Sengketa Rumah di Kota Probolinggo: Somasi Diterima, Konfirmasi Media Berujung Diminta Keluar

Sengketa Rumah di Kota Probolinggo: Somasi Diterima, Konfirmasi Media Berujung Diminta Keluar

Probolinggo Kota — Sengketa kepemilikan rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Kuasa hukum dari Suliadi, S.H. dan Rekan, yang mewakili Galih Prakoso, S.T., menyampaikan Surat Klarifikasi dan Somasi II kepada Hj. N, Rabu (28/1/2026).

Menurut kuasa hukum, surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak yang menempati rumah. Namun, saat tim gabungan media online mencoba meminta konfirmasi terkait sengketa tersebut, kuasa hukum bersama awak media diminta untuk meninggalkan lokasi.

“Surat kami diterima. Setelah itu, ketika rekan media hendak meminta konfirmasi, kami bersama tim media diminta keluar dari rumah,” kata Suliadi, S.H., kepada wartawan.

Suliadi menjelaskan, kliennya telah membeli tanah dan bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2202 yang berlokasi di Jalan Anggrek Nomor 140, Kelurahan Sukabumi, melalui Akta Jual Beli tertanggal 17 Juli 2018 di hadapan PPAT Hapsoro Widyonondo Sigid, S.H.

Meski transaksi telah dilakukan secara sah, kliennya disebut belum dapat menguasai dan menempati rumah tersebut hingga kini, atau lebih dari tujuh tahun. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh pihak lain yang bukan pemilik sertifikat.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Somasi II dilayangkan setelah Somasi I yang dikirim pada 14 Januari 2026 tidak mendapatkan tanggapan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya persuasif agar persoalan dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang lebih panjang.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak yang menempati rumah secara sukarela mengosongkan objek sengketa.

Menurut kuasa hukum, penguasaan rumah tanpa dasar hukum dapat berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur penguasaan bangunan tanpa hak.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana terkait penguasaan atau penipuan hak atas tanah dan bangunan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya berencana melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Suliadi

Hingga berita ini diturunkan, Hj. N belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.

(Tim Gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *