**Tolbar, 23 November 2024** – Kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, semakin memanas setelah mediasi yang dilakukan di Polres Banggai pada 24 Oktober 2024, terkesan tak berujung. Persoalan sengketa lahan yang melibatkan warga setempat hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas meskipun telah ada kesepakatan damai yang tertuang di depan penyidik.
Tina Ria Pakaya, istri dari pelapor Roby A Naser, menjelaskan kepada media bahwa pada Kamis, 24 Oktober 2024, tepatnya pukul 16.48, telah dilakukan mediasi antara Roby A Naser dan PLT Kades Dongin di ruang Unit Tipikor Polres Banggai. Mediasi ini terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PLT Kades Dongin yang terlibat dalam sengketa lahan milik warga. Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Roby A Naser, persoalan ini mencakup tuduhan ujaran kebencian dan penghasutan yang dinilai melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Kronologi kejadian bermula dari sengketa lahan yang sebelumnya telah dimediasi oleh mantan PLT Kades Dongin, I Komang Suardita, yang kemudian dilimpahkan ke Kecamatan Toili Barat. Namun, setelah adanya pergantian PLT Kades Dongin pada 29 Juli 2024, berdasarkan keputusan Bupati Banggai, proses penyelesaian sengketa ini mengalami kebuntuan. Pergantian PLT Kades tersebut, menurut Tina, juga terjadi tanpa koordinasi dengan masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Suami saya yang juga seorang wartawan membuat pemberitaan terkait Surat Keputusan (SK) PLT Kades yang diduga melanggar peraturan tentang Pilkada, yang melarang pengangkatan pejabat dalam waktu enam bulan menjelang pemilu kepala daerah,” ungkap Tina.
Lebih lanjut, Tina menuturkan bahwa meskipun telah ada komunikasi dengan Camat Toili Barat, PLT Kades Dongin tidak menindaklanjuti mediasi sengketa lahan yang sudah dilimpahkan ke kecamatan. Sebaliknya, PLT Kades Dongin malah menyatakan bahwa dokumen dan pajak dari salah satu pihak yang terlibat sengketa adalah palsu, tanpa dasar hukum yang jelas.
Bahkan, PLT Kades Dongin diduga telah melakukan diskriminasi terhadap Roby A Naser, yang juga sebagai warga Desa Dongin. Tina melaporkan bahwa suaminya sempat dihubungi oleh masyarakat yang melaporkan adanya perintah dari PLT Kades untuk memprovokasi warga agar melakukan pengusiran terhadap warga lainnya. Peristiwa tersebut juga diperkuat dengan bukti rekaman suara yang diduga berasal dari oknum PLT Kades Dongin.
Tina menambahkan, meskipun telah ada kesepakatan damai yang tertulis di hadapan penyidik Polres Banggai, yang berisi komitmen untuk menyelesaikan sengketa lahan dan memberikan sertifikat untuk kepentingan anak dan keluarga, hingga saat ini, mediasi terkait sengketa lahan tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, meski dijanjikan akan dilakukan pada hari Rabu, janji tersebut tidak pernah ditepati hingga tiga kali pertemuan yang dijadwalkan. Mediasi pada hari Selasa juga tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga kesepakatan damai tersebut terkesan hanya sebagai formalitas semata.
Pihak Polres Banggai, melalui salah satu penyidiknya, telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini, namun tindakan dari PLT Kades Dongin yang terkesan mengulur waktu, telah menambah kecurigaan adanya upaya untuk mempermainkan proses hukum.
“Sampai saat ini, PLT Kades Dongin enggan memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut dari persoalan ini meskipun sudah dihubungi beberapa kali. Mediasi yang dilakukan di Polres Banggai tidak menunjukkan hasil yang memadai,” tambah Tina.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut berharap ada kejelasan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini, baik melalui jalur hukum maupun musyawarah keluarga. Sebagian masyarakat Desa Dongin pun mengharapkan adanya tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang.
**Laporan: Red/Tim**