Jakarta | Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk meminta bantuan dalam menangani dugaan praktik mafia ayam dan telur di Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kelancaran pasokan serta kestabilan harga pangan, khususnya komoditas yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
Amran mengungkapkan informasi itu dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026 yang berlangsung di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap rantai pasok ayam dan telur, mulai dari tingkat produksi, distribusi, hingga perdagangan di pasar.
Menurut Amran, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam mengatur distribusi atau harga perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penegakan hukum. Ia menilai praktik semacam itu dapat mengganggu keseimbangan pasar, merugikan peternak dan konsumen, serta meningkatkan tekanan terhadap inflasi daerah. Karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Amran menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat kinerja pemerintah dalam mengendalikan harga dan menjamin ketersediaan pangan. Pemerintah, lanjutnya, perlu bergerak secara terpadu agar kebijakan stabilisasi tidak hanya menyasar gejala kenaikan harga, tetapi juga mengatasi kemungkinan penyebab di baliknya. Bantuan kepolisian diharapkan dapat mendukung proses penelusuran serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara wajar.
Amran menyoroti kondisi harga ayam dan telur yang dinilai menunjukkan anomali dalam tata niaga pangan. Pada situasi normal, keterbatasan stok semestinya mendorong harga naik karena permintaan pasar tidak diimbangi oleh pasokan yang tersedia. Namun, keadaan yang terlihat saat ini justru berbeda. Sejumlah produsen ayam dan telur mengeluhkan harga jual yang terus menurun, bahkan berada pada tingkat yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Penurunan harga tersebut menjadi persoalan karena biaya produksi tidak serta-merta ikut turun. Peternak tetap harus menanggung pengeluaran untuk pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, energi, serta distribusi. Ketika harga jual berada di bawah biaya produksi, keberlanjutan usaha mereka dapat terganggu. Dalam jangka panjang, kondisi itu berisiko membuat peternak mengurangi populasi ternak, menunda produksi, atau keluar dari usaha. Jika tidak ditangani, keputusan tersebut dapat memengaruhi ketersediaan pasokan pada periode berikutnya.
Di sisi lain, konsumen juga melakukan demonstrasi karena merasakan persoalan harga dari sudut pandang yang berbeda. Masyarakat tetap menghadapi harga pangan yang dianggap membebani, sementara produsen menyatakan harga di tingkat mereka justru rendah. Situasi yang dialami oleh kedua pihak ini memperlihatkan adanya kesenjangan harga di tingkat peternak dan harga yang dibayar konsumen. Rantai distribusi, struktur pasar, serta mekanisme pembentukan harga pun menjadi perhatian penting.
Produsen ayam dan telur serta konsumen disebut sama-sama menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi di gedung DPR RI. Bagi Amran, aksi dari dua kelompok yang berada pada posisi berbeda tersebut merupakan tanda bahwa persoalan tidak sekadar berkaitan dengan perubahan harga harian. Keadaan ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata niaga komoditas pangan, terutama apabila harga rendah di tingkat produsen tidak menghasilkan harga yang terjangkau secara proporsional bagi konsumen. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi dan dugaan praktik permainan harga dinilai perlu diperkuat agar keseimbangan perlindungan peternak dan kepentingan masyarakat dapat tercapai.
Amran menyampaikan perbedaan harga yang cukup lebar tingkat produsen dan ujung pasar sebagai gambaran adanya persoalan dalam tata niaga ayam dan telur. Menurut keterangan yang disampaikannya, para produsen mengeluhkan harga di sekitar Rp20 ribu. Keluhan tersebut menjadi perhatian karena harga yang semestinya berada pada kisaran Rp26 ribu. Perbandingan itu menunjukkan bahwa nilai yang diterima atau dirasakan di tingkat produsen belum menggambarkan harga yang dianggap wajar.
Di sisi lain, harga di tingkat ujung pasar disebut melonjak hingga Rp40 ribu sampai Rp50 ribu. Selisih kisaran harga produsen, harga yang semestinya, dan harga di ujung pasar tersebut memperlihatkan adanya jarak yang besar dalam pembentukan harga. Kondisi demikian membuat harga yang dibayarkan di pasar tidak secara langsung mencerminkan keadaan pada tingkat produksi. Bagi Amran, perbedaan yang tajam itu menjadi dasar untuk mempertanyakan mekanisme distribusi dan perdagangan yang berlangsung.
Amran mengaitkan ketidaksesuaian tersebut dengan dugaan adanya mafia ayam dan telur. Dalam pandangannya, pihak-pihak tertentu diduga mengambil peran dalam rantai perdagangan sehingga harga bergerak jauh dari kondisi yang seharusnya. Produsen menyampaikan keluhan mengenai harga sekitar Rp20 ribu, sementara masyarakat di ujung pasar menghadapi harga yang dapat mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu. Rentang itu dinilai tidak wajar apabila dibandingkan dengan kisaran harga yang semestinya, yakni sekitar Rp26 ribu.
Rincian harga tersebut digunakan Amran untuk menegaskan perlunya penindakan terhadap praktik yang diduga mengganggu kesehatan pasar. Perbedaan harga di tingkat produsen dan ujung pasar bukan hanya menunjukkan adanya ketidakseimbangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang menikmati selisih tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan mafia ayam dan telur menjadi bagian penting dari dorongan Amran untuk memastikan pembentukan harga berlangsung lebih sesuai dengan kondisi yang semestinya.
Amran meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut mengendalikan dampak persoalan ayam dan telur terhadap inflasi. Menurutnya, gejolak pada komoditas tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan produsen, pedagang, dan konsumen, tetapi juga dapat memengaruhi kestabilan harga pangan secara luas. Karena itu, pemerintah daerah dan seluruh unsur pengawasan perlu bergerak bersama untuk memastikan persoalan di lapangan tidak berkembang menjadi tekanan ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Amran juga mendorong agar dugaan praktik mafia ayam dan telur dibuka kepada publik. Keterbukaan dinilai penting agar masyarakat mengetahui proses penanganan perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah hukum yang telah dilakukan pemerintah. Ia meminta dugaan tersebut ditindak secara serius, bukan sekadar menjadi isu yang muncul ketika harga bergejolak. Penindakan yang tegas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan produsen dan konsumen sekaligus mencegah pengaturan pasokan maupun harga yang merugikan.
Dalam keterangannya, Amran menyebut sekitar seratus orang telah ditangkap terkait dugaan praktik tersebut. Namun, ia menilai penangkapan itu belum membuat aktivitas yang dipersoalkan berhenti. Menurutnya, praktik tersebut diduga melibatkan pihak yang lebih besar sehingga penanganannya tidak cukup dilakukan pada pelaku di lapisan bawah. Pernyataan ini menjadi dorongan agar aparat menelusuri jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengatur atau memperoleh keuntungan terbesar.
Amran menggambarkan tekanan yang dialami produsen dalam situasi itu. Mereka tetap memproduksi ayam dan telur, tetapi masih berada dalam posisi terjepit karena menghadapi persoalan pemasaran, harga, serta dugaan permainan di rantai distribusi. Pada hari yang sama, demonstrasi produsen dan konsumen turut berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berdampak pada kedua sisi pasar, sehingga pengawasan inflasi dan penindakan harus berjalan beriringan untuk menjaga keseimbangan harga.
Baca juga: Menjaga Perdamaian dalam Rivalitas Sepak Bola: Seruan Sekjen PSSI
