Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur — Petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo, menggagalkan upaya memasukkan narkotika yang disembunyikan di dalam bucket ayam goreng krispi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pemeriksaan terhadap paket makanan tersebut menemukan empat klip berisi kristal yang diduga sabu. Keempat klip itu memiliki berat bruto 17,11 gram.
Paket berisi makanan tersebut dibawa oleh seorang perempuan berinisial AM, 62 tahun, warga Surabaya. Saat itu, AM hendak mengunjungi warga binaan berinisial BSN, 21 tahun, di Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang yang disamarkan bersama paket ayam goreng krispi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa makanan digunakan sebagai modus penyamaran untuk membawa narkotika ke dalam lapas. Penyembunyian empat klip kristal di dalam bucket ayam goreng krispi menjadi bagian penting dalam pengungkapan upaya penyelundupan itu. Petugas kemudian menggagalkan masuknya paket tersebut setelah pemeriksaan menemukan benda yang diduga sabu dengan berat bruto 17,11 gram.
Peristiwa ini melibatkan AM sebagai pembawa paket dan BSN sebagai warga binaan yang hendak dikunjungi. Identitas keduanya disebut melalui inisial, masing-masing AM, perempuan berusia 62 tahun dan warga Surabaya, serta BSN, warga binaan berusia 21 tahun. Pemeriksaan terhadap makanan menjadi kunci ditemukannya empat klip kristal yang diduga sabu, sehingga upaya memasukkan narkotika dengan memanfaatkan paket ayam goreng krispi tersebut dapat digagalkan oleh petugas Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo.
Pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika bermula dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung lapas. Setiap makanan yang dibawa masuk diperiksa secara cermat untuk memastikan tidak terdapat benda terlarang yang disisipkan di dalamnya. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencermati sebuah bucket ayam yang dibawa oleh pengunjung berinisial AM. Bentuk dan isi paket diperiksa lebih lanjut karena makanan dapat digunakan untuk menyamarkan barang yang hendak dimasukkan ke area lapas.
Ketika pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, petugas menemukan empat klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam bucket tersebut. Temuan itu segera diamankan untuk mencegah barang tersebut diteruskan kepada warga binaan. Petugas kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur, termasuk mengamankan pengunjung dan barang bukti untuk proses pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni, yang mewakili Kalapas Kelas I Surabaya, menjelaskan bahwa kecermatan petugas dalam memeriksa makanan menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pemasyarakatan. Menurut Joni, lapas menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikannya dalam ayam goreng. Modus tersebut memanfaatkan makanan yang tampak biasa, sehingga pemeriksaan detail diperlukan untuk menemukan adanya kejanggalan.
Pernyataan Joni itu disampaikan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan tetap dilakukan sebagai langkah pengamanan, termasuk terhadap makanan yang dibawa untuk warga binaan. Penemuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan visual awal, tetapi juga pada ketelitian petugas saat memeriksa bagian-bagian makanan dan wadahnya. Setelah indikasi narkotika ditemukan, kasus itu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pihak terkait.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa paket makanan berupa bucket ayam tersebut semula ditujukan kepada BSN, warga binaan yang sedang menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam perkara narkotika. Setelah petugas melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan, BSN menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penerima awal. Menurut keterangannya, makanan itu merupakan titipan untuk warga binaan lain berinisial MAB, berusia 28 tahun.
MAB diketahui merupakan narapidana dalam perkara narkotika yang sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara dengan pidana subsider tiga bulan. Dari keterangan MAB, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan DD, 28 tahun, yang juga menjalani hukuman tujuh tahun dengan subsider empat bulan dalam perkara narkotika. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penelusuran petugas untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga berperan dalam rencana pengiriman narkotika ke dalam lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DD diduga mengoordinasikan penyediaan sabu, berhubungan dengan pengedar, serta menyiapkan paket ayam yang telah disisipi narkotika sebelum diserahkan kepada AM. Penyerahan paket itu diduga dilakukan melalui sebuah pertemuan di luar area lapas. Setelah menerima paket, AM kemudian membawanya masuk ke dalam lapas untuk diberikan kepada BSN. Rangkaian keterangan tersebut masih menjadi bahan pendalaman petugas, sehingga peran dan status hukum masing-masing pihak tetap merujuk pada informasi sumber serta proses penanganan perkara yang berlangsung.
Setelah empat klip yang diduga berisi sabu ditemukan dalam bucket ayam, pihak Lapas Kelas I Surabaya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan penanganan barang bukti dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan upaya penyelundupan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Petugas kemudian melaksanakan pemeriksaan awal terhadap temuan tersebut. Barang yang dicurigai diperiksa dan ditimbang untuk memperoleh data awal mengenai jenis serta jumlah barang bukti. Berdasarkan hasil penimbangan, keempat klip tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Pemeriksaan dilakukan dengan tetap memperhatikan prosedur pengamanan agar barang bukti tidak berubah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses selanjutnya.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Joni, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut beserta warga binaan yang diduga terlibat akan diserahkan kepada Polresta Sidoarjo. Penyerahan itu dilakukan agar aparat kepolisian dapat melanjutkan proses sesuai kewenangan, termasuk tahapan pemeriksaan dan penanganan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika.
Langkah tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap barang bawaan yang masuk ke lingkungan lapas. Pemeriksaan secara cermat diperlukan untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika yang dapat mengganggu keamanan serta pembinaan warga binaan. Setiap temuan juga perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan aparat penegak hukum terkait.
Joni menegaskan bahwa sinergi jajaran pemasyarakatan dan pemangku kepentingan perlu terus diperkuat. Menurutnya, kerja sama yang konsisten dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mendukung pemberantasan narkotika agar berlangsung maksimal dan berkelanjutan. Koordinasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan temuan, serta menjaga integritas pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
