Malang | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai kebakaran hutan yang terjadi berulang setiap tahun tidak dapat dipandang semata-mata sebagai peristiwa alam atau persoalan teknis di lapangan. Menurut Hasto, kejadian tersebut berkaitan dengan arah kebijakan tata ruang yang keliru. Ia menyebut keputusan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan ruang dapat berpengaruh terhadap kondisi kawasan hutan serta tingkat kerentanannya terhadap kebakaran. Pandangan itu disampaikan Hasto dalam webinar yang berlangsung di kawasan Clungup Mangrove Conservation (CMC) Tiga Warna, Malang Selatan, pada Sabtu (17/10/2026).
Hasto menempatkan persoalan tata ruang sebagai masalah pertama yang perlu diperhatikan dalam memahami kebakaran hutan berulang. Dalam penilaiannya, perencanaan ruang yang tidak tepat dapat membuka peluang terjadinya kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, ia menekankan pentingnya arah kebijakan yang mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan kawasan. Ia juga mengaitkan upaya mencegah kebakaran dengan pembenahan tata kelola ruang, sehingga penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api muncul. Uraian tersebut merupakan pandangan Hasto mengenai faktor kebijakan yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam merespons persoalan kebakaran hutan.
Masalah kedua yang disoroti Hasto adalah lemahnya penegakan hukum dan sanksi. Ia menilai bahwa tanpa penindakan yang kuat, pelanggaran yang berkaitan dengan kebakaran berisiko terus berulang. Menurut Hasto, aturan perlu ditegakkan secara konsisten agar pihak yang terbukti bertanggung jawab menghadapi konsekuensi hukum yang jelas. Penguatan sanksi, dalam pandangannya, merupakan bagian penting dari pencegahan, bukan sekadar langkah setelah kebakaran terjadi. Dengan demikian, Hasto menggarisbawahi dua hal yang perlu diperkuat secara bersamaan: pembenahan kebijakan tata ruang sebagai persoalan pertama dan penegakan hukum sebagai persoalan kedua. Seluruh penilaian tersebut disampaikannya dalam webinar di CMC Tiga Warna, Malang Selatan, pada Sabtu (17/10/2026), sebagaimana tercantum dalam keterangan mengenai acara itu.
Hasto menekankan bahwa perlindungan hutan harus menjadi bagian utama dari kebijakan tata ruang dan pencegahan kebakaran. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga kawasan berhutan agar tidak mudah berubah fungsi, termasuk melalui penerapan moratorium izin yang konsisten. Moratorium tersebut dipandang sebagai instrumen untuk memberi ruang bagi pemulihan ekosistem, menahan laju pembukaan lahan, serta memastikan keputusan pemanfaatan ruang tidak hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek. Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga diperlukan supaya perlindungan tidak berhenti pada ketentuan tertulis, melainkan nyata di lapangan.
Dalam menjelaskan pentingnya pembatasan izin, Hasto merujuk pada sikap Megawati ketika menjabat sebagai presiden. Ia menyampaikan bahwa pada masa itu Megawati tidak mengeluarkan izin untuk penanaman sawit, terutama apabila kegiatan tersebut berada di kawasan hutan. Rujukan ini digunakan untuk menggarisbawahi bahwa perlindungan hutan dapat ditempatkan sebagai pilihan kebijakan, sekalipun terdapat tekanan untuk memperluas perkebunan. Bagi Hasto, kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat begitu saja digantikan oleh kebun komoditas. Karena itu, proses perizinan harus memperhatikan status dan fungsi lahan, dampak terhadap masyarakat sekitar, serta keberlanjutan lingkungan.
Hasto juga mengkritik praktik ketika lahan hutan yang terbakar kemudian dialihkan menjadi perkebunan sawit. Pola tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum dan pengendalian perubahan fungsi lahan, terutama jika kebakaran justru diikuti oleh pembukaan untuk kepentingan usaha. Ia mengingatkan pesan Megawati mengenai dominasi tanaman sawit: ketika satu jenis tanaman menguasai hamparan luas, tanaman lain dapat kesulitan tumbuh dan keanekaragaman hayati di sekitarnya berkurang. Kondisi demikian berisiko menyederhanakan ekosistem, mengubah keseimbangan habitat, serta membuat kawasan lebih rentan terhadap gangguan. Oleh sebab itu, Hasto menilai pencegahan kebakaran perlu berjalan seiring dengan pemeriksaan izin, perlindungan kawasan hutan, dan penindakan terhadap pelanggaran. Kebijakan moratorium, dalam pandangan ini, bukan sekadar penghentian sementara penerbitan izin, melainkan bagian dari upaya memastikan hutan tetap berfungsi sebagai ekosistem yang beragam dan terlindungi.Hasto menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu disertai penegakan supremasi hukum. Kebakaran tidak cukup dipandang sebagai persoalan lingkungan yang berulang setiap musim kemarau, tetapi juga sebagai tindakan yang harus dipertanggungjawabkan apabila terjadi akibat pembukaan lahan dengan cara membakar. Menurut tuntutan tersebut, aturan yang berlaku perlu ditegakkan secara konsisten agar tidak berhenti pada pernyataan atau imbauan semata. Ketegasan penegakan hukum menjadi penting untuk menunjukkan bahwa praktik yang merusak lingkungan memiliki konsekuensi dan tidak dapat dibiarkan berlangsung tanpa pertanggungjawaban.
