Lembaga Investigasi Negara Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Tuban, Pemerintah Dituding Tutup Mata!

Lembaga Investigasi Negara Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Tuban, Pemerintah Dituding Tutup Mata!

Tuban, 30 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur kembali melaporkan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban yang semakin meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan. Dalam aduannya, LIN menyoroti fakta bahwa tambang galian C dan batubara yang beroperasi tanpa izin resmi terus berkembang tanpa ada penertiban yang signifikan dari pihak berwenang. Aduan ini juga menyertakan dugaan adanya pembiaran oleh aparat setempat, serta kerugian negara akibat penyalahgunaan bahan bakar subsidi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Latar Belakang Masalah

Aksi penambangan ilegal yang terus berlangsung di Tuban telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Aktivitas penambangan ini bukan hanya menimbulkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem. Kondisi ini membuat masyarakat semakin khawatir, terutama dengan potensi bencana alam seperti longsor dan banjir yang dapat terjadi kapan saja, terutama pada musim hujan.

Ketua LIN DPD 16 Jatim, dalam laporan tertulisnya, menegaskan bahwa pemerintah terkesan tidak memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. “Sudah jelas ada kerusakan yang terjadi. Pemerintah terkesan menutup mata, sementara tambang ilegal ini terus beroperasi tanpa izin,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jatim dalam aduannya.

Temuan Lokasi Tambang Ilegal

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LIN di lapangan, beberapa lokasi tambang ilegal di Tuban ditemukan beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar pengelolaan lingkungan. Berikut adalah daftar lokasi tambang yang diduga melanggar hukum:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone atau pedel)
    • Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin resmi, menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan longsor dan banjir.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur penggunaan kawasan hutan secara ilegal.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin pertambangan yang sah dan menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Beroperasi lebih dari empat tahun tanpa izin yang jelas dan tanpa penertiban dari instansi terkait.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai pengelolaan tambang dan perlindungan lingkungan.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C Pedel
    • Pelanggaran: Aktivitas tambang ini menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa ada jaminan reboisasi atau pemulihan lingkungan setelah tambang selesai beroperasi.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Saat tim investigasi LIN turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi, seluruh pekerja, sopir truk, dan operator alat berat melarikan diri. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang tersebut beroperasi secara ilegal.
    • Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan terkait dengan penambangan tanpa izin.

Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan ekologis. Beberapa dampak yang ditemukan di lapangan adalah sebagai berikut:

  1. Kerusakan Habitat Alam: Aktivitas tambang ilegal mengancam keberlanjutan ekosistem dan merusak habitat alami yang penting bagi kehidupan flora dan fauna di sekitar lokasi tambang.
  2. Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya untuk mendukung operasi tambang ilegal turut mencemari lingkungan, khususnya air dan udara, yang berisiko membahayakan kesehatan masyarakat setempat.
  3. Kerugian Ekonomi Negara: Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penghindaran kewajiban pajak oleh pengusaha tambang ilegal menyebabkan kerugian finansial yang cukup besar bagi negara.

Tuntutan Tindakan Hukum dan Penertiban

Berdasarkan temuan tersebut, LIN DPD 16 Jatim mendesak pemerintah daerah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Penutupan dan Penghentian Tambang Ilegal
    Pemerintah Kabupaten Tuban diminta untuk segera menutup seluruh tambang ilegal di wilayah tersebut dan memastikan bahwa hanya tambang yang memiliki izin yang diizinkan beroperasi.
  2. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tambang Ilegal
    Aparat penegak hukum diminta untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  3. Peningkatan Pengawasan dan Penertiban
    LIN meminta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan, untuk memperketat pengawasan dan melakukan penertiban yang lebih tegas terhadap tambang yang melanggar hukum.
  4. Penyelidikan Dugaan Suap dan Pembiaran
    Kami juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya praktik suap yang melibatkan pejabat daerah dalam pembiaran aktivitas tambang ilegal ini.

Tembusan Aduan

Aduan ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun nasional, antara lain:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Sekretaris Negara
  3. Mabes Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Kabareskrim Polri

Kesimpulan

Laporan ini merupakan bentuk protes keras terhadap praktik tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan negara. LIN DPD 16 Jatim berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menindak tegas para pelaku tambang ilegal dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak negatifnya. Keberlanjutan ekosistem dan keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam menangani masalah ini.

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *