Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Aduan tersebut menyoroti ketentuan pencalonan calon wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Laporan itu ditujukan kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pokok keberatan para pelapor adalah keberadaan pasal tersebut dalam aturan pencalonan. Mereka menilai Pasal 18 ayat (3) sebagai pasal selundupan yang digunakan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Penilaian itu menjadi bagian dari substansi aduan yang kini diterima DKPP, bukan kesimpulan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Dengan masuknya tiga laporan baru, perhatian kembali tertuju pada proses penyusunan dan penerapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Para pengadu mengaitkan ketentuan yang dipersoalkan dengan putusan MK bernomor 01-phpu.pres-xxiv/2026. Rujukan terhadap putusan tersebut menjadi konteks yang mereka ajukan untuk menjelaskan keberatan atas Pasal 18 ayat (3), serta dugaan bahwa aturan itu memengaruhi pencalonan dalam pemilihan presiden.
Para pelapor mengarahkan aduan kepada pimpinan dan anggota KPU, sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan penetapan maupun pelaksanaan aturan pencalonan. Pengaduan tersebut meminta dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu diperiksa melalui mekanisme DKPP. Dalam penanganannya, lembaga itu perlu menelaah materi laporan, ketentuan yang menjadi objek keberatan, serta keterangan dari pihak yang diadukan. Penerimaan aduan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa tuduhan para pelapor benar atau bahwa anggota KPU telah melakukan pelanggaran. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses pemeriksaan dan penilaian DKPP terhadap laporan-laporan tersebut.
Masuknya tiga laporan baru membuat jumlah aduan sejenis yang diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertambah menjadi lima. Angka tersebut menunjukkan akumulasi laporan yang membahas persoalan yang sama, bukan jumlah seluruh aduan yang diterima DKPP dalam perkara pemilu atau pencalonan. Sebelum tiga laporan tambahan itu diterima, terdapat dua laporan sejenis yang telah masuk. Dengan demikian, perkembangan terbaru memperlihatkan bertambahnya pihak yang menyampaikan keberatan melalui mekanisme pengaduan etik.
Kelima laporan itu memiliki keterkaitan pada pokok persoalan yang serupa, yaitu Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dipersoalkan dalam kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan para pengadu. Karena kesamaan itu, penyebutan jumlah lima merujuk khusus pada aduan yang mengaitkan aturan pencalonan tersebut dengan putusan MK dimaksud. Angka itu tidak serta-merta mencakup laporan dengan materi atau dasar keberatan yang berbeda.
Penambahan jumlah laporan menggambarkan perkembangan pada tahap penerimaan pengaduan. Setiap laporan tetap merupakan pengajuan dari pihak pelapor yang harus ditangani melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Banyaknya laporan dengan isu serupa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik, dan tidak dapat diperlakukan sebagai penilaian DKPP terhadap benar atau tidaknya keberatan. Penilaian atas materi aduan baru dapat diketahui melalui proses penanganan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Sampai pada informasi mengenai tiga laporan tambahan tersebut, keterangan tentang total lima aduan menjelaskan jumlah berkas yang mempersoalkan isu yang sama. Angka itu perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan maupun keputusan atas pokok perkara. Penerimaan laporan bukan pernyataan bahwa dugaan dalam laporan terbukti, dan tidak berarti DKPP telah menjatuhkan putusan terkait penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau hubungan ketentuan itu dengan putusan MK. Oleh karena itu, perkembangan yang dapat ditegaskan adalah bertambahnya tiga laporan sejenis sehingga totalnya menjadi lima, sementara substansi dan status penanganannya harus merujuk pada keterangan resmi DKPP berikutnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyampaikan keterangan pada Rabu, 14 Oktober 2026, mengenai tiga aduan baru terkait aturan pencalonan calon wakil presiden. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa waktu penerimaan ketiga aduan tersebut tidak seluruhnya sama. Dua aduan diterima pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lainnya diterima pada hari yang ia sebut sebagai “hari ini”. Karena keterangan disampaikan pada 14 Oktober 2026, sebutan “hari ini” merujuk pada tanggal tersebut.
Perbedaan waktu itu penting dicatat agar kronologi penerimaan tidak disalahartikan. Dua dari tiga aduan masuk sehari sebelum Heddy memberikan keterangan, yakni pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sementara itu, aduan yang satu lagi diterima pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertepatan dengan hari penyampaian informasi tersebut. Dengan demikian, keterangan DKPP menyebut dua tanggal penerimaan: 13 Oktober untuk dua aduan dan 14 Oktober untuk satu aduan. Jumlah keseluruhannya tetap tiga aduan baru.
Uraian Heddy mengenai tanggal tersebut menjelaskan kapan masing-masing aduan diterima, bukan bahwa ketiganya diterima pada waktu yang sama. Rincian ini juga mempertahankan makna pernyataannya tentang satu aduan yang diterima pada “hari ini”, dengan acuan pada tanggal keterangan disampaikan. Informasi yang disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, itu menjadi dasar untuk memahami urutan waktunya: dua aduan tercatat diterima pada 13 Oktober, lalu satu aduan lainnya pada 14 Oktober. Keterangan tersebut berfokus pada waktu penerimaan tiga aduan baru terkait aturan pencalonan cawapres.
Informasi mengenai tiga aduan baru yang diterima DKPP pada 13 Oktober 2026 memuat rincian pelapor dan nomor tanda terima untuk dua aduan. Data tersebut membantu membedakan masing-masing pengajuan dalam pencatatan, tanpa dengan sendirinya menjelaskan pokok materi atau hasil pemeriksaannya. Untuk aduan pertama, nomor tanda terima yang tercantum adalah 041/02-12/set-02/x/2026. Pengajuan tersebut disampaikan oleh dua pengacara, yakni Novi Manaban dan Paman Nurlette. Dengan demikian, kedua nama itu tercatat sebagai pihak yang menyampaikan aduan bernomor tersebut, sementara rincian lain mengenai isi pengaduan tidak tersedia dalam informasi yang dirujuk di bagian ini.
Aduan lain yang diterima pada tanggal yang sama memiliki nomor tanda terima 044/02-13/set-02/x/2026. Pelapornya adalah Ibnu Jandi. Penyebutan nomor dan nama pelapor memberikan identitas administratif bagi pengajuan tersebut, serta membedakannya dari aduan yang disampaikan Novi Manaban dan Paman Nurlette. Kedua nomor tanda terima itu dicantumkan sebagaimana tersedia, sehingga format angka, garis miring, dan penanda bulan serta tahun tetap dipertahankan. Informasi yang ada tidak memberikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua aduan tersebut memiliki pelapor, materi, ataupun tahapan penanganan yang sama.
Adapun untuk aduan ketiga yang disebut baru diterima DKPP, informasi yang dirujuk tidak mencantumkan nama atau identitas pelapor maupun nomor tanda terimanya. Karena rincian tersebut belum tersedia, keduanya tidak dapat dipastikan dan tidak semestinya diisi dengan perkiraan. Pemisahan fakta yang telah disebutkan dan data yang belum dicantumkan penting agar pemberitaan tetap akurat. Oleh sebab itu, keterangan yang dapat disampaikan secara pasti terbatas pada dua aduan: pengajuan bernomor 041/02-12/set-02/x/2026 oleh Novi Manaban dan Paman Nurlette, serta pengajuan bernomor 044/02-13/set-02/x/2026 oleh Ibnu Jandi. Identitas dan nomor untuk aduan ketiga tetap tidak diketahui berdasarkan informasi yang tersedia.