diatur.
Hingga Selasa, 13 Oktober 2026, pengemudi transportasi online masih menyampaikan keberatan terhadap besarnya beban yang mereka tanggung setelah aturan batas potongan biaya layanan diterbitkan. Ketentuan yang menetapkan batas potongan 8 persen dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan. Sejumlah pengemudi menilai penerapan kebijakan oleh aplikator belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, sehingga pendapatan bersih yang diterima tetap terasa rendah.
Keluhan utama berkaitan dengan cara perhitungan potongan. Batas 8 persen dipandang hanya mengatur biaya layanan, sementara sejumlah biaya lain masih ikut mengurangi penghasilan pengemudi. Komponen seperti asuransi disebut belum diperhitungkan dalam batas tersebut. Dengan demikian, meskipun potongan layanan yang tercantum berada pada angka 8 persen, jumlah keseluruhan pengurangan yang dirasakan pengemudi dapat menjadi lebih besar. Pengemudi meminta agar seluruh komponen yang dipotong dari pendapatan dijelaskan secara terbuka dan dihitung dalam kerangka perlindungan yang sama.
Selain persoalan biaya, pengemudi juga menyoroti cakupan jarak yang diberlakukan untuk tarif minimal. Mereka menilai jarak yang harus ditempuh untuk memperoleh tarif tersebut semakin jauh. Kondisi ini membuat waktu, bahan bakar, dan tenaga yang dikeluarkan untuk menyelesaikan satu perjalanan bertambah, sedangkan nilai tarif yang diterima belum dianggap sepadan. Perjalanan menuju titik penjemputan maupun jarak setelah penumpang diantar turut menjadi perhatian karena tidak selalu tercermin dalam perhitungan pendapatan.
Atas kondisi itu, sebagian pengemudi menilai batas potongan 8 persen belum cukup untuk mengurangi beban operasional sehari-hari. Mereka berharap penerapan aturan diawasi secara konsisten, termasuk transparansi mengenai biaya layanan, asuransi, serta komponen pengurangan lainnya. Penyesuaian cakupan jarak dan tarif minimal juga dinilai perlu diperjelas agar pengemudi dapat mengetahui dasar perhitungan pendapatan sebelum menerima pesanan.
Tindak lanjut terhadap kebijakan yang mengatur potongan bagi pengemudi ojek daring masih menunggu penyusunan peraturan turunan dari masing-masing kementerian terkait. Regulasi lanjutan tersebut belum selesai dirumuskan, sehingga pelaksanaan ketentuan secara lebih rinci masih berada dalam tahap pembahasan antarlembaga. Pemerintah merencanakan peraturan-peraturan itu terbit sebelum Desember 2026.
Rencana penerbitan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penataan hubungan platform, pengemudi, dan pengguna layanan. Namun, sampai tahap ini, belum terdapat keterangan mengenai bentuk peraturan turunan yang akan diterbitkan oleh setiap kementerian. Bahan sumber juga belum menjelaskan susunan, cakupan, maupun ketentuan yang akan dimuat di dalamnya.
Karena itu, perkembangan regulasi belum dapat dijabarkan lebih jauh di luar informasi bahwa proses perumusannya masih berlangsung. Belum tersedia pula penjelasan resmi mengenai bagaimana aturan teknis tersebut akan diterapkan setelah diterbitkan. Ketiadaan rincian itu membuat pembahasan mengenai pelaksanaan kebijakan masih terbatas pada perkembangan penyusunan regulasi.
Pemerintah dan kementerian terkait dijadwalkan melanjutkan proses tersebut hingga mendekati batas waktu yang direncanakan, yakni sebelum Desember 2026. Publik masih perlu menunggu penerbitan dokumen resmi untuk mengetahui bentuk dan isi peraturan turunan masing-masing kementerian. Sampai dokumen itu tersedia, informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa regulasi lanjutan belum final dan masih berada dalam tahap perumusan.