DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Rutan Kelas I Depok

DPRD Jawa Barat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Rutan Kelas I Depok

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyoroti dugaan pesta sabu yang berlangsung di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena narkotika diduga digunakan oleh warga binaan di lingkungan rutan. DPRD Jawa Barat berencana mendatangi Rutan Kelas I Depok untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut secara langsung.

Rencana kunjungan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Jawa Barat memperoleh penjelasan mengenai peristiwa yang terjadi di dalam rutan. Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Pradi Supriatna, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penggunaan sabu di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Perhatian khusus diberikan pada dugaan keterlibatan petugas rutan dalam penggunaan narkotika yang dilakukan oleh warga binaan.

Menurut Pradi, dugaan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan di Rutan Kelas I Depok. Pengawasan, sebagaimana menjadi perhatian DPRD, tidak hanya berkaitan dengan warga binaan, tetapi juga mencakup petugas yang menjalankan tugas di dalam rutan. Dugaan adanya keterlibatan petugas membuat persoalan itu perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui bagaimana narkotika dapat digunakan di lingkungan rutan.

Pradi menegaskan bahwa DPRD Jawa Barat tidak mentoleransi persoalan tersebut. Sikap itu disampaikan seiring rencana DPRD untuk mendatangi Rutan Kelas I Depok dan menelusuri dugaan penyalahgunaan sabu secara lebih lanjut. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi pengawasan terhadap warga binaan dan petugas rutan, sekaligus menjadi langkah DPRD dalam merespons dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyerahkan proses investigasi dugaan penyalahgunaan sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok kepada instansi yang memiliki kewenangan. Penanganan perkara tersebut perlu dilakukan melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap informasi, pihak-pihak terkait, serta bukti yang dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara objektif. Sikap ini ditempuh agar proses penelusuran tidak didasarkan pada dugaan semata dan tetap menghormati prinsip kehati-hatian.

Meski demikian, DPRD Jawa Barat berencana melakukan peninjauan langsung ke Rutan Depok dalam waktu dekat melalui Komisi I. Kunjungan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi pengelolaan rutan, pelaksanaan pengawasan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan keamanan dan pembinaan warga binaan. Peninjauan lapangan juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap isu yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan keamanan lembaga pemasyarakatan.

Pradi mendorong agar investigasi dan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada dugaan penggunaan narkotika. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi fasilitas, kecukupan dan kesiapan sumber daya manusia, serta penerapan standar operasional dalam kegiatan sehari-hari. Selain itu, mekanisme akses keluar-masuk warga binaan dan petugas perlu dicermati, termasuk prosedur pemeriksaan, pencatatan, pengawasan, dan pengendalian pada setiap titik akses.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan akses tersebut perlu ditelaah secara hati-hati dan tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, Pradi meminta agar kasus ini dikaji secara detail untuk mengetahui bagaimana dugaan penyalahgunaan narkotika dapat terjadi, apakah terdapat celah dalam sistem pengawasan, serta sejauh mana prosedur yang berlaku telah dijalankan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan, sekaligus memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab memperoleh penilaian berdasarkan temuan yang terverifikasi.

Polres Metro Depok tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rutan Kelas I Depok. Penyelidikan tersebut diarahkan untuk mengungkap alur masuknya sabu, pihak yang diduga terlibat, serta lokasi yang digunakan untuk mengonsumsi barang terlarang itu. Aparat juga menelusuri dugaan adanya fasilitas pendukung kegiatan tersebut, termasuk peralatan yang mengarah pada aktivitas pesta di lingkungan rutan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyelidikan disebut mulai dilakukan pada 27 September 2026. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan viral pada 3 Oktober 2026. Setelah informasi tersebut beredar luas, polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan memastikan rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik memeriksa dua petugas Rutan Kelas I Depok. Salah satu petugas diduga berperan menyelundupkan sabu ke dalam rutan. Sementara itu, petugas lainnya diduga membawa lampu disko dan alat musik. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya dugaan penyediaan bukan hanya barang terlarang, melainkan juga peralatan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra menyampaikan bahwa peran sementara kedua petugas berkaitan dengan penyediaan sabu dan alat musik. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara itu. Pemeriksaan lanjutan, pendalaman keterangan para saksi, serta analisis barang bukti diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana peran masing-masing pihak dan bagaimana dugaan penyalahgunaan tersebut berlangsung di Rutan Kelas I Depok.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat masih menunggu hasil investigasi tim gabungan yang memeriksa dugaan penyalahgunaan sabu di Rutan Kelas I Depok. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, serta mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan dua petugas rutan. DPRD belum menyatakan adanya sanksi karena proses pengumpulan dan pendalaman bukti masih berlangsung. Setiap dugaan keterlibatan perlu dibuktikan melalui prosedur pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil penyelidikan menguatkan dugaan keterlibatan kedua petugas tersebut, tim gabungan akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada kepala rutan. Laporan itu dapat menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif, penindakan melalui mekanisme kode etik, atau bentuk tindakan lain berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti. Keputusan tersebut tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus mengacu pada bukti, keterangan, dan hasil pemeriksaan resmi.

Dari pemeriksaan awal, hasil tes urine terhadap kedua petugas dinyatakan negatif. Meski demikian, hasil tersebut belum menghentikan pendalaman polisi mengenai asal sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait. Keterangan dan hasil pemeriksaan urine akan digunakan sebagai salah satu acuan bagi kepala rutan dalam mempertimbangkan langkah pembinaan atau sanksi apabila bukti pendukung telah terpenuhi. DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa investigasi masih berjalan, sehingga dugaan keterlibatan kedua petugas harus menunggu hasil pendalaman bukti. Sikap kehati-hatian diperlukan agar setiap tindakan yang diambil tetap adil, transparan, dan sesuai aturan.