Jakarta | Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memediasi perbedaan klaim Hercules Rosario de Marsha dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengenai lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Irawan menyampaikan usulan tersebut kepada wartawan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Menurutnya, keterlibatan BPN diperlukan karena kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai hak maupun status tanah yang menjadi pokok persoalan.
Permintaan mediasi itu menempatkan BPN sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara berdasarkan kewenangan dan data pertanahan. Perbedaan klaim atas suatu bidang tanah tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pemegang hak yang sah; penilaiannya membutuhkan pemeriksaan dokumen, riwayat penguasaan, serta informasi resmi yang relevan. Karena itu, Irawan mendorong agar persoalan dibicarakan melalui mekanisme yang melibatkan pihak-pihak terkait, bukan sekadar diperdebatkan di ruang publik.
Mediasi dapat menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman tentang objek lahan dan dasar klaim masing-masing pihak. BPN, melalui pemeriksaan administrasi dan koordinasi yang diperlukan, dapat membantu mengidentifikasi apakah perbedaan tersebut menyangkut batas bidang, status hak, atau aspek lain dalam pencatatan pertanahan. Proses itu juga memberi kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk menyampaikan keterangan dan bukti secara langsung. Namun, mediasi tidak serta-merta menggantikan prosedur hukum apabila persoalan tidak mencapai kesepakatan atau memerlukan penetapan lebih lanjut.
Dengan meminta Nusron Wahid memfasilitasi dialog, Irawan mengisyaratkan perlunya penyelesaian yang mengutamakan kejelasan dan kepastian hukum. Penjelasan resmi mengenai status tanah penting agar klaim yang beredar dapat diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Hingga ada hasil pemeriksaan atau kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan keterangan kedua pihak sebaiknya dipandang sebagai klaim yang masih perlu diklarifikasi. Langkah BPN diharapkan membantu mencegah simpang siur informasi sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian sengketa secara tertib.
Irawan menjelaskan bahwa penentuan status tanah yang dipersoalkan perlu merujuk pada dokumen dan pencatatan resmi, bukan semata-mata pada pernyataan salah satu pihak. Apabila tanah tersebut memang telah ditetapkan dan tercatat sebagai aset negara, data kepemilikannya berada dalam administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan. Karena itu, pemeriksaan terhadap catatan aset dan dokumen pendukung menjadi penting untuk memahami dasar klaim pemerintah.
Penjelasan tersebut bersifat bersyarat dan tidak dengan sendirinya memastikan bahwa lahan yang dikaitkan dengan Hercules dan Maruarar telah berstatus aset negara. Statusnya harus ditentukan melalui verifikasi atas bukti yang relevan, termasuk riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, serta pencatatan pada lembaga yang berwenang. Dengan demikian, informasi mengenai aset negara perlu dibedakan dari dugaan, klaim, atau keterangan yang masih memerlukan konfirmasi.
Jika terdapat perbedaan klaim Hercules dan pemerintah mengenai hak atau penguasaan atas lahan, para pihak dapat menempuh mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mediasi memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan dokumen, menjelaskan dasar klaim, dan mencari penyelesaian dengan bantuan lembaga pertanahan. Proses ini dapat membantu memperjelas persoalan administrasi maupun fakta yang diperselisihkan, tanpa menganggap salah satu klaim telah terbukti sejak awal.
Dalam proses tersebut, BPN dapat berperan memfasilitasi komunikasi dan menelaah aspek pertanahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, apabila persoalan menyangkut pencatatan kekayaan negara, informasi dari DJKN juga relevan untuk diperiksa. Pemisahan peran ini penting agar pemeriksaan status aset dan penyelesaian sengketa berjalan berdasarkan data yang tepat. Hasil mediasi bergantung pada bukti serta kesepakatan para pihak; jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat berlanjut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pendekatan tersebut memungkinkan polemik ditangani secara terukur, dengan tetap menghormati prosedur dan hak semua pihak yang berkepentingan.
