Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pihaknya tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden tersebut memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari uraian mengenai alat bukti dan keterangan yang dipertimbangkan dalam proses persidangan. Karena itu, temuan tersebut perlu dibaca dalam konteks perkara yang diperiksa, bukan sebagai pernyataan yang berdiri terpisah dari keseluruhan pertimbangan hukum.
Perkara tersebut menguji persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan atau keabsahan ijazah yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran. Dalam menilai permohonan, MK menelaah dokumen, keterangan para pihak, serta dasar hukum yang relevan. Keterangan bahwa tidak ditemukan bukti ijazah setara SMA menunjukkan keadaan pembuktian sebagaimana tercatat dalam proses pemeriksaan. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek administrasi pendidikan Gibran ataupun menetapkan fakta lain yang tidak disebutkan dalam sumber perkara.
Temuan MK juga perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai status hukum Gibran secara keseluruhan. Pengadilan konstitusi menilai perkara berdasarkan kewenangan, objek permohonan, dalil yang diajukan, dan bukti yang tersedia. Dengan demikian, keterangan mengenai dokumen pendidikan merupakan salah satu bagian dari penilaian terhadap isu yang dimohonkan, sementara makna akhirnya bergantung pada amar putusan serta keseluruhan pertimbangan yang menyertainya.
Pemahaman yang hati-hati penting agar pernyataan MK tidak digunakan untuk menarik kesimpulan yang melampaui isi sumber. Informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut MK tidak menemukan bukti mengenai ijazah setara sekolah menengah atas yang dimaksud. Penilaian itu menjadi bagian dari rekam pertimbangan hukum terkait syarat pendidikan Gibran, sedangkan penafsiran mengenai konsekuensi politik, administratif, atau hukum lainnya memerlukan rujukan pada putusan dan ketentuan yang berlaku.
Ganjar Pranowo menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki ruang untuk merespons polemik bukti ijazah Gibran melalui fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif. Menurut dia, DPR tidak perlu pasif apabila terdapat pertanyaan publik yang membutuhkan penjelasan resmi. Hak pengawasan dapat digunakan untuk meminta klarifikasi, menguji informasi, serta memastikan bahwa keterangan dari pihak-pihak terkait disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ganjar menyebut DPR mempunyai kewenangan sekaligus instrumen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Instrumen itu dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan posisi setiap pihak dan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang utuh. Ia menegaskan bahwa terdapat banyak cara yang dapat ditempuh untuk meluruskan persoalan, termasuk memanggil mitra atau pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan polemik bukti ijazah tersebut.
Namun, penggunaan kewenangan itu sangat bergantung pada kemauan DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Ganjar menekankan pentingnya kesediaan lembaga tersebut untuk meluruskan aturan dan menghadirkan kejelasan, bukan memperlebar perdebatan. Proses klarifikasi, apabila dilakukan, diharapkan berlangsung berdasarkan prosedur yang transparan serta mengacu pada dokumen dan keterangan yang relevan. Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai isu yang berkembang tanpa bergantung semata-mata pada pernyataan yang beredar di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar kepada awak media pada 7 Oktober 2026. Ia tidak secara langsung mengambil alih proses pemeriksaan atau menentukan kesimpulan atas polemik itu. Ganjar lebih menyoroti peran DPR sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk meminta penjelasan ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Dorongan tersebut menempatkan DPR sebagai pihak yang dapat memilih langkah sesuai kewenangannya, selama dilakukan secara objektif, proporsional, dan berlandaskan aturan.
Ganjar Pranowo menempatkan dirinya dalam perkara polemik bukti ijazah Gibran sebagai mantan peserta kontestasi pemilihan presiden. Dengan posisi tersebut, ia tidak lagi berada dalam kapasitas sebagai calon atau pihak yang sedang mengajukan sengketa hasil pemilu. Persoalan hukum yang berkaitan dengan tahapan dan hasil pemilihan sebelumnya telah memiliki jalur penyelesaian tersendiri melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, sikap Ganjar perlu dibaca sebagai perhatian politik dan publik, bukan sebagai upaya untuk membuka kembali perkara yang telah selesai diproses.
Batas posisi tersebut juga terlihat dari penekanannya bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil alih proses hukum. Ganjar tidak berada pada kedudukan untuk menentukan keabsahan dokumen, memeriksa pihak yang terkait, ataupun menggantikan kewenangan lembaga penegak hukum dan institusi penyelenggara pemilu. Penilaian mengenai bukti ijazah, prosedur pemeriksaan, serta kemungkinan pelanggaran tetap harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki mandat, berdasarkan data dan ketentuan yang dapat diuji. Pernyataan politik, termasuk dorongan agar persoalan diperhatikan, tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum.
Dalam konteks itu, Ganjar menyoroti ruang pengawasan yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat. DPR dapat meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, mengadakan rapat dengan lembaga yang berwenang, serta menilai apakah terdapat persoalan administratif atau kelemahan prosedural yang perlu diperbaiki. Fungsi pengawasan tersebut dapat membantu memastikan adanya keterbukaan, terutama ketika isu yang berkembang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Namun, tindak lanjut DPR tetap perlu ditempatkan dalam batas kewenangan konstitusionalnya dan tidak boleh menggantikan proses peradilan. Dengan demikian, posisi Ganjar lebih tepat dipahami sebagai suara dari seorang mantan peserta pilpres yang mendorong klarifikasi dan akuntabilitas, sementara keputusan mengenai aspek hukum tetap berada pada institusi berwenang.
Perkara ini berawal dari gugatan mengenai pemenuhan syarat pendidikan atau keabsahan ijazah Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sebagai perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026, dengan total 12 pemohon dari latar belakang organisasi masyarakat, partai politik, akademisi, serta warga negara. Fokus perkara bukan semata pada perdebatan administratif, melainkan juga pada pertanyaan apakah dokumen pendidikan yang dipersoalkan memenuhi ketentuan pencalonan.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Selain itu, terdapat enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono. Tiga pemohon lainnya adalah M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa permohonan diajukan oleh pihak dengan latar dan alasan kepentingan yang beragam.
Dalam sidang pembacaan putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pertimbangan utama berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Mahkamah menilai mereka bukan peserta pemilihan presiden sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden. Karena persoalan formil itu tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara dalam pokok permohonan sebagaimana yang diharapkan para pemohon.
Meski gugatan dinyatakan gugur secara formil, pertimbangan hukum putusan memuat keterangan penting mengenai substansi isu yang dipersoalkan. MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Keterangan tersebut tidak serta-merta mengubah amar putusan atau menyatakan pencalonan batal, sebab perkara telah terhenti akibat persoalan kedudukan hukum. Dengan demikian, putusan ini memisahkan dua hal: gugatan tidak dapat diterima karena alasan prosedural, sementara catatan mengenai bukti ijazah muncul dalam uraian pertimbangan hukum mahkamah.
