Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Rincian Harta Suyudi Ario Seto Menjelang Pengesahan sebagai Kapolri

Suyudi Ario Seto, yang ditunjuk sebagai kepala Kepolisian RI baru, memiliki harta kekayaan senilai Rp5,847 miliar berdasarkan laporan e-LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2026. Nilai tersebut tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara menjelang proses pengesahan dirinya sebagai Kapolri.

Total harta itu mencakup sejumlah komponen, yakni kendaraan, tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Pencatatan melalui e-LHKPN memberikan gambaran mengenai aset yang dilaporkan Suyudi kepada KPK sesuai ketentuan pelaporan kekayaan bagi pejabat negara. Setiap kategori dihitung sebagai bagian dari keseluruhan nilai kekayaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Rincian itu menjadi perhatian seiring penunjukan Suyudi untuk memimpin institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan e-LHKPN tidak hanya memuat nilai akhir kekayaan, tetapi juga mengelompokkan aset berdasarkan jenisnya. Kendaraan serta tanah dan bangunan termasuk aset yang tercatat, sementara harta bergerak lainnya dan kas maupun setara kas melengkapi komposisi laporan. Dengan demikian, angka Rp5,847 miliar merepresentasikan total nilai harta yang dilaporkan kepada KPK pada saat penyampaian dokumen tersebut. Informasi ini menjadi bagian dari keterbukaan data mengenai pejabat publik yang memasuki tahapan penting dalam proses pengesahan sebagai Kapolri.

Dalam laporan harta kekayaan Suyudi Ario Seto, aset kendaraan tercatat dengan nilai total Rp457 juta. Komponen tersebut terdiri atas satu sepeda motor dan satu mobil. Rincian ini menunjukkan nilai kendaraan sebagaimana dilaporkan, termasuk tahun perolehan atau tahun kendaraan yang tercantum serta asal perolehannya.

Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Aset ini memiliki nilai yang dilaporkan sebesar Rp27 juta. Dalam laporan, Yamaha Nmax AT tersebut tercatat diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan ini menjadi dasar pencatatan asal perolehan kendaraan, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai penggunaannya ataupun hal lain di luar informasi yang tercantum.

Kendaraan kedua adalah mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax AT, Mini Cooper tersebut dilaporkan berasal dari hibah tanpa akta. Keterangan “tanpa akta” merupakan bagian dari informasi asal perolehan yang dicantumkan dalam laporan harta kekayaan.

Jika dijumlahkan, nilai Yamaha Nmax AT sebesar Rp27 juta dan Mini Cooper sebesar Rp430 juta menghasilkan total aset kendaraan Rp457 juta. Dengan demikian, Mini Cooper menjadi kendaraan dengan nilai terbesar dalam rincian tersebut, sementara Yamaha Nmax AT melengkapi daftar aset kendaraan yang dilaporkan.

Rincian kendaraan ini perlu dibaca berdasarkan kategori dan keterangan yang tersedia dalam laporan. Nilai masing-masing aset dicantumkan secara terpisah, begitu pula dengan asal perolehannya. Yamaha Nmax AT masuk dalam kategori hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper dicatat sebagai hibah tanpa akta. Tidak terdapat keterangan lain yang perlu ditambahkan di luar rincian nilai, jenis, tahun, dan asal perolehan kedua kendaraan tersebut.

Selain kendaraan, laporan harta Suyudi Ario Seto mencatat komponen kekayaan berupa tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Kelompok aset tersebut memberikan gambaran mengenai kepemilikan properti dan likuiditas yang dilaporkan menjelang proses pengesahan sebagai Kapolri. Seluruh nilai dalam laporan disajikan dalam rupiah, dengan rincian luas aset dan nominal sebagaimana tercantum pada sumber.

Tanah dan bangunan menjadi komponen dengan nilai terbesar, yakni Rp4,6 miliar. Aset pertama terdiri atas tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi dan 225 meter persegi yang berlokasi di Jakarta Selatan. Nilai aset tersebut dilaporkan sebesar Rp2,4 miliar. Rincian ini menunjukkan luas masing-masing bagian aset tetap dipisahkan dalam laporan, sementara nilai keseluruhannya dicatat sebagai satu kelompok properti.

Aset tanah dan bangunan berikutnya juga berada di Jakarta Selatan. Properti tersebut memiliki luas 162 meter persegi dan 210 meter persegi, dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, kedua kelompok properti itu menghasilkan total nilai tanah dan bangunan sebesar Rp4,6 miliar. Angka tersebut merupakan nilai yang tercantum dalam laporan, bukan hasil penaksiran baru.

Di luar properti, Suyudi melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Kategori ini dicatat terpisah dari kendaraan dan tanah maupun bangunan, sehingga nilainya tidak termasuk dalam total masing-masing kelompok aset tersebut. Pemisahan kategori membantu memperlihatkan struktur kekayaan berdasarkan jenis aset yang dilaporkan.

Komponen berikutnya adalah kas serta setara kas sebesar Rp750 juta. Nilai ini menunjukkan aset yang bersifat lebih likuid dan dilaporkan secara terpisah dari kekayaan berbentuk properti ataupun harta bergerak. Dengan demikian, selain kendaraan, rincian kekayaan yang tercatat mencakup tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp750 juta.

Laporan kekayaan terbaru Suyudi Ario Seto menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan laporan sebelumnya. Ketika masih menjabat sebagai Kapolda Banten, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp5.488.000.000 pada 13 Maret 2025. Berdasarkan laporan pada 2026, nilai tersebut bertambah Rp359.000.000 sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp5.847.000.000. Perbandingan ini memberikan gambaran mengenai perubahan nilai harta yang tercatat sebelum Suyudi memasuki tahapan penting dalam pencalonannya sebagai Kapolri.

Proses pengajuan Suyudi sebagai Kapolri berlangsung setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan namanya sebagai calon tunggal kepada DPR. Pengajuan tersebut dituangkan melalui surat presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Sehari setelah surat itu diterbitkan, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Tahapan tersebut menjadi forum bagi anggota dewan untuk menilai kesiapan, rekam jejak, serta kapasitasnya dalam memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Uji kelayakan dan kepatutan itu berlangsung sekitar 30 menit. Setelah proses di Komisi III selesai, nama Suyudi kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Dengan demikian, proses persetujuan parlemen menjadi salah satu tahapan terakhir sebelum pelantikan. Suyudi selanjutnya dijadwalkan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri. Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet yang disampaikan pada sore hari di Istana Kepresidenan, Jakarta. Rangkaian agenda ini menempatkan laporan kekayaan terbaru Suyudi dalam konteks pergantian kepemimpinan di tubuh Polri dan keputusan politik nasional pada 2026.