Irawan menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang paling berwenang memberikan penjelasan mengenai status suatu bidang tanah. Karena itu, menurutnya, pertanyaan tentang riwayat kepemilikan lahan yang menjadi polemik sebaiknya disampaikan kepada instansi tersebut. Keterangan itu menempatkan BPN sebagai rujukan untuk memperoleh informasi administrasi pertanahan, bukan sebagai penegasan atas siapa pemilik sah lahan yang dipersoalkan.
Hercules maupun Maruarar, kata Irawan, dapat meminta informasi kepada BPN mengenai riwayat kepemilikan tanah yang terkait. Permintaan tersebut dapat menjadi cara untuk mengetahui data dan catatan yang tersedia dalam administrasi pertanahan. Pihak-pihak yang berkepentingan juga dapat menanyakan dokumen yang menjadi dasar pencatatan hak, sehingga pembahasan mengenai lahan tidak hanya bertumpu pada pernyataan atau informasi yang beredar di ruang publik.
Salah satu dokumen yang dapat ditanyakan adalah warkah. Istilah ini merujuk pada dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam proses pencatatan atau penerbitan hak atas tanah. Warkah dapat memuat berbagai berkas pendukung yang berkaitan dengan proses administrasi suatu bidang tanah. Dengan meminta keterangan kepada BPN, para pihak dapat menanyakan apakah dokumen tersebut tersedia dan bagaimana mekanisme untuk memperoleh informasi yang dapat diberikan sesuai ketentuan.
Namun, saran Irawan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan isi warkah atau memastikan hasil pemeriksaan atas lahan. Informasi mengenai dokumen dan status tanah tetap perlu merujuk pada keterangan serta data resmi dari BPN. Pemeriksaan terhadap riwayat kepemilikan juga harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan dokumen yang tercatat dan keterangan dari pihak terkait. Karena itu, permintaan informasi kepada BPN merupakan langkah untuk memperoleh penjelasan yang lebih terukur, bukan kesimpulan bahwa klaim salah satu pihak telah terbukti.
Dengan merujuk pada catatan pertanahan, Irawan menyarankan agar polemik ditelusuri melalui lembaga yang berwenang. Penjelasan BPN mengenai data yang tersedia dapat membantu para pihak memahami dasar administrasi lahan tersebut. Sampai informasi itu diperoleh dan diperiksa, isi dokumen maupun kesimpulan tentang kepemilikan tetap tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan saran tersebut.
Komisi II DPR menempatkan persoalan lahan yang melibatkan Hercules dan Maruarar dalam ranah penyelesaian lembaga yang memiliki kewenangan langsung. Irawan menyatakan bahwa komisi tersebut mempunyai mitra kerja, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hubungan kelembagaan itu menjadi dasar bagi Komisi II untuk mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tetapi tidak berarti komisi mengambil alih penanganan sengketa tertentu. Dengan demikian, keberadaan BPN sebagai mitra kerja tidak menjadikan Komisi II sebagai forum untuk memutus perkara individual.
Dalam penjelasan Irawan, batas peran tersebut penting dibedakan dari kewenangan menangani perkara konkret. Persoalan mengenai bidang tanah yang dipermasalahkan harus diserahkan kepada BPN atau pengadilan, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. BPN menjalankan fungsi di bidang pertanahan, sedangkan pengadilan menangani perkara yang masuk ke jalur peradilan. Penentuan jalur dan langkah penanganan tidak berada pada Komisi II. Karena itu, komisi tidak menyatakan hasil yang harus dicapai para pihak dan tidak menggantikan proses yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Irawan menegaskan bahwa fokus Komisi II adalah pengawasan terhadap kebijakan pertanahan secara luas, bukan pemeriksaan maupun penyelesaian kasus pertanahan individual. Pengawasan umum dapat mencakup perhatian terhadap pelaksanaan kebijakan dan kerja kementerian mitra, namun berbeda dari penanganan satu sengketa yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Dalam perkara lahan Hercules dan Maruarar, posisi komisi tetap pada batas tersebut. Penyelesaian konkretnya diserahkan kepada BPN atau pengadilan sesuai kewenangan masing-masing, tanpa Komisi II mengambil posisi sebagai pengambil keputusan. Pernyataan ini menjelaskan pembagian peran antarlembaga, bukan memberi penilaian mengenai pokok sengketa atau perkembangan penanganannya.





