Judi Liar Merajalela, Kapolres Tulungagung Dan Jajarannya Bungkam, Publik Curiga Ada Pembiaran Terstruktur

Judi Liar Merajalela, Kapolres Tulungagung Dan Jajarannya Bungkam, Publik Curiga Ada Pembiaran Terstruktur

TULUNGAGUNG – Ketika hukum dipermainkan secara terbuka di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, dan masyarakat bersuara lantang menuntut keadilan, sikap aparat penegak hukum justru mengecewakan. Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, dan anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Tulungagung yang dikonfirmasi langsung terkait maraknya praktik perjudian—memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada sikap, tidak ada jawaban.

Bungkamnya institusi kepolisian dalam isu sepenting ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah ada pembiaran yang disengaja? Atau lebih jauh, apakah ada keterlibatan?

“Kami sudah mencoba menghubungi secara resmi untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun dari pihak Polres Tulungagung memberikan tanggapan,” ujar salah satu anggota tim investigasi.

Sementara itu, di Desa Selorejo, aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kopyok terus berlangsung setiap hari. Praktik ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan secara terbuka di sebuah arena semi permanen yang berdiri kokoh—seolah dilindungi oleh kekuatan yang tak tersentuh hukum.

Sosok “Pak Co” disebut-sebut sebagai pengendali utama arena judi tersebut, dengan perputaran uang jutaan rupiah dalam sekali gelaran. Dan hingga kini, belum ada satu pun upaya penindakan nyata dari pihak berwenang.

Masyarakat Tak Percaya Lagi

Kemarahan warga semakin memuncak. Mereka merasa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara para bandar judi dan cukong besar seakan mendapat karpet merah.

“Kalau rakyat kecil salah sedikit langsung diciduk. Tapi yang jelas-jelas buka judi tiap hari, malah aman-aman saja. Kami anggap ini sudah bukan kelalaian, tapi pembiaran,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mulai merusak struktur sosial masyarakat. Anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang normalisasi praktik perjudian, keamanan lingkungan terganggu, dan potensi konflik sosial semakin besar.

Hukum Jadi Simbol Tak Bertaring?

Padahal, Pasal 303 KUHP menyatakan dengan jelas bahwa penyelenggaraan perjudian dapat dihukum hingga 10 tahun penjara. Namun di Selorejo, pasal tersebut seolah tidak berlaku. Aparat yang semestinya menegakkan hukum justru terkesan membiarkannya mati suri.

Ketika aparat tahu, tapi tidak bertindak—maka itu bukan lagi soal ketidaktahuan. Itu adalah bentuk kegagalan institusional. Lebih jauh, bisa mengindikasikan adanya praktik kolusi yang terstruktur.

“Kami curiga kuat ada setoran atau ‘jaminan keamanan’ yang membuat aktivitas ini bisa berlangsung terus. Kalau tidak ada backing, mustahil judi segede itu dibiarkan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Tekanan Semakin Kuat

Kini, tekanan terhadap Polres Tulungagung semakin besar. Masyarakat menuntut jawaban, bukan sekadar pernyataan normatif. Bungkamnya Kapolres dan jajaran bukan hanya bentuk ketidakpedulian, tapi juga menjadi simbol kegagalan komunikasi publik dari lembaga penegak hukum.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, maka bukan tidak mungkin situasi ini akan meledak menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas. Masyarakat tidak butuh janji—mereka butuh keadilan.

“Kami menunggu. Tapi kalau aparat tetap diam, jangan salahkan warga kalau akhirnya bertindak sendiri,” tegas warga lainnya.

Saat ini, bola panas ada di tangan Polres Tulungagung. Diam berarti setuju. Bungkam berarti mengizinkan. Dan jika pembiaran ini dibiarkan terus berlanjut, maka institusi kepolisian di daerah ini benar-benar kehilangan legitimasi di mata publik.

(TIM INVESTIGASI KHUSUS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *