Selorejo Tulungagung Darurat Judi: Sabung Ayam dan Dadu Kopyok Jalan Terus, Aparat Cuek Bebek

Selorejo Tulungagung Darurat Judi: Sabung Ayam dan Dadu Kopyok Jalan Terus, Aparat Cuek Bebek

TULUNGAGUNG – Di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, hukum seperti sedang dihina hidup-hidup. Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung secara brutal dan terang-terangan, nyaris setiap hari. Tapi yang lebih mengerikan bukan hanya aktivitasnya—melainkan diamnya aparat penegak hukum seolah tak terjadi apa-apa.

Sudah berkali-kali diberitakan media. Sudah sering dikeluhkan warga. Tapi tidak ada satu pun tindakan tegas dari Polres Tulungagung. Judi jalan terus, uang haram terus berputar, dan sosok misterius bernama Pak Co tetap bebas sebagai dalang utama.

“Jangankan dibubarkan, didatangi polisi saja nggak pernah. Semua orang tahu tempatnya, masa polisi nggak tahu?” ucap salah satu warga yang mulai kehilangan kesabaran.

 

Bisnis Haram Dibiarkan Hidup, Siapa yang Bermain di Belakang Layar?

Arena judi yang disebut warga sebagai “kalangan” berdiri semi permanen di tanah terbuka. Puluhan penjudi dari berbagai daerah datang bertaruh. Uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit.

Masyarakat menduga kuat, ada perlindungan dari oknum aparat. Tanpa “setoran”, mana mungkin judi bisa berjalan sebebas itu setiap hari?

“Kalau aparat serius mau bubarkan, sehari juga kelar. Tapi kalau yang dilawan uang, ya hukum pasti kalah,” sindir warga lainnya dengan nada tajam.

 

Generasi Rusak, Lingkungan Kacau

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, aktivitas ini mulai meracuni lingkungan. Anak-anak jadi terbiasa melihat judi, bahkan ikut-ikutan meniru. Konflik sosial, keributan antarwarga, dan ketegangan di masyarakat sudah jadi hal biasa setiap kali arena judi itu buka.

“Hari ini mereka cuma nonton. Besok mereka yang main. Mau jadi apa anak-anak kami nanti?” keluh seorang ibu rumah tangga.

 

Pasal 303 KUHP Sekadar Aksesoris?

Pasal 303 KUHP sebetulnya sangat jelas: perjudian tanpa izin adalah tindak pidana berat. Tapi nyatanya, di Selorejo, hukum seperti tidak punya wibawa. Jika dibiarkan, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang mendambakan keadilan.

Kalau aparat tahu tapi diam, maka itu artinya bukan ketidaktahuan — tapi pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk kejahatan tersendiri.

Polres Tulungagung, Rakyat Menunggu Nyali Kalian

Ini bukan sekadar desakan. Ini ultimatum moral. Jika Polres Tulungagung masih punya rasa malu, maka tindakan nyata harus dilakukan sekarang juga. Tangkap bandar, bongkar jaringan, dan bersihkan institusi dari oknum yang jadi beking.

“Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh tindakan. Kalau tidak sanggup, silakan mundur dari jabatan,” ujar tokoh masyarakat dengan nada marah.

 

Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri karena hukum tidak hadir. Karena ketika rakyat kehilangan kepercayaan, maka hukum tak lebih dari selembar kertas kosong.

(Tim Investigasi Independen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *