Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Rekaman Pribadi

Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Akses Ilegal dan Penyebaran Rekaman Pribadi

Jakarta | Ruben Onsu menempuh jalur hukum atas dua persoalan yang berkaitan dengan materi pribadi. Langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa materi itu diakses, digunakan, atau disebarkan tanpa izin. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, membenarkan adanya dua laporan yang telah dibuat pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut tidak diajukan pada waktu yang sama, karena masing-masing memiliki waktu pelaporan berbeda.

Minola menjelaskan, laporan pertama disampaikan pada dini hari. Sementara itu, laporan kedua dibuat pada pukul 15.00 WIB. Keterangan tersebut disampaikan Minola ketika ditemui awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2026. Penjelasan itu sekaligus mempertegas bahwa Ruben telah mengambil langkah resmi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan dirinya.

Meski sama-sama berhubungan dengan materi pribadi, kedua perkara tersebut memiliki pokok dugaan pelanggaran yang berbeda. Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap materi yang seharusnya tidak dapat dibuka atau diperoleh tanpa persetujuan. Perkara lainnya berhubungan dengan dugaan penyebaran atau penggunaan rekaman pribadi tanpa izin pemiliknya. Pemisahan laporan ini menunjukkan bahwa setiap dugaan ditangani berdasarkan peristiwa dan bentuk pelanggaran yang dipersoalkan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses hukum atas kedua laporan itu menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri rangkaian kejadian, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta cara materi pribadi tersebut dapat diakses atau beredar. Ruben melalui kuasa hukumnya memilih menempuh mekanisme hukum agar dugaan tersebut diperiksa secara resmi. Dengan adanya dua laporan pada tanggal yang sama, penanganan perkara diharapkan dapat menjelaskan perbedaan akses tanpa hak dan penyebaran materi yang dilakukan tanpa persetujuan.

Laporan pertama yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan peretasan atau akses ilegal terhadap email pribadi Betrand Peto. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Minola, yang mewakili pihak Ruben, dalam konteks langkah hukum atas beredarnya sejumlah materi pribadi di ruang digital. Dugaan itu kini menjadi bagian dari proses yang diharapkan dapat mengungkap bagaimana data tersebut diperoleh, siapa yang mengaksesnya, serta bagaimana materi itu kemudian tersebar.

Menurut penjelasan Minola, pihak yang tidak berhak diduga masuk ke akun atau data pribadi Betrand tanpa izin dari pemiliknya. Dari akses tersebut, orang tersebut diduga mengambil foto dan video yang tersimpan di dalam akun atau perangkat terkait. Materi itu selanjutnya disebut disebarkan melalui sejumlah akun media sosial tanpa persetujuan Betrand maupun pihak keluarga. Karena menyangkut komunikasi dan dokumentasi personal, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak atas privasi serta perlindungan data pribadi.

Video-video pribadi Betrand ketika berkumpul bersama teman disebut kemudian beredar di media sosial. Pihak Ruben menilai penyebaran itu bukan sekadar persoalan unggahan biasa, sebab materi yang beredar bersumber dari ruang yang seharusnya bersifat terbatas. Beredarnya rekaman tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang pertama kali memperoleh file, cara pengambilannya, dan kemungkinan adanya distribusi lanjutan oleh akun lain.

Dugaan akses ilegal muncul karena informasi serta materi yang bersifat pribadi semestinya tidak diketahui atau dimiliki pihak lain tanpa adanya pengambilan maupun pemberian data secara sadar oleh pemiliknya. Dalam perkara ini, pihak Ruben menyerahkan penelusuran teknis dan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap jejak digital, riwayat akses, akun yang menyebarkan materi, serta sumber file diharapkan dapat menjelaskan rangkaian peristiwa secara objektif. Status dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Betrand Peto disebut ikut mendampingi Ruben Onsu ketika laporan terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman pribadi dibuat. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam laporan itu, pihak Ruben mencantumkan sebuah akun yang dikaitkan dengan alamat email sarwendah29@gmail.com, serta dua nomor telepon yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Penyebutan data itu menjadi bagian dari informasi yang diserahkan kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Kuasa hukum Ruben, Minola, menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan Betrand, nomor-nomor telepon tersebut memiliki keterkaitan dengan seseorang yang disebut melalui inisial atau identitas tertentu dalam keterangan hukum. Informasi itu belum menjadi penetapan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, seluruh dugaan mengenai hubungan akun, alamat email, nomor telepon, dan individu tertentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.

Betrand dikabarkan terkejut setelah mengetahui bahwa data pribadi yang sebelumnya tidak diketahui oleh orang lain dapat tersebar. Kondisi tersebut mendorong pemeriksaan terhadap data dan informasi yang tersedia. Dari pemeriksaan awal, pihaknya menemukan dugaan adanya hubungan akun yang dilaporkan dan alamat email yang dianggap patut diduga digunakan untuk mengakses data secara ilegal. Temuan itu kemudian disampaikan sebagai materi laporan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai pelaku maupun motifnya.

Tahap berikutnya diserahkan kepada kepolisian. Penyidik diharapkan menelusuri jejak digital, memeriksa keterkaitan akun dan nomor yang dicantumkan, serta memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bagaimana data diperoleh, siapa yang mengaksesnya, dan bagaimana rekaman pribadi dapat tersebar. Dengan demikian, keterangan dari Betrand, Ruben, serta pihak lain akan diuji bersama bukti elektronik dan informasi pendukung sesuai prosedur penyidikan. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menjalani proses hukum secara adil.

Laporan kedua yang ditempuh Ruben Onsu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Perkara tersebut muncul setelah beredar rekaman video call yang memperlihatkan Ruben bersama seorang pria. Rekaman itu diduga dibuat tanpa persetujuan pihak yang berada dalam percakapan, kemudian disebarkan melalui sejumlah akun media sosial. Penyebaran tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi tertentu terhadap Ruben, terutama karena materi yang beredar tidak hanya menampilkan percakapan secara utuh.

Minola Sebayang, selaku kuasa hukum Ruben, menyebut penggunaan rekaman tersebut diduga dilakukan dengan cara melawan hukum. Ia juga menyampaikan adanya kemungkinan video telah mengalami penyuntingan sebelum diunggah dan disebarluaskan. Dugaan editan itu menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi konteks percakapan serta pemahaman publik terhadap isi rekaman. Laporan tersebut diajukan untuk meminta aparat meneliti proses perekaman, penyimpanan, penyuntingan, hingga distribusi materi digital itu.

Dalam laporan ini, Ruben telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Bukti yang disertakan lain sebuah flashdisk yang memuat materi terkait serta tangkapan layar unggahan dari akun-akun media sosial. Dokumen tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi konten yang beredar, akun yang mengunggah atau membagikannya, serta jejak penyebaran yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Pemeriksaan terhadap bukti digital juga menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyatakan laporan tersebut masih diteliti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penanganannya akan dilanjutkan melalui pendalaman lebih lanjut untuk menilai unsur pidana dan kelengkapan informasi yang telah disampaikan pelapor. Hingga tahap ini, proses hukum masih berada dalam pemeriksaan awal oleh penyidik, termasuk penelitian terhadap laporan, bukti digital, dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.