Hasto juga meminta agar pelaku pembukaan lahan dengan membakar dikenai sanksi tegas. Tuntutan ini menempatkan tanggung jawab pelaku sebagai bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran berulang, sekaligus memberi pesan bahwa pembakaran bukan jalan yang dapat diterima untuk menyiapkan kawasan bagi kegiatan ekonomi. Penindakan perlu dilakukan berdasarkan proses hukum dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan pembuktian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sumber pernyataan tersebut tidak merinci bentuk ataupun tingkat sanksi yang dimaksud, sehingga tuntutan itu dapat dipahami sebagai seruan agar hukum benar-benar diterapkan, bukan sebagai penetapan hukuman tertentu.
Kritik Hasto berkaitan pula dengan praktik pembakaran yang kemudian diikuti konversi kawasan menjadi lahan sawit. Rangkaian tersebut menimbulkan perhatian karena kebakaran dapat berfungsi sebagai cara membuka area sebelum perubahan pemanfaatan lahan dilakukan. Karena itu, penanganan tidak seharusnya hanya berfokus pada api yang terlihat, melainkan juga menelusuri tujuan dan proses pembukaan kawasan setelah kebakaran. Jika pembakaran digunakan untuk mempersiapkan lahan bagi perkebunan, supremasi hukum perlu menjangkau tindakan tersebut dan memastikan adanya pertanggungjawaban. Dengan demikian, penegakan hukum dan pengawasan tata guna lahan saling berkaitan: pencegahan kebakaran membutuhkan aturan yang dijalankan, sementara perubahan kawasan perlu dipantau agar tidak menjadi kelanjutan dari praktik pembakaran. Sikap tegas terhadap pelaku diharapkan memperkuat perlindungan lingkungan serta mencegah pembukaan lahan yang mengabaikan ketentuan.Menurut Hasto, kebakaran hutan bukan sekadar gangguan lingkungan di wilayah yang terbakar. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat di Sumatera dan Kalimantan, yang harus menghadapi ancaman terhadap kesehatan, aktivitas sehari-hari, serta ruang hidup mereka. Ketika asap dari kebakaran meluas melampaui batas negara, persoalan tersebut juga membawa konsekuensi bagi hubungan Indonesia dengan negara tetangga. Hasto menyoroti bahwa kabut asap yang mencapai Singapura, Malaysia, dan Brunei mencoreng marwah Indonesia di mata internasional. Dengan demikian, kebakaran hutan tidak hanya menimbulkan kerugian di dalam negeri, tetapi turut memengaruhi citra negara. Sorotan itu menempatkan dampak lintas batas sebagai alasan pentingnya kesiapan pemerintah menangani kebakaran secara serius dan terkoordinasi.
Hasto menilai kesiapan menghadapi musim kering dan ancaman El NiƱo ekstrem belum memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya mendorong langkah persiapan yang lebih kuat sebelum risiko kebakaran meningkat. Para pakar telah memperingatkan potensi munculnya titik api di lahan gambut, kawasan yang rentan terbakar ketika kondisi kering berlangsung. Namun, peringatan itu tidak diikuti antisipasi yang cukup untuk mengurangi kemungkinan kebakaran. Ia juga menyoroti lemahnya koordinasi dan mitigasi bencana sebagai bagian dari masalah kesiapan. Tanpa langkah yang terencana dan komunikasi antarpihak yang memadai, peringatan dini tidak otomatis berubah menjadi tindakan pencegahan di lapangan. Kritik tersebut menekankan jarak informasi mengenai ancaman dan respons yang diperlukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah meluasnya api.
Bagi Hasto, kebakaran hutan merupakan kejadian berulang, bukan ancaman yang baru muncul sekali. Pengulangan itu menunjukkan bahwa kapasitas mitigasi belum berkembang secara memadai untuk menghadapi risiko yang telah dikenal.
Baca juga: Kebakaran Melanda Gudang di Kosambi, Pemadam Kebakaran Dikerahkan | Relawan Pemadam Kebakaran: Penangkal Utama Bahaya Kebakaran di Musim Kemarau | Kepolisian Tegaskan Penegakan Hukum untuk Lindungi Investasi





