Praktik Perjudian Sabung Ayam Skala Besar di Malang, Lokasi Terbuka tapi Tak Tersentuh Hukum

Praktik Perjudian Sabung Ayam Skala Besar di Malang, Lokasi Terbuka tapi Tak Tersentuh Hukum

Kota Malang — Praktik perjudian sabung ayam diduga berlangsung terang-terangan di wilayah Desa Buring RT 04 RW 07, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lokasi tersebut bukan lagi sekadar arena adu ayam tradisional, namun disinyalir telah berkembang menjadi pusat perjudian darat dengan skala besar yang dikelola secara profesional.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa arena ini dilengkapi empat ring adu ayam dan mampu menampung ratusan penonton. Setiap kali digelar, ratusan orang hadir bukan hanya untuk menonton, tapi juga bertaruh uang dalam jumlah besar. Omzetnya diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam satu kali pertandingan.

Aktivitas ini hanya berhenti pada hari Senin dan Rabu. Di luar itu, lokasi selalu ramai, bahkan menjadi tempat “wisata gelap” bagi para pemain judi dari luar kota.

Dijaga Ketat, Diduga Dikelola Sosok Berinisial “NUR IBLIS”

Arena sabung ayam tersebut dikelola secara profesional. Ada petugas keamanan yang aktif menjaga akses keluar masuk pengunjung dan melarang dokumentasi dalam bentuk apa pun. Kamera CCTV terpasang di sejumlah sudut, dan penjagaan berlangsung sepanjang waktu ketika pertandingan berlangsung.

Nama “NUR IBLIS” mencuat dalam sejumlah laporan warga sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengendali kegiatan ini. Namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang menyentuh pihak tersebut.

Aparat Diduga Membiarkan, Publik Pertanyakan Netralitas Penegak Hukum.

Fakta bahwa praktik perjudian ini bisa berlangsung secara terbuka menimbulkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah setempat. Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, hingga Babinkamtibmas setempat dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana mestinya.

Jika benar praktik ini telah lama berlangsung, publik berhak mempertanyakan:

Mengapa tidak ada penindakan?

Apakah aparat tidak tahu, atau sengaja tidak menindak?

Jika terbukti terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan dan berpotensi melanggar kode etik profesi Polri maupun ketentuan hukum pidana.

Landasan Hukum yang Berlaku

⚖️ Perjudian:

Pasal 303 KUHP:

Menyediakan, memfasilitasi, atau turut serta dalam perjudian dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP:

Pemain judi dapat dikenai hukuman penjara 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

⚖️ Kelalaian Aparat:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 13: Polisi wajib menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polisi wajib mengambil tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

Perkapolri No. 14 Tahun 2011:

Aparat yang membiarkan praktik pidana tanpa tindakan dapat dikenai sanksi etik dan disiplin.

UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (2) (jika promosi atau taruhan dilakukan melalui media elektronik):

Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Desakan Masyarakat: Tutup, Tindak, dan Audit Aparat

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga sekitar menyampaikan desakan agar:

1. Lokasi sabung ayam segera ditutup dan diamankan oleh aparat.

2. Pemilik, penyelenggara, serta peserta perjudian ditangkap dan diproses secara hukum.

3. Dilakukan audit internal terhadap aparat wilayah yang terindikasi melakukan pembiaran atau menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.

4. Komisi independen seperti Propam dan Ombudsman dilibatkan untuk mengawasi penanganan kasus ini.

Penutup: Keadilan Harus Ditegakkan

Perjudian bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga merusak wibawa hukum jika dibiarkan. Jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap praktik ilegal ini, maka negara berpotensi kalah oleh kejahatan yang beroperasi secara terang-terangan.

 

Catatan:

Jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, publik akan semakin yakin bahwa ada perlindungan terhadap bisnis haram ini — baik oleh oknum aparat, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *