Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Bambang Eko Dorong Peninjauan Aturan agar Program Prioritas Presiden Tak Terhambat

Jakarta | Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto meminta Kementerian Hukum mengkaji peraturan perundang-undangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Permintaan tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang berlangsung di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Dalam forum itu, Bambang menekankan perlunya memastikan kebijakan pemerintah dapat dijalankan dengan dukungan kerangka hukum yang memadai. Peninjauan regulasi dipandang sebagai langkah untuk mengenali sejak dini ketentuan yang mungkin menimbulkan kendala dalam pelaksanaan program, sekaligus menjaga agar kebijakan tetap berjalan sesuai aturan.

Bambang meminta Menteri Hukum beserta jajarannya mengidentifikasi peraturan yang perlu diselaraskan. Pemetaan tersebut diharapkan mencakup aturan yang berpotensi bertentangan, tumpang tindih, atau belum mendukung kebutuhan pelaksanaan program prioritas. Dengan menginventarisasi ketentuan terkait, pemerintah dapat menilai bagian mana yang masih relevan dan bagian mana yang memerlukan penyesuaian. Langkah ini bukan semata-mata mengubah regulasi, melainkan menelaah dampak aturan yang berlaku terhadap pelaksanaan kebijakan. Hasil kajian dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut secara terukur dan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Permintaan tersebut menempatkan Kementerian Hukum sebagai salah satu pihak yang berperan dalam memastikan keselarasan regulasi dengan agenda pembangunan pemerintah. Identifikasi perlu dilakukan secara cermat agar upaya mempercepat program tidak mengabaikan kepastian hukum maupun ketentuan yang melindungi kepentingan masyarakat. Apabila ditemukan aturan yang menghambat atau tidak selaras, kementerian dapat mengkaji pilihan penanganan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Proses itu juga memungkinkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, terutama jika aturan yang ditinjau berada di bawah tanggung jawab beberapa instansi. Melalui kajian tersebut, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran mengenai kebutuhan harmonisasi regulasi serta langkah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan prioritas Presiden secara tertib dan konsisten.

Bambang Eko menilai identifikasi aturan yang berpotensi menghambat program prioritas Presiden perlu dilakukan segera. Pemerintah memiliki waktu terbatas untuk memastikan berbagai agenda dapat terlaksana selama masa pemerintahan saat ini. Karena itu, peninjauan tidak sebaiknya menunggu munculnya persoalan di lapangan. Sejak awal, kementerian dan lembaga terkait perlu memetakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program, termasuk ketentuan yang mungkin bertumpang tindih atau belum sejalan. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui bagian mana yang harus diperbaiki, disederhanakan, atau diselaraskan agar pelaksanaan kebijakan tidak tertunda.

Menurut Bambang, percepatan ini penting karena hambatan sekecil apa pun dapat berdampak pada kelancaran pelaksanaan program apabila landasan aturannya belum mendukung. Program yang telah direncanakan dan diprioritaskan tetap membutuhkan kepastian mengenai kewenangan, prosedur, serta koordinasi antarlembaga. Jika ketentuan yang berlaku memberi arah berbeda, pelaksana dapat ragu mengambil keputusan atau harus menunggu penjelasan lebih lanjut. Situasi demikian berisiko menyita waktu dan mengurangi kesempatan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Penyelarasan aturan, dengan demikian, bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga agar kebijakan dapat diwujudkan secara efektif.

Bambang mengingatkan bahwa pemerintah perlu menghindari keadaan ketika agenda utama tersendat bukan karena kurangnya perencanaan, melainkan karena regulasi yang belum selaras. Ia menyampaikan kekhawatiran agar “program-program prioritas Presiden tidak berjalan hanya karena terhalang regulasi.” Pesan tersebut menekankan perlunya tindakan yang terukur dan segera, bukan perubahan aturan tanpa kajian. Identifikasi harus disertai pembahasan bersama pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, sehingga kebutuhan kebijakan dapat dipahami sebelum penyesuaian dilakukan. Dengan pemetaan yang jelas, pemerintah dapat menentukan prioritas penanganan, menetapkan langkah koordinasi, dan memberi kepastian kepada pelaksana. Kecepatan menjadi penting, tetapi tetap perlu berjalan beriringan dengan ketepatan agar penyelarasan benar-benar mengurangi hambatan dan mendukung pencapaian program selama sisa masa pemerintahan.

Dalam pandangan Bambang Eko, aturan perlu ditempatkan sebagai instrumen yang membantu pembangunan mencapai hasil nyata. Regulasi memiliki fungsi penting untuk memberi kepastian, mengarahkan tindakan pemerintah, serta memastikan kebijakan dijalankan secara tertib. Namun, keberadaan aturan tidak seharusnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan dengan sendirinya. Ukuran utamanya tetap manfaat yang dirasakan masyarakat dan kemajuan yang dapat dicapai melalui pelaksanaan kebijakan. Karena itu, penyusunan maupun peninjauan regulasi perlu mempertimbangkan tujuan yang hendak diwujudkan, bukan sekadar menambah ketentuan administratif.

Kerangka tersebut juga menempatkan aturan dalam hubungan yang jelas dengan kebijakan. Regulasi semestinya membuka jalan bagi program prioritas Presiden agar dapat dilaksanakan secara efektif, sesuai mandat dan prosedur yang berlaku. Apabila ketentuan yang ada justru menimbulkan tumpang tindih, ketidakjelasan kewenangan, atau tahapan yang tidak diperlukan, peninjauan dapat menjadi cara untuk memperbaiki hambatan itu. Langkah tersebut bukan berarti mengabaikan tata kelola, melainkan memastikan bahwa tata kelola mendukung pelaksanaan kebijakan dan tidak menggeser perhatian dari sasaran pembangunan.

Bagi birokrasi, aturan yang dirancang dengan tujuan dan pelaksanaan yang selaras dapat memberi panduan kerja tanpa menciptakan beban tambahan yang tidak sebanding dengan manfaatnya. Setiap persyaratan perlu memiliki alasan yang relevan, mudah dipahami, dan proporsional terhadap risiko maupun tujuan kebijakan. Dengan demikian, aparatur dapat memusatkan kapasitasnya pada pelayanan dan pelaksanaan program, alih-alih terserap dalam pemenuhan prosedur yang berulang. Peninjauan regulasi juga dapat membantu mengenali ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sekaligus mempertahankan perlindungan dan akuntabilitas yang memang diperlukan.

Gagasan pokok yang ditekankan Bambang adalah bahwa aturan harus bekerja untuk menghasilkan manfaat pembangunan. Regulasi bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk menerjemahkan kebijakan menjadi tindakan yang terarah dan berdampak. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap aturan perlu melihat apakah ketentuan tersebut memudahkan pencapaian sasaran, memberikan kepastian bagi pelaksana, serta menghasilkan nilai bagi masyarakat. Pendekatan ini menjaga keseimbangan kepatuhan dan efektivitas: aturan tetap menjadi landasan kerja, sementara keberhasilan dinilai dari kemampuan kebijakan menghadirkan hasil pembangunan, bukan dari banyaknya prosedur yang harus dilalui.

Bambang Eko menekankan bahwa peninjauan aturan tidak seharusnya terbatas pada rancangan peraturan yang masih disusun dan berpotensi menghambat program prioritas Presiden. Evaluasi juga perlu mencakup peraturan yang telah berlaku, sebab ketentuan yang sebelumnya dianggap sesuai dapat menjadi kurang relevan ketika arah kebijakan, kebutuhan masyarakat, atau kondisi pelaksanaan berubah. Dengan cakupan yang menyeluruh, pemerintah dapat mengenali hambatan sejak dini sekaligus memastikan aturan yang ada tetap mendukung tujuan pembangunan nasional.

Proses evaluasi, menurut Bambang, perlu menguji relevansi dan efektivitas setiap ketentuan secara nyata. Penilaian tidak cukup dilakukan dengan membaca rumusan pasal atau menilai kesesuaiannya secara formal. Pemerintah perlu melihat dampak aturan dalam pelaksanaan, termasuk apakah ketentuan tersebut memperlancar program, menimbulkan tumpang tindih kewenangan, atau justru menambah prosedur yang tidak diperlukan. Hasilnya juga perlu dibandingkan dengan kebijakan nasional agar peraturan di berbagai tingkat tidak bergerak ke arah yang saling bertentangan. Pendekatan berbasis bukti dapat membantu menentukan apakah aturan perlu dipertahankan, diselaraskan, diubah, atau dicabut.

Namun, evaluasi hanya akan bermakna apabila temuan ditindaklanjuti. Bambang mendorong agar setiap hasil peninjauan diterjemahkan menjadi tindakan korektif yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan jadwal penyelesaian. Langkah tersebut dapat mencakup revisi ketentuan, penyederhanaan prosedur, harmonisasi dengan aturan lain, atau pencabutan aturan yang tidak lagi diperlukan. Penanggung jawab perlu menyampaikan perkembangan secara terbuka sehingga kemajuan dapat dipantau dan keterlambatan dapat ditangani. Tanpa mekanisme tindak lanjut, evaluasi berisiko berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas, sementara hambatan yang sama terus memengaruhi pelaksanaan program.

Baca juga: Program Pelunasan Ijazah untuk Siswa Kurang Mampu di Kota Bogor | Program Kecerdasan Buatan untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan di Makassar | Pencairan Bansos September 2026: Fokus pada BLT Desa dan Program Pendukung