Ponorogo — Kejahatan perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, kian menjadi-jadi. Arena judi ilegal ini beroperasi terang-terangan, seolah-olah aparat Polres Ponorogo membiarkan tanpa hambatan.
Meski sudah jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan instruksi Kapolri, praktik perjudian ini malah semakin merajalela, menimbulkan keresahan mendalam di masyarakat.
Bandar Besar Terbuka, Tapi Penegak Hukum Mandul
Dua bandar berinisial KMPLNG dan MSR diketahui mengendalikan arena judi yang selalu penuh sesak dengan penjudi dari dalam dan luar daerah. Lokasi perjudian mudah ditemukan dan aktivitasnya sangat mencolok, tapi aparat terkesan tidak melakukan penindakan serius.
Operasi Polisi Hanya Formalitas, Tidak Ada Penangkapan
Penggerebekan yang dilakukan aparat selalu berujung nihil. Tidak ada pemain atau bandar yang berhasil diamankan. Warga menduga ada kebocoran informasi dan bahkan keterlibatan oknum aparat yang membekingi praktik ilegal ini.
Kapolres dan Kasat Reskrim Menjadi Sorotan Publik
Nama Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dan Kasat Reskrim AKP Rudy Hidjayanto, kini menjadi sorotan utama karena dianggap gagal menjalankan tugas memberantas perjudian yang sudah menjadi aib daerah ini.
Desakan Keras: Mabes Polri dan Polda Jatim Harus Turun Tangan
Masyarakat dan tokoh lokal menuntut Mabes Polri dan Polda Jawa Timur untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kinerja Polres Ponorogo.
Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Ponorogo. Redaksi siap memuat hak jawab dari pihak terkait.
Ketika hukum tak ditegakkan, maka kejahatan yang menang. Ponorogo kini menjadi saksi bisu kegagalan itu.