Polisi mengungkap dugaan jalur masuk sabu ke Rutan Kelas I Depok setelah dua warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi narkotika di dalam lingkungan rutan. Peristiwa konsumsi tersebut berlangsung pada 27 September 2026 dan menjadi titik awal penyelidikan untuk menelusuri asal-usul sabu, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan orang dalam. Dari pemeriksaan awal, aparat tidak hanya mendalami peran warga binaan, tetapi juga memetakan cara barang terlarang itu dapat melewati pengawasan dan masuk ke area tahanan.
Aktivitas A dan Y kemudian terekam dalam sebuah video. Rekaman yang memperlihatkan dugaan konsumsi sabu di dalam rutan tersebut baru viral pada 3 Oktober 2026. Penyebaran video itu mendorong perhatian lebih besar terhadap kasus, sekaligus mempercepat upaya polisi mengurai rangkaian peristiwa di baliknya. Polisi menelusuri keterangan para saksi, memeriksa warga binaan yang berkaitan, serta mengumpulkan informasi mengenai kemungkinan jalur distribusi narkotika sebelum akhirnya tiba di tangan penghuni rutan.
Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga ada petugas rutan yang menerima bayaran untuk membantu penyelundupan. Nilai yang disebut mencapai Rp1 juta untuk setiap kali sabu berhasil dimasukkan ke dalam rutan. Dugaan pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum menggambarkan putusan hukum terhadap pihak mana pun. Aparat perlu mencocokkan keterangan, bukti komunikasi, aliran uang, serta rekaman pendukung untuk memastikan pola penyelundupan dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. Pengungkapan ini menempatkan pengawasan internal rutan sebagai salah satu aspek penting dalam penanganan perkara.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menjelaskan bahwa dugaan jalur masuk sabu ke Rutan Depok bermula dari pemesanan yang dilakukan dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut menggunakan telepon seluler untuk menghubungi seseorang berinisial R. Melalui komunikasi tersebut, keduanya diduga menyampaikan pesanan sabu kepada R.
Setelah menerima pesanan dari A dan Y, kemudian disebut menyiapkan dan mengirimkan barang tersebut ke Rutan Depok. Pengiriman dilakukan dengan memanfaatkan layanan Gojek. Dengan demikian, rangkaian peristiwa itu melibatkan pemesanan dari dalam ruang tahanan, komunikasi dengan pihak di luar rutan, serta pengiriman barang menuju lokasi rutan melalui jasa layanan pengantaran.
Sutirto menyampaikan keterangan tersebut di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Berdasarkan penjelasan itu, warga binaan A dan Y berperan sebagai pihak yang memesan, sedangkan disebut sebagai pihak yang menerima pesanan dan mengatur pengiriman. Adapun identitas pengemudi yang mengantarkan barang tersebut belum diketahui.
Keterangan mengenai mekanisme pemesanan itu menjadi bagian dari penelusuran polisi terhadap dugaan keterlibatan petugas dan jalur peredaran narkotika di lingkungan Rutan Depok. Polisi masih perlu mendalami hubungan para pihak yang disebutkan, termasuk bagaimana pesanan diteruskan hingga barang dikirim ke rutan. Informasi yang disampaikan Sutirto menegaskan urutan dasar peristiwa, mulai dari komunikasi melalui telepon seluler oleh warga binaan, penerimaan pesanan oleh R, hingga pengiriman menggunakan layanan Gojek.
Dalam penyelidikan kasus dugaan peredaran sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, polisi menduga warga binaan berinisial A dan Y bekerja sama dengan seorang pegawai rutan berinisial S. Kerja sama itu diduga dilakukan untuk mengambil kiriman narkotika dari luar, kemudian membawanya masuk ke area tahanan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut serta peran masing-masing pihak dalam jalur masuk barang terlarang itu.
Menurut keterangan dalam penyelidikan sementara, setelah kiriman tiba, A dan Y diduga memberi tahu S. Petugas tersebut kemudian mengambil paket dan mengantarkannya ke dalam rutan. Sabu itu diduga disembunyikan dengan cara disisipkan ke dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun. Penyembunyian tersebut dimaksudkan untuk menyamarkan barang sehingga tidak segera dikenali sebagai narkotika ketika dibawa melewati pemeriksaan.
Polisi menduga posisi S sebagai petugas rutan turut dimanfaatkan dalam modus tersebut. Statusnya sebagai pegawai diduga membuat pemeriksaan terhadap sesama petugas berlangsung lebih longgar dibandingkan pemeriksaan terhadap pengunjung atau pihak lain. Kondisi itu diduga menyebabkan barang yang dibawanya tidak menimbulkan kecurigaan saat memasuki kawasan rutan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan harus dibuktikan melalui tahapan hukum yang berlaku.
Sutirto menjelaskan bahwa petugas yang tidak sedang menjalankan tugas semestinya tetap menjalani pemeriksaan ketika memasuki kawasan ruang tahanan. Ketentuan itu juga berlaku apabila orang yang bersangkutan merupakan petugas Rutan Depok. Pemeriksaan yang konsisten dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap barang yang masuk dapat diketahui asal serta peruntukannya. Polisi masih mengumpulkan keterangan, menelusuri mekanisme pengiriman, dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Setelah perkara dugaan peredaran sabu di Rutan Depok terungkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah keterangan dan lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sutirto menyatakan bahwa paket sabu yang disebut masuk melalui jalur tertentu telah habis dikonsumsi. Kondisi itu membuat penyidik tidak dapat memastikan berat barang terlarang maupun jumlah pembelian dalam tiga tahap sebagaimana keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan warga binaan, sabu tersebut disebut terbungkus plastik putih dan digunakan untuk konsumsi dua orang. Namun, keterangan itu tidak disertai informasi mengenai jumlah gram secara pasti. Karena barang bukti telah habis, polisi belum dapat mencocokkan keterangan tersebut dengan ukuran atau berat fisik sabu. Informasi yang tersedia juga belum menjelaskan secara terperinci pihak yang bertanggung jawab atas setiap tahap pemasukan barang tersebut.
Polisi turut menelusuri temuan lampu disko yang terlihat dalam video viral. Lampu itu disebut berada di ruangan staf Rutan Depok dan kemudian diamankan di kantor polisi untuk kepentingan pemeriksaan. Meski demikian, polisi tidak menjelaskan ruangan tersebut merupakan milik siapa. Penyelidikan difokuskan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, bukan pada penetapan kepemilikan ruangan atau perangkat penerangan itu.
Selain mengamankan lampu, petugas memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Ketika didatangi, ruangan tersebut sudah dalam kondisi rusak sehingga tidak lagi menyerupai keadaan awal yang beredar melalui TikTok. Perubahan kondisi lokasi membatasi pemeriksaan terhadap situasi yang sebelumnya terlihat dalam rekaman. Polisi masih berpegang pada keterangan dan temuan yang tersedia, tanpa memastikan jumlah sabu maupun menyimpulkan pihak tertentu sebagai penanggung jawab sